Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar kesiapsiagaan menghadapi kebakaran lahan.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Hanif saat melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan, Kalimantan Timur, di untuk meresmikan pembangunan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan (Pusdal) Kalimantan dan memimpin konsolidasi kesiapsiagaan bersama pelaku usaha perkebunan, Jumat (5/7/2025).
Dalam rapat konsolidasi bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Menteri Hanif menyebut baru 1.060 dari 2.590 perusahaan yang merespons surat evaluasi kesiapsiagaan.
Baca juga: Gakkum Kehutanan Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Taman Nasional Meru Betiri
Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan dan pidana jika perusahaan tidak menjalankan ketentuan pengendalian karhutla sesuai aturan.
“Data hingga 1 Juli 2025 menunjukkan masih terdapat 382 titik panas dan 498 kejadian kebakaran hutan dan lahan di berbagai provinsi, termasuk Kalimantan Timur. Ini menunjukkan bahwa antisipasi di lapangan belum optimal,” kata Hanif.
Meski terjadi penurunan hotspot sebesar 59% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Hanif menekankan bahwa risiko karhutla masih tinggi, terutama di lahan gambut dan area yang dibiarkan tanpa pengelolaan.
Ia menyebut lima penyebab utama karhutla: pembukaan lahan untuk perkebunan, konflik tenurial, keberadaan lahan tidur, ketidakhadiran pemilik lahan, serta aktivitas ilegal dan penyebaran api dari wilayah lain.
Baca juga: Populasi Pesut Mahakam Tersisa 62 Ekor, Menteri LH Serukan Aksi Selamatkan Sungai
Berdasarkan data 2015–2024, sebanyak 79 areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tercatat mengalami kebakaran dengan total luas sekitar 42.476 hektare.
“Ini mengindikasikan masih lemahnya upaya pencegahan oleh sebagian besar pemrakarsa usaha, khususnya di sektor kelapa sawit,” ujarnya.
Pembangunan Kantor Pusdal Kalimantan yang dimulai di akhir kunjungan Hanif akan menjadi pusat koordinasi regional dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengendalian lingkungan. Lokasinya yang dekat dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut vital untuk memastikan pembangunan IKN sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan.
“Kantor ini penting untuk memastikan pembangunan IKN dijalankan dengan tata kelola lingkungan yang sesuai,” tegas Hanif.
KLH/BPLH berkomitmen terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dan infrastruktur pengawasan untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah rawan bencana ekologi seperti Kalimantan. ***