Menghitung Potensi Perdagangan Karbon Indonesia di Era Perpres 110/2025

MORE ARTICLES

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Penulis buku: Seputar hutan dan kehutanan: masalah dan solusi, Membangun hutan & menjaga lingkungan: masalah dan solusi)

Ecobiz.asia – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi era Presiden Joko Widodo, Luhut B. Pandjaitan, pada 2019 menyebut Indonesia memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon, dengan nilai mencapai 82–100 miliar dolar AS (sekitar Rp1.312–1.600 triliun). Klaim itu didasarkan pada fakta bahwa Indonesia menyimpan 75–80 persen kredit karbon dunia melalui ekosistem hutan tropis, mangrove, gambut, rumput laut hingga terumbu karang.

Anggota DPR RI, Kamrussamad, bahkan memperkirakan bahwa hutan tropis seluas 120,3 juta hektare mampu menyerap 25,18 miliar ton emisi karbon; mangrove seluas 3,31 juta hektare menyerap 33 miliar ton; dan gambut seluas 7,5 juta hektare menyerap 55 miliar ton. Dengan harga karbon hanya 5 dolar AS per ton, nilai ekonomi karbon Indonesia sudah sangat besar.

Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), perdagangan karbon belum diatur secara eksplisit meski praktiknya telah berlangsung dalam skala terbatas. Baik kerja sama antarnegara (G-to-G) seperti dengan Norwegia sejak 2010, transaksi antarbisnis (B-to-B) melalui Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), maupun inisiatif komunitas yang difasilitasi LSM telah berjalan tanpa kerangka nasional yang menyeluruh.

Salah satu pengalaman menarik datang dari masyarakat lima desa di sekitar hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujang Raba), Kabupaten Bungo. Pada 2018, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mendaftarkan kawasan seluas 5.339 hektare itu ke pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) melalui skema Plan Vivo. Zona lindung yang merupakan hutan primer memiliki cadangan karbon rata-rata 287 ton per hektare atau 1,052 ton setara CO₂ per hektare. TUI Airways—maskapai Eropa—membeli 6.000 ton cadangan karbon dengan nilai 36.000 dolar AS (sekitar Rp400 juta). Contoh ini menunjukkan mekanisme karbon dapat memberikan manfaat langsung ke masyarakat apabila tata kelola dan pasar berjalan baik.

Read also:  Membedah Biang Keladi Bencana Asap

Setelah Perpres 98/2021 terbit, pemerintah mulai menata perdagangan karbon melalui mekanisme bursa dan perdagangan langsung. Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di bawah PT Bursa Karbon Indonesia diresmikan Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023. Namun dalam dua tahun beroperasi, hingga 22 Agustus 2025, nilai transaksi yang tercatat baru Rp78,37 miliar—jauh dari potensi besar yang selama ini diproyeksikan. Dibandingkan negara maju seperti Belanda, perdagangan karbon Indonesia tertinggal karena belum terintegrasi dengan instrumen perpajakan karbon sebagaimana diterapkan di Eropa.

Kondisi stagnan ini diakui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam serah terima jabatan pada 22 Oktober 2024. Ia menyebut perdagangan karbon di IDXCarbon masih sepi dan perlu evaluasi. Pemerintah pun menyiapkan langkah strategis, antara lain memperkuat skema offset, mendorong unit perdagangan, mempertimbangkan perpajakan karbon, dan menetapkan batas atas kontribusi terhadap target Nationally Determined Contributions (NDC).

Read also:  Quo Vadis Kehutanan Indonesia di Tengah Kebijakan Instan Era Prabowo

Setahun kemudian, Perpres 98/2021 direvisi menjadi Perpres 110/2025 yang lebih komprehensif dan progresif. Perpres baru ini mengatur perdagangan karbon luar negeri lebih rinci, sekaligus memperkuat posisi Indonesia melalui pengakuan standar dengan mitra global seperti Gold Standard Foundation (Mei 2025), Plan Vivo (September 2025), Global Carbon Council (September 2025), Puro Earth (Oktober 2025), Verra (Oktober 2025), serta Pemerintah Jepang (COP29, November 2024). Kesepakatan ini meningkatkan kredibilitas Indonesia di ekosistem perdagangan karbon internasional.

Dengan landasan regulasi baru itu, pada COP30 di Belem, Brasil (10–21 November 2025), Indonesia menargetkan transaksi karbon bermutu tinggi senilai Rp16 triliun. Pemerintah menempatkan sektor alam dan sektor energi–industri sebagai sumber utama, dengan potensi kontribusi hingga 90 juta ton CO₂. Sekitar dua pertiga diharapkan berasal dari sektor energi dan industri, sementara sektor kehutanan tetap menjadi fondasi penting.

Potensi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perdagangan karbon sektor kehutanan segera diresmikan sebagai instrumen mitigasi iklim sekaligus akselerator ekonomi hijau. Program ini tidak hanya menurunkan emisi, tetapi juga mempercepat reforestasi melalui skema konservasi dan strategi Afforestation, Reforestation, and Revegetation (ARR).

Pada tahap awal, mekanisme ini mencakup pengelolaan hutan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perhutanan Sosial. PBPH memiliki potensi penyerapan 20–58 ton CO₂ per hektare dengan harga 5–10 dolar AS per ton CO₂. Sementara Perhutanan Sosial berpotensi menyerap hingga 100 ton CO₂ per hektare dengan harga mencapai 30 euro per ton CO₂.

Read also:  Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

Secara agregat, potensi sektor kehutanan pada 2025 diperkirakan mencapai 26,5 juta ton CO₂—setara nilai transaksi Rp1,6–3,2 triliun per tahun. Jika dioptimalkan hingga 2034, nilainya berpotensi melonjak menjadi Rp97,9–258,7 triliun per tahun, dengan kontribusi pajak Rp23–60 triliun dan PNBP Rp9,7–25,8 triliun per tahun. Selain manfaat ekonomi, program ini diproyeksikan menciptakan 170.000 lapangan kerja di berbagai lokasi proyek.

Hitung-Hitungan dan Tantangan Implementasi

Jika sektor kehutanan mampu menyediakan sekitar sepertiga dari kebutuhan 90 juta ton CO₂ yang ditargetkan di COP30, dua pertiga sisanya harus dipenuhi dari sektor energi dan industri. Secara matematis, potensi karbon Indonesia memang besar. Namun realitas di pasar global ditentukan oleh trust, kualitas proyek, kredibilitas metodologi, dan kemampuan negosiator meyakinkan pembeli dalam waktu terbatas.

Pertanyaan pentingnya adalah apakah Indonesia mampu mengubah potensi menjadi transaksi konkret dalam 11 hari penyelenggaraan COP30. Jika target penjualan 90 juta ton CO₂ senilai Rp16 triliun tercapai, ini akan menjadi tonggak baru dalam sejarah pengelolaan lingkungan Indonesia.  Untuk saat ini, kita tunggu hasilnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Membedah Biang Keladi Bencana Asap

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

Quo Vadis Kehutanan Indonesia di Tengah Kebijakan Instan Era Prabowo

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

On 12 August 2026, the Minister of Environment/Head of the Environmental Control Agency of the Republic of Indonesia enacted Regulation of the Minister of...

Potensi Celah Korupsi Perizinan Kehutanan

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Oleh: Diah Suradiredja Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukanlah 'bagaimana membangun ribuan koperasi desa', melainkan 'bagaimana membangun ribuan desa yang mampu mengelola koperasi secara...

TOP STORIES

Isometric Enters Avoided Deforestation. A New Protocol Takes Aim at Carbon Credit Integrity

Ecobiz.asia – Carbon credit certifier Isometric has expanded into avoided deforestation, introducing a new protocol designed to address concerns over the credibility of avoided...

Pemerintah Kebut PLTS 100 GW, Investasi Dibutuhkan Capai US$73 Miliar

Ecobiz.asia — Pemerintah mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) yang ditargetkan rampung dalam tiga tahun. Program tersebut diperkirakan membutuhkan...

Jababeka-Pertamina Kerja Sama Pengembangan Energi Hijau, Siapkan Biometana hingga Hidrogen

Ecobiz.asia — PT Jababeka Tbk (KIJA) dan PT Pertamina (Persero) memperluas kerja sama transisi energi di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, dengan menyiapkan pasokan dan...

Industri Tambang Kejar Ekspansi dan Hilirisasi, Kebutuhan Listrik Andal Ikut Melonjak

Ecobiz.asia — Kebutuhan energi industri pertambangan meningkat seiring ekspansi produksi dan hilirisasi, tetapi pelaku usaha menghadapi tantangan menjaga keandalan listrik sekaligus menekan emisi dari...

Elektrifikasi Industri Didorong untuk Pangkas Emisi dan Biaya Energi

Ecobiz.asia — Elektrifikasi mulai didorong sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus menekan emisi industri berat yang masih banyak menggunakan bahan bakar...