Tiga Kementerian Luncurkan Peta Jalan Penyelenggaraan Bangunan Hijau, Kurangi Emisi Karbon Sektor Properti

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara resmi meluncurkan Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau Indonesia.

Peluncuran yang bertepatan dengan Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia ini juga menunjukkan sinergi antara berbagai kementerian mewujudkan Net Zero Emission (NZE) di Indonesia. 

Bersamaan dengan peluncuran Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri PUPR, Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri sebagai dasar kerjasama dalam melakukan pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dan konservasi energi di tingkat daerah oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca juga: Strategi Pemerintah Capai Net Zero Emission Lewat EBT dan Konservasi Energi, Ada Dua Tantangan

“Peluncuran peta jalan ini dapat menjadi momentum awal penerapan praktik bangunan gedung hijau di Indonesia melalui penguatan sinergi lintas instansi pemerintah pusat dan daerah, sebagai salah satu upaya menurunkan Gas Emisi Rumah Kaca pada subsektor bangunan gedung,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Jumat, 11 Oktober 2024.

Read also:  Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89% dari BaU  atau sebesar 43,2% dengan dukungan internasional pada tahun 2030 sebagaimana dinyatakan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) pada COP21 yang diperbaharui melalui Enhanced NDC. 

Dalam Enhanced NDC 2030, sektor energi diharapkan dapat menurunkan emisi sebesar 358 juta ton CO2e di mana 132 juta ton CO2e dapat berasal dari usaha penerapan efisiensi energi di seluruh sektor pengguna energi.

Konsumsi energi pada sub sektor bangunan yang mencakup bangunan komersial dan rumah tangga, menyumbang 18% dari konsumsi energi total dan menjadi yang terbesar ketiga setelah sektor industri dan transportasi. 

Read also:  Menhut Luncurkan Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo, Target Luas 66.704 Ha

Peta jalan Penyelenggaraan BGH memuat rencana kerja terkait kebijakan, implementasi, peningkatan kapasitas, kesadaran publik, serta teknologi dan inovasi. 

Rencana-rencana kerja tersebut menguraikan kegiatan-kegiatan yang dapat segera ditindaklanjuti untuk mendorong penyelenggaraan dan pertumbuhan bangunan gedung hijau di Indonesia.

Penyusunan peta jalan ini melibatkan Kementerian ESDM selaku koordinator sektor energi, dan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina Pemerintah Daerah. 

Keterlibatan Kementerian ESDM guna memastikan bahwa upaya penurunan gas rumah kaca pada sub sektor bangunan gedung berjalan selaras dan sinergis dengan strategi mitigasi perubahan iklim di sektor energi.

Keterlibatan Kementerian Dalam Negeri selaku pembina Pemerintah Daerah sangat krusial guna memastikan bahwa peta jalan dan rencana kegiatan pendukungnya dapat terselenggara secara efektif dengan peran serta pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung hijau di Indonesia.

Read also:  Indonesia Ajak Dunia Percepat Aksi Nyata Sektor Kehutanan Hentikan Deforestasi Global 2030

Baca juga: Terbukti Andal Hadapi Badai, Produsen Turbin Angin Goldwind Siap Dukung Proyek PLTB di Indonesia

Sinergi ini memastikan bahwa setiap daerah mampu mengimplementasikan kebijakan yang tertuang dalam peta jalan secara optimal, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing- masing daerah. 

Sinergi pembinaan ini juga diharapkan dapat mengharmonisasikan upaya pengurangan emisi karbon di sektor bangunan dengan kebijakan pembangunan daerah, sehingga tercipta langkah yang terpadu dan konsisten secara nasional, mendukung pencapaian target emisi karbon rendah yang telah dicanangkan pemerintah.

Penyusunan peta jalan ini memperoleh dukungan dan pendampingan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bekerjasama dengan Global Buildings Performance Network (GBPN) yang turut mendukung agenda dekarbonisasi di sub sektor bangunan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...