Gakkum Kehutanan Gerebek Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong, Sita Dua Ekskavator

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi Seksi II Palu mengamankan dua ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (5/8/2025).

Operasi ini melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satpol PP, serta TNI dari Denpom XIII/2 Palu.

Read also:  Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Alat berat ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko, dalam wilayah kerja KPH Dampelas Tinombo.

Selain ekskavator, tim juga menyita barang bukti berupa satu mesin diesel, sembilan jerigen berisi solar, satu mesin alkon, dan perlengkapan lain. Seorang penanggung jawab lapangan berinisial H (31) ditangkap di lokasi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palu.

Read also:  KLH Siapkan Standar Pengelolaan E-Waste, Sektor Informal Jadi Tantangan

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.

“Aktivitas pertambangan emas tanpa izin dengan alat berat telah merusak kawasan hutan di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi keberhasilan operasi dan mengingatkan bahwa wilayah tersebut sebelumnya dilanda banjir bandang yang menewaskan tujuh orang akibat kerusakan lingkungan.

Read also:  Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Momentum Pembuktian Prabowo

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Kehutanan, serta KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Balai Gakkumhut menegaskan komitmennya melindungi hutan dan mengajak masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran hukum kehutanan. “Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan hutan tetap lestari bagi generasi mendatang,” tegas Ali Bahri. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

Pakar Hukum Dorong Evaluasi Aturan Pembakaran Lahan untuk Cegah Karhutla

Ecobiz.asia — Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mendorong evaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan...

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

TOP STORIES

Cair! Minat Pendanaan PSEL Melonjak, Danantara Himpun 34 Lembaga Keuangan Calon Pemberi Pinjaman

Ecobiz.asia — Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) menetapkan 34 institusi keuangan sebagai calon pemberi...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Progres PLTS Terapung Tembesi Batam Capai 74%, Proyek 46 MWp Masuki Tahap Lanjutan

Ecobiz.asia — Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Tembesi berkapasitas 46 megawatt peak (MWp) di Waduk Tembesi, Batam, Kepulauan Riau, telah mencapai sekitar...

KLH Dorong Pemda Beralih ke Ekonomi Restoratif, Karbon Bisa Jadi Sumber Pembiayaan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong pemerintah daerah menggeser pendekatan pembangunan dari model ekstraktif menuju ekonomi restoratif yang tidak hanya...

Pertamina Kerahkan 108 Mobil Tangki, Stok BBM Bali Capai 48 Juta Liter

Ecobiz.asia -- PT Pertamina (Persero) mengerahkan 108 mobil tangki dan meningkatkan pengawasan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di Bali, dengan stok mencapai 48 juta...