Banjir Sumatera, Menteri LH Setop Operasional Tambang Emas Martabe, PTPN III, dan PLTA Batang Toru

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe), PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru) menyusul banjir besar dan longsor yang melanda Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Keputusan itu diumumkan Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, setelah melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Dari temuan awal, pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya tekanan ekologis yang memperparah risiko banjir dan longsor.

Read also:  RI–Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan, Dorong Aksi Iklim dan Rehabilitasi Lahan

Hanif mengatakan seluruh operasional di hulu DAS Batang Toru wajib dihentikan mulai 6 Desember 2025. Pemerintah juga mewajibkan audit lingkungan dan memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember di Jakarta.

“DAS Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis vital yang tidak boleh dikompromikan,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyebut pantauan udara memperlihatkan pembukaan lahan masif untuk PLTA, pertambangan, hutan tanaman industri, dan kebun sawit.

Read also:  Kemarau Lebih Kering, Kemenhut Perkuat Antisipasi Karhutla 2026

Kondisi itu memicu erosi dan turunnya material kayu dalam jumlah besar, yang memperberat dampak bencana di kawasan tersebut.

Hanif menambahkan bahwa pemerintah akan mengevaluasi seluruh kegiatan usaha di kawasan hulu DAS, terutama di tengah curah hujan ekstrem yang kini menembus 300 mm per hari.

Ia menegaskan bahwa pemulihan kawasan harus dilakukan dengan pendekatan lanskap menyeluruh, termasuk kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperburuk dampak bencana.

Read also:  Prabowo Bahas Energi Bersih dengan Kaisar Jepang, RI-Jepang Jajaki Kerja Sama Strategis

KLH/BPLH juga memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang di kawasan berlereng curam dan sepanjang alur sungai. Penegakan hukum disebut akan menjadi instrumen utama untuk mencegah bencana ekologis berulang.

Pemerintah memastikan proses verifikasi lapangan akan diperluas ke perusahaan lain yang terindikasi memberi tekanan signifikan terhadap lingkungan di Sumatera. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Beyond Compliance, 282 Perusahaan Raih Peringkat Emas dan Hijau PROPER 2025

Ecobiz.asia — Sebanyak 282 perusahaan berhasil meraih peringkat beyond compliance dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan...

PLTA Batang Toru Siap Bayar Denda Lingkungan Rp200,6 M, Dapat Lampu Hijau Beroperasi Kembali

Ecobiz.asia — PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengembang dan pengelola PLTA Batang Toru, siap menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200,6 miliar...

Titik Panas Naik Tajam, Menteri LH Minta Daerah Perkuat Antisipasi Karhutla 2026

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul lonjakan signifikan jumlah...

Kemenhut Sanksi 12 PBPH, Perusahaan Diminta Stop Land Clearing dengan Api

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperingatkan masyarakat dan perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, menyusul meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Kemarau Lebih Kering, Kemenhut Perkuat Antisipasi Karhutla 2026

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 melalui koordinasi lintas lembaga bersama BMKG dan...

TOP STORIES

Batang Toru Hydropower Project to Pay $12.7m Environmental Fine, Cleared to Resume Operations

Ecobiz.asia — PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), developer of the Batang Toru hydropower plant in North Sumatra, will pay Rp200.6 billion (around $12.7...

ADB Launches Regional Fund to Accelerate ASEAN Power Grid Development

Ecobiz.asia — Asian Development Bank (ADB) has launched a multi-partner trust fund to support project preparation for cross-border energy and transmission infrastructure in Southeast...

SESMO Commences Construction of 262 MWp Solar Project at IMIP with BNI-Led Financing

Ecobiz.asia — PT Sumber Energi Surya Nusantara (SESMO) has commenced construction of a 262 MWp solar power plant at the Indonesia Morowali Industrial Park...

Beyond Compliance, 282 Perusahaan Raih Peringkat Emas dan Hijau PROPER 2025

Ecobiz.asia — Sebanyak 282 perusahaan berhasil meraih peringkat beyond compliance dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan...

PLTA Batang Toru Siap Bayar Denda Lingkungan Rp200,6 M, Dapat Lampu Hijau Beroperasi Kembali

Ecobiz.asia — PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengembang dan pengelola PLTA Batang Toru, siap menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp200,6 miliar...