Cemari Udara Jabodetabek, KLHK Segel 11 Industri Peleburan Logam dan Pengelola Limbah B3

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegl 11 industri peleburan logam dan pengelola limbah B3 karena menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek.

Sebelas industri tersebut adalah  PT MMLN yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, PT RGM (Kabupaten Serang), PT XYSI (Kabupaten Tangerang), PT III (Kabupaten Bekasi), PT BAI (Kabupaten Tangerang), dan PT GIS (Kabupaten Tangerang), PT WJSI (Kabupaten Bekasi). Kemudian ada PT EMI (Kabupaten Bekasi), PT ASI (Kabupaten Karawang), PT CBS (Kabupaten Serang), dan PT IMP (Kabupaten Tangerang). 

Read also:  Kesiapan Pemda Tentukan Keberhasilan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelola limbah B3, sedangkan 9 perusahaan lainnya bergerak di peleburan/pengolahan logam.

Baca juga: Dorong Pemanfaatan Energi Bersih, UGM Kembangkan Hydrogen Valley

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mengatakan saat ini KLHK telah menugaskan Pengawas Lingkungan Hidup untuk terus menerus melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan atau usaha yang terindikasi melanggar atau menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara. 

Read also:  PHE Tandatangani Kontrak PSC Wilayah Kerja Lavender

Rasio memerintahkan pengawas untuk menghentikan langsung kegiatan tersebut “Langkah penghentian ini harus dilakukan agar kegiatan tersebut tidak berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup,” kata dia di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rasio Ridho Sani melanjutkan bahwa Tim Pengawas yang bertugas dilapangan didukung oleh Penyidik KLHK, apabila terindikasi terjadinya tindak pidana dilingkungan maka akan dilakukan penegakan hukum pidana, termasuk dilakukan juga gugatan ganti kerugian lingkungan hidup.

Baca juga: Harga Karbon RI Melorot 23,6 Persen Sejak Diluncurkan, Transaksi Masih Minim

Read also:  Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

“Tindakan tegas mulai dari penghentian kegiatan usaha, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana, serta gugatan perdata ganti kerugian lingkungan akan kami lakukan,” katanya.

Rasio Ridho Sani mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi kegiatan usaha yang mencemari lingkungan sangat berat yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 Miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika dilakukan Korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menteri Jumhur Dapat Nasehat Emil Salim: Lingkungan Perlu Human Touch dan Gerakan Kolaboratif

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan gerakan kolaboratif dalam pengelolaan lingkungan hidup saat...

Imbas Kematian Dua Gajah, Menhut Cabut Dua Konsesi Kehutanan (PBPH) di Kawasan Seblat

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut dua konsesi kehutanan atau Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan...

Proyek PLTS Terapung Patungan PLN-ACWA Power Tersendat Izin Penggunaan Kawasan Hutan

Ecobiz.asia – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling senilai US$80 juta yang dikembangkan PT Indo ACWA Tenaga Saguling (IATS) masih tertahan akibat...

ASPEBINDO dan APLCNGI Dorong Pemanfaatan CNG-LNG untuk Kurangi Impor LPG

Ecobiz.asia – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) bersama Asosiasi Perusahaan Liquefied & Compressed Natural Gas Indonesia (APLCNGI) mendorong optimalisasi pemanfaatan compressed...

Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka H (22) beserta barang bukti kasus pembalakan liar dan pengangkutan kayu ilegal yang diduga berasal...

TOP STORIES

Pertamina dan BGN Bangun Ekosistem SAF Berbasis Minyak Jelantah dari Program MBG

Ecobiz.asia - PT Pertamina (Persero) menggandeng Badan Gizi Nasional (BGN) membangun ekosistem bahan bakar pesawat berkelanjutan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis minyak jelantah...

ACWA Power’s Saguling Floating Solar Project Delayed by Forestry Permit Issue

Ecobiz.asia — The US$80 million Saguling Floating Solar Power Plant project being developed by PT Indo ACWA Tenaga Saguling remains delayed due to the...

Menteri Jumhur Dapat Nasehat Emil Salim: Lingkungan Perlu Human Touch dan Gerakan Kolaboratif

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan gerakan kolaboratif dalam pengelolaan lingkungan hidup saat...

Imbas Kematian Dua Gajah, Menhut Cabut Dua Konsesi Kehutanan (PBPH) di Kawasan Seblat

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut dua konsesi kehutanan atau Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan...

DevvStream Named Exclusive Partner for PLN Indonesia Power’s Solar Carbon Credit Portfolio

Ecobiz.asia — PT PLN Indonesia Power has appointed DevvStream Corp. as the exclusive partner for managing carbon credits generated from its solar power portfolio...