Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menemukan indikasi tambang ilegal di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Tim Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melakukan penelusuran lapangan pada 25 Oktober 2025 dan menemukan lokasi tambang rakyat di area penggunaan lain (APL) seluas sekitar empat hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu. Di dalam kawasan konservasi tersebut, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang telah ditinggalkan.
Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa tim telah memasang papan peringatan di lokasi dan memperkuat koordinasi dengan instansi serta aparat penegak hukum terkait.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Selain di Mandalika, tim juga menemukan aktivitas serupa di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Penertiban di wilayah ini akan dilakukan bersama instansi terkait.
Aswin menegaskan pentingnya langkah kolaboratif agar penambangan ilegal dapat dihentikan tanpa menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap praktik PETI di kawasan Mandalika.
“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Kami akan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk wilayah di luar kawasan hutan, Ditjen Gakkumhut memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis pertambangan agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan.
Kemenhut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi kegiatan tambang di kawasan hutan atau konservasi melalui kanal resmi Ditjen Gakkumhut. Laporan disertai lokasi, foto, dan waktu kejadian akan mempercepat verifikasi dan penindakan di lapangan.
Langkah tegas dan kolaboratif ini, menurut Dwi, menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi. ***





