Areal Perhutanan Sosial Dijadikan Tambang Pasir, Gakkum Kehutanan Lakukan Penindakan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menindak praktik penambangan pasir ilegal yang dilakukan di areal perhutanan sosial di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Aktivitas tersebut dinilai menyimpang dari tujuan perhutanan sosial dan melanggar ketentuan hukum kehutanan.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyatakan telah memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan PT HAS terkait kasus penambangan pasir di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus–Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) Kelompok Tani Hutan (KTH) Bendo Rejo, Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho.

Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui putusan 16 Desember 2025 menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka serta penyitaan alat berat oleh penyidik Gakkum Kehutanan sah menurut hukum.

Read also:  API-IMA Mendesak Penilaian yang Adil terhadap Agincourt Resources untuk Menjaga Investasi Pertambangan

Kasus ini bermula dari temuan penyidik atas aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat di areal perhutanan sosial, yang seharusnya dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan hutan lestari. Dalam kegiatan tersebut, PT HAS diduga melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Atas perbuatannya, PT HAS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Read also:  Ekspedisi KKP–WWF di Maluku Barat Daya Ungkap Temuan Penting, Benteng Terakhir Keanekaragaman Hayati Laut

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa kawasan perhutanan sosial tetap merupakan kawasan hutan negara yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan tambang. Ia menyatakan putusan praperadilan ini memperkuat langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan skema perhutanan sosial.

“Putusan ini menegaskan bahwa penambangan pasir dengan alat berat di areal perhutanan sosial tidak dapat dibenarkan. Penyitaan alat berat dan penetapan tersangka korporasi sudah berada di jalur hukum yang tepat dan akan kami lanjutkan hingga proses persidangan,” ujar Aswin, Kamis (18/12/2025).

Read also:  Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan, kemenangan praperadilan ini menjadi preseden penting dalam penanganan tambang ilegal di kawasan hutan. Ia menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi korporasi yang menyalahgunakan badan hukum atau program perhutanan sosial untuk kepentingan eksploitasi.

Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas kawasan hutan, melindungi masyarakat sekitar dari dampak ekologis, serta memastikan program perhutanan sosial berjalan sesuai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

TOP STORIES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...