Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menangkap seorang tersangka berinisial AH (40) yang diduga menjadi aktor kunci jaringan pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran.
Tersangka diamankan petugas di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, setelah sebelumnya dipantau intensif selama sekitar satu minggu.
Penangkapan dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus pembalakan liar yang sebelumnya menjerat tersangka lain berinisial HK. Dalam jaringan tersebut, AH diduga berperan sebagai pengendali operasional lapangan yang mengoordinasikan sejumlah tim penebang serta mengatur pengangkutan kayu ilegal hingga sampai ke tangan penampung.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyidik terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pembalakan liar di kawasan taman nasional tersebut.
“Jaringan pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran telah kami petakan dan para pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang akan terus kami buru satu per satu,” kata Aswin.
Kasus ini bermula pada 16 November 2023 ketika tim operasi gabungan membuntuti sebuah mobil Mega Carry yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar dari kawasan taman nasional. Kendaraan tersebut kemudian ditemukan ditinggalkan pelaku di Dusun Pancoran, Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dengan muatan kayu jati glondongan yang tercecer.
Petugas mengamankan 10 batang kayu jati glondongan serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal tersebut. Dari pengembangan penyidikan, aparat kemudian menangkap tersangka HK pada September 2025 dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara hingga menguatkan keterlibatan AH yang akhirnya ditangkap pada 4 Maret 2026.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Yazid Nurhuda menegaskan pembalakan liar di kawasan taman nasional merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengganggu tata niaga kayu yang legal.
Menurutnya, masuknya kayu ilegal ke pasar dengan harga murah merugikan pelaku usaha kehutanan yang patuh terhadap aturan dan menciptakan persaingan tidak sehat. ***




