Habitat Gajah dan Harimau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jadi Sasaran Pembalakan Liar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Aktivitas pembalakan liar masih menyasar kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera.

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pelaku berinisial AR (21) sebagai tersangka pembalakan liar di dalam kawasan taman nasional tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan tersangka telah ditahan sejak 2 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polda Riau.

“AR diduga mengangkut dan menguasai kayu hasil pembalakan liar dari kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali dan berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi,” ujar Hari dalam keterangannya di Pekanbaru, dikutip Jumat (6/2/2026).

Read also:  Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Penangkapan berawal dari patroli petugas Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Resort Talang Lakat pada 28 Februari 2026. Saat patroli, petugas menemukan tujuh orang yang mengendarai sepeda motor membawa kayu olahan ilegal jenis tembalun yang diduga berasal dari hasil penebangan liar di dalam kawasan taman nasional.

Saat dilakukan penyergapan, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara enam lainnya melarikan diri ke dalam hutan.

Read also:  PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Petugas kemudian mengamankan tersangka AR beserta barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Read also:  Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Hari menegaskan penyidik masih memburu enam pelaku lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.

“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mengejar pelaku lain yang terlibat. Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan habitat penting gajah dan harimau Sumatera yang harus dilindungi dari aktivitas ilegal,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Ecobiz.asia — Penyusunan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk industri nikel Indonesia terus mengalami kemajuan, dengan draft rinci Social Chapter telah rampung dan...

Kemenhut Alokasikan 920 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Agroforestri Pangan dan Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengalokasikan sekitar 920.000 hektare kawasan hutan produksi untuk dikelola dengan pola agroforestri guna mendukung program ketahanan pangan dan energi...

PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Ecobiz.asia -- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera pada November 2025...

Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Ecobiz.asia — Tim Manggala Agni Kementerian Kehutanan berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan, Provinsi Riau, dengan total luas...

Indonesia Gandeng Jepang dan AS Perkuat Fondasi Pengembangan PLTN

Ecobiz.asia - Indonesia memperkuat langkah menuju pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) melalui kerja sama strategis dengan Amerika Serikat dan Jepang, dengan fokus pada...

TOP STORIES

PTBA Targets Groundbreaking of Coal Downstream Projects This Year

Ecobiz.asia - State-controlled coal miner PT Bukit Asam Tbk (PTBA) is targeting to begin construction of its coal downstream projects this year through the...

Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Ecobiz.asia — Penyusunan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk industri nikel Indonesia terus mengalami kemajuan, dengan draft rinci Social Chapter telah rampung dan...

Elnusa Bukukan Pendapatan Rp14,5 Triliun pada 2025, Terus Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — PT Elnusa Tbk membukukan pendapatan usaha sebesar Rp14,5 triliun sepanjang tahun buku 2025, tumbuh sekitar 8% dibandingkan tahun sebelumnya. Kinerja tersebut mencerminkan...

Kemenhut Alokasikan 920 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Agroforestri Pangan dan Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengalokasikan sekitar 920.000 hektare kawasan hutan produksi untuk dikelola dengan pola agroforestri guna mendukung program ketahanan pangan dan energi...

Dairi Prima Mineral Beri Beasiswa ke Siswa Dairi untuk Studi di China

Ecobiz.asia — Enam siswa penerima beasiswa dari PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) angkatan ke-4 menjalani pembekalan akhir sebelum berangkat menempuh pendidikan di Guangzhou,...