Cemari Udara Jabodetabek, KLHK Segel 11 Industri Peleburan Logam dan Pengelola Limbah B3

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegl 11 industri peleburan logam dan pengelola limbah B3 karena menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek.

Sebelas industri tersebut adalah  PT MMLN yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, PT RGM (Kabupaten Serang), PT XYSI (Kabupaten Tangerang), PT III (Kabupaten Bekasi), PT BAI (Kabupaten Tangerang), dan PT GIS (Kabupaten Tangerang), PT WJSI (Kabupaten Bekasi). Kemudian ada PT EMI (Kabupaten Bekasi), PT ASI (Kabupaten Karawang), PT CBS (Kabupaten Serang), dan PT IMP (Kabupaten Tangerang). 

Read also:  Resmi! Pemerintah Serahkan Dua Izin Panas Bumi, Siapkan Lima WKP dan Tujuh WPSE

PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelola limbah B3, sedangkan 9 perusahaan lainnya bergerak di peleburan/pengolahan logam.

Baca juga: Dorong Pemanfaatan Energi Bersih, UGM Kembangkan Hydrogen Valley

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mengatakan saat ini KLHK telah menugaskan Pengawas Lingkungan Hidup untuk terus menerus melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan atau usaha yang terindikasi melanggar atau menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara. 

Read also:  Gerakan Jemaat Jaga Bumi, KLH Dorong HKBP Perkuat Pilah Sampah Menuju Gereja Hijau

Rasio memerintahkan pengawas untuk menghentikan langsung kegiatan tersebut “Langkah penghentian ini harus dilakukan agar kegiatan tersebut tidak berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup,” kata dia di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rasio Ridho Sani melanjutkan bahwa Tim Pengawas yang bertugas dilapangan didukung oleh Penyidik KLHK, apabila terindikasi terjadinya tindak pidana dilingkungan maka akan dilakukan penegakan hukum pidana, termasuk dilakukan juga gugatan ganti kerugian lingkungan hidup.

Baca juga: Harga Karbon RI Melorot 23,6 Persen Sejak Diluncurkan, Transaksi Masih Minim

Read also:  Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

“Tindakan tegas mulai dari penghentian kegiatan usaha, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana, serta gugatan perdata ganti kerugian lingkungan akan kami lakukan,” katanya.

Rasio Ridho Sani mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi kegiatan usaha yang mencemari lingkungan sangat berat yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 Miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika dilakukan Korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

Karhutla di Sejumlah Wilayah, KLH Catat Penurunan Kualitas Udara

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat penurunan kualitas udara di sejumlah provinsi yang terdampak potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Kemenhut Laporkan Penurunan Hotspot Nasional 56 Persen, Pastikan Pengendalian Karhutla Diperkuat

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mencatat jumlah titik panas (hotspot) nasional turun 56,2 persen dalam sehari, dari 2.170 titik pada 19 Agustus menjadi 950 titik...

Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

Ecobiz.asia — Pemerintah memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menyusul peningkatan hotspot berkepercayaan...

Gerakan Jemaat Jaga Bumi, KLH Dorong HKBP Perkuat Pilah Sampah Menuju Gereja Hijau

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong organisasi keagamaan mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan sampah melalui perubahan perilaku jemaat. Menteri LH/Kepala...

TOP STORIES

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

West Java Explores 900 Nm3/Hour Waste-to-Hydrogen Project at Sarimukti

Ecobiz.asia – The West Java Provincial Government is exploring a waste-to-hydrogen project at the Sarimukti regional waste facility with planned hydrogen production capacity of...

Indonesia Accelerates Industrial Decarbonisation Across Nine Sectors Toward 2050 Net Zero

Ecobiz.asia – Indonesia has identified nine industrial subsectors as priorities for decarbonisation as the government targets net-zero emissions in the industrial sector by 2050,...

Indonesia Faces a New Waste Challenge as Renewable Energy Expansion Accelerates

Ecobiz.asia – Indonesia is preparing to scale up renewable energy, but the country is also beginning to confront a less visible consequence of the...

SETI Shows Energy Efficiency Can Cut Industrial Costs by Billions of Rupiah

Ecobiz.asia – Energy-efficiency and clean-energy projects implemented under the Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI) program have delivered significant cost-saving and emissions-reduction opportunities for...