Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 1,38 Kg sisik Trenggiling (Manis javanica), satu unit telepon seluler dan menetapkan HLY (53) sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen dalam upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi termasuk bagian tubuhnya.

Read also:  Pertemuan APEC-EGILAT, Indonesia Tegaskan Penguatan SVLK dan Penegakan Hukum untuk Berantas Pembalakan Liar

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Penindakan terhadap tersangka HLY adalah langkah dalam memutus rantai perburuan dan perdagangan ilegal sisik Trenggiling di dalam maupun di luar wilayah Kalimantan Barat,” tegas Leonardo.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya dilakukan pengecekan di kamar sebuah penginapan Jl. Pattimura, Sintang dan menemukan 1,38 Kg sisik Trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HLY tiba di Pontianak pada 19 Februari 2026 dari tempat asalnya di Jawa Timur. Selanjutnya pada 23 Februari 2026 HLY menuju Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling, diketahui lebih lanjut bahwa tersangka HLY mengenal jaringan perdagangan sisik trenggiling ini melalui media sosial facebook.

Read also:  Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Rehabilitasi Mangrove Jadi Investasi Jangka Panjang

“Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru, kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan ekosistem.

Leonardo menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 30 miliar rupiah.

Read also:  Pertemuan APEC-EGILAT, Indonesia Tegaskan Penguatan SVLK dan Penegakan Hukum untuk Berantas Pembalakan Liar

“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi negara,” tambah Leonardo.

Saat ini, tersangka HLY dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Gakkum Kehutanan. Barang bukti berupa 1,38 Kg sisik Trenggiling dan satu unit telepon seluler disita untuk kepentingan persidangan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Rehabilitasi Mangrove Jadi Investasi Jangka Panjang

Ecobiz.asia — Rehabilitasi mangrove menjadi investasi jangka panjang untuk perlindungan wilayah pesisir sekaligus penguatan ekonomi masyarakat. Demikian ditegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya...

Pertemuan APEC-EGILAT, Indonesia Tegaskan Penguatan SVLK dan Penegakan Hukum untuk Berantas Pembalakan Liar

Ecobiz.asia — Indonesia menegaskan komitmen memperkuat tata kelola perdagangan produk kehutanan legal melalui optimalisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan penguatan penegakan hukum pada...

TFCCA Salurkan Hibah 35 Juta Dolar AS, Dorong Konservasi Terumbu Karang Berbasis Masyarakat

Ecobiz.asia — Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) Siklus Pertama resmi digulirkan secara nasional, menandai dimulainya pelaksanaan hibah konservasi terumbu karang...

Bappenas–CSES Perkuat Kerja Sama Industri Sawit Rendah Emisi dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Kementerian PPN/Bappenas dan Chinese Society of Environmental Sciences (CSES) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pengembangan industri kelapa sawit rendah emisi dan...

Kemenhut Dorong Perhutanan Sosial Berbasis Agroforestri untuk Swasembada Pangan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mendorong optimalisasi perhutanan sosial berbasis agroforestri sebagai salah satu instrumen utama mendukung swasembada pangan nasional, dengan tetap menjaga kelestarian hutan...

TOP STORIES

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Ecobiz.asia — PT Nagata Bio Energi (NBE), anak usaha PT ABM Investama Tbk, resmi bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon yang dihasilkan dari...

Pertamina Targets Europe, Asia-Pacific with Globally Certified Sustainable Aviation Fuel

Ecobiz.asia — PT Pertamina is accelerating its entry into the international market by developing a globally certified sustainable aviation fuel (SAF) ecosystem, positioning Indonesia...

Bangun Ekosistem SAF Tersertifikasi Global, Pertamina Siap Tembus Pasar Internasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mempercepat langkah masuk ke pasar internasional melalui pembangunan ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) yang terverifikasi secara global. Inisiatif ini diarahkan...

Indonesia to Pilot Carbon Unit Registry System (SRUK) by End-March

Ecobiz.asia — The Indonesian government plans to begin a pilot phase of the Carbon Unit Registry System (SRUK) by the end of March 2026,...