Cemari Udara Jabodetabek, KLHK Segel 11 Industri Peleburan Logam dan Pengelola Limbah B3

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegl 11 industri peleburan logam dan pengelola limbah B3 karena menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek.

Sebelas industri tersebut adalah  PT MMLN yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, PT RGM (Kabupaten Serang), PT XYSI (Kabupaten Tangerang), PT III (Kabupaten Bekasi), PT BAI (Kabupaten Tangerang), dan PT GIS (Kabupaten Tangerang), PT WJSI (Kabupaten Bekasi). Kemudian ada PT EMI (Kabupaten Bekasi), PT ASI (Kabupaten Karawang), PT CBS (Kabupaten Serang), dan PT IMP (Kabupaten Tangerang). 

Read also:  Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelola limbah B3, sedangkan 9 perusahaan lainnya bergerak di peleburan/pengolahan logam.

Baca juga: Dorong Pemanfaatan Energi Bersih, UGM Kembangkan Hydrogen Valley

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mengatakan saat ini KLHK telah menugaskan Pengawas Lingkungan Hidup untuk terus menerus melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan atau usaha yang terindikasi melanggar atau menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara. 

Read also:  Hotspot Karhutla Turun 121 Titik, Chinook Jepang Siap Bantu Pemadaman

Rasio memerintahkan pengawas untuk menghentikan langsung kegiatan tersebut “Langkah penghentian ini harus dilakukan agar kegiatan tersebut tidak berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup,” kata dia di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rasio Ridho Sani melanjutkan bahwa Tim Pengawas yang bertugas dilapangan didukung oleh Penyidik KLHK, apabila terindikasi terjadinya tindak pidana dilingkungan maka akan dilakukan penegakan hukum pidana, termasuk dilakukan juga gugatan ganti kerugian lingkungan hidup.

Baca juga: Harga Karbon RI Melorot 23,6 Persen Sejak Diluncurkan, Transaksi Masih Minim

Read also:  Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

“Tindakan tegas mulai dari penghentian kegiatan usaha, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana, serta gugatan perdata ganti kerugian lingkungan akan kami lakukan,” katanya.

Rasio Ridho Sani mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi kegiatan usaha yang mencemari lingkungan sangat berat yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 Miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika dilakukan Korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...

KKP Tetapkan 683.826,89 Ha Perairan di Maluku Tengah Jadi Kawasan Konservasi, Habitat Penting Hiu Martil

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS), Maluku Tengah, Maluku, seluas 683.826,89 hektare sebagai Kawasan Konservasi...

Kemenhut Blak-blakan Penegakan Hukum Karhutla, 31 Kasus Libatkan Perorangan hingga Korporasi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap penanganan 31 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 10 provinsi dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare....

TOP STORIES

Verra Launches Scope 3 Standard Program to Certify Value Chain Climate Action

Ecobiz.asia – Verra has launched its Scope 3 Standard (S3S) Program, a framework designed to quantify, verify and certify the climate outcomes of projects...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

Trans Mall Group Resmikan PLTS Atap Terluas di Indonesia, Kolaborasi dengan Xurya

Ecobiz.asia — Trans Mall Group meresmikan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di 16 lokasi yang tersebar di 14 kota dan 11 provinsi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...