Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 1,38 Kg sisik Trenggiling (Manis javanica), satu unit telepon seluler dan menetapkan HLY (53) sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen dalam upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi termasuk bagian tubuhnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Penindakan terhadap tersangka HLY adalah langkah dalam memutus rantai perburuan dan perdagangan ilegal sisik Trenggiling di dalam maupun di luar wilayah Kalimantan Barat,” tegas Leonardo.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya dilakukan pengecekan di kamar sebuah penginapan Jl. Pattimura, Sintang dan menemukan 1,38 Kg sisik Trenggiling yang disimpan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HLY tiba di Pontianak pada 19 Februari 2026 dari tempat asalnya di Jawa Timur. Selanjutnya pada 23 Februari 2026 HLY menuju Sintang untuk mencari pasokan sisik trenggiling, diketahui lebih lanjut bahwa tersangka HLY mengenal jaringan perdagangan sisik trenggiling ini melalui media sosial facebook.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru, kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan ekosistem.
Leonardo menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan penyesuaian pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 30 miliar rupiah.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi negara,” tambah Leonardo.
Saat ini, tersangka HLY dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Gakkum Kehutanan. Barang bukti berupa 1,38 Kg sisik Trenggiling dan satu unit telepon seluler disita untuk kepentingan persidangan. ***




