Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menangkap seorang tersangka berinisial AH (40) yang diduga menjadi aktor kunci jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran.

Tersangka diamankan petugas di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, setelah sebelumnya dipantau intensif selama sekitar satu minggu.

Penangkapan dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus pembalakan liar yang sebelumnya menjerat tersangka lain berinisial HK. Dalam jaringan tersebut, AH diduga berperan sebagai pengendali operasional lapangan yang mengoordinasikan sejumlah tim penebang serta mengatur pengangkutan kayu ilegal hingga sampai ke tangan penampung.

Read also:  Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyidik terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan taman nasional tersebut.

“Jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang akan terus kami buru satu per satu,” kata Aswin.

Kasus ini bermula pada 16 November 2023 ketika tim operasi gabungan membuntuti sebuah mobil Mega Carry yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar dari kawasan taman nasional. Kendaraan tersebut kemudian ditemukan ditinggalkan pelaku di Dusun Pancoran, Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dengan muatan kayu jati glondongan yang tercecer.

Read also:  Krisis Lingkungan, Menteri LH Ingatkan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai dan Laut

Petugas mengamankan 10 batang kayu jati glondongan serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut. Dari pengembangan penyidikan, aparat kemudian menangkap tersangka HK pada September 2025 dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara hingga menguatkan keterlibatan AH yang akhirnya ditangkap pada 4 Maret 2026.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Read also:  Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Yazid Nurhuda menegaskan pembalakan liar di kawasan taman nasional merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengganggu tata niaga kayu yang legal.

Menurutnya, masuknya kayu ilegal ke pasar dengan harga murah merugikan pelaku usaha kehutanan yang patuh terhadap aturan dan menciptakan persaingan tidak sehat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menyiapkan belanja modal (capital expenditure/CAPEX) sebesar USD 353 juta pada...

PLN Indonesia Power Siagakan 114 Posko dan 12.597 Personel Jelang Idulfitri 1447 H

Ecobiz.asia — PT PLN Indonesia Power memastikan kesiapan operasional pembangkit listrik dalam rangka masa Siaga Idulfitri 1447 Hijriah dengan menyiagakan 114 posko siaga dan...

Pulihkan Habitat Gajah di Lanskap Seblat, Kemenhut Gelar Operasi Gabungan Merah Putih

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menggelar Operasi Gabungan Merah Putih di kawasan Lanskap Seblat, Bengkulu, untuk memulihkan habitat satwa liar sekaligus menertibkan aktivitas...

Menteri LH: Tragedi Bantar Gebang Bukti Gagalnya Sistem Kelola Sampah Jakarta

Ecobiz.asia — Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di TPST Bantar Gebang menewaskan empat orang pada Minggu (8/3/2026), memicu penyelidikan pemerintah pusat terhadap...

Indonesia Ajak Dunia Percepat Aksi Nyata Sektor Kehutanan Hentikan Deforestasi Global 2030

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mengajak komunitas internasional mempercepat aksi nyata di sektor kehutanan untuk menghentikan dan membalikkan kehilangan hutan serta degradasi lahan global pada...

TOP STORIES

Rekor! PLN EPI Kirim 6.700 Ton Biomassa Sekali Angkut ke PLTU Balikpapan

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mencatat pengiriman biomassa terbesar sepanjang program cofiring setelah mengangkut sekitar 6.700 ton cangkang sawit ke...

PTBA Gelar Panen Raya Padi Hasil Implementasi Kalium Humat di Muara Enim

Ecobiz.asia — PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar panen raya hasil implementasi kalium humat di Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim,...

PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menyiapkan belanja modal (capital expenditure/CAPEX) sebesar USD 353 juta pada...

PLN Indonesia Power Siagakan 114 Posko dan 12.597 Personel Jelang Idulfitri 1447 H

Ecobiz.asia — PT PLN Indonesia Power memastikan kesiapan operasional pembangkit listrik dalam rangka masa Siaga Idulfitri 1447 Hijriah dengan menyiagakan 114 posko siaga dan...

Indonesia Launches Joint Operation in Seblat Landscape to Restore Elephant, Tiger Habitat

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has launched a renewed Operation Merah Putih in the Seblat Landscape, Bengkulu Province, aimed at restoring wildlife habitat...