Kemenhut Siapkan Empat Aturan Turunan Perpres Nilai Ekonomi Karbon, Apa Saja?

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyiapkan empat peraturan menteri sebagai langkah cepat untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, keempat peraturan tersebut akan menjadi fondasi pengaturan teknis penyelenggaraan pasar karbon di sektor kehutanan dan memastikan pelaksanaannya berjalan kredibel dan berintegritas tinggi.

“Pelaksanaan Perpres ini harus berjalan transparan, kredibel, dan berstandar global agar Indonesia dapat menjadi pusat pengembangan pasar karbon dunia,” ujar Raja Juli Antoni dalam Rapat Koordinasi Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Read also:  Wamen LH: Perdagangan Karbon Bisa Jadi Insentif Dekarbonisasi Industri Nikel

Empat regulasi turunan yang tengah disiapkan mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 Pengelolaan Perhutanan Sosial, serta rancangan Permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Read also:  COP31 Jadi Momentum Indonesia Perkuat Peran dalam Diplomasi Iklim dan Biodiversitas

Raja Juli menegaskan, Perpres 110/2025 menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau dan memperkuat peran sektor kehutanan dalam pembangunan berkelanjutan.

Dia menyebut, regulasi baru ini mempertegas posisi strategis sektor kehutanan sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi sekaligus penggerak ekonomi hijau nasional.

“Perpres ini menandai era baru di mana pohon yang tumbuh berarti ekonomi rakyat juga ikut tumbuh,” kata Raja Juli.

Read also:  Singapura-Laos Sepakati Perdagangan Kredit Karbon, Atur Mekanisme Corresponding Adjustment

Selain memperkuat tata kelola pasar karbon, Perpres 110/2025 dinilai Menhut juga membuka peluang besar bagi pengembangan Nature-based Solutions (NbS) seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi yang memberikan manfaat ekologis sekaligus ekonomi bagi masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Bappenas Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru 2026–2045, Dorong Investasi dan Perlindungan Ekosistem Pesisir

Ecobiz.asia – Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru Indonesia 2026–2045 sebagai panduan integrasi pengelolaan ekosistem pesisir dan laut ke...

NCI dan Infini Asia Luncurkan FIST 1.0 untuk Perkuat Pengelolaan Data Proyek Nature-based Solutions

Ecobiz.asia — Nusantara Climate Initiative (NCI) bersama PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia) meluncurkan Forest Integrated System for Transparency (FIST) Version 1.0, platform digital...

BP BUMN Arahkan Perhutani Kembangkan Bisnis Karbon, Incar Pendapatan Rp1-2 Triliun

Ecobiz.asia – Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) mengarahkan Perum Perhutani mengembangkan perdagangan karbon sebagai sumber pendapatan baru sekaligus bagian dari transformasi bisnis perusahaan. Dalam jangka...

IDXCarbon Gratiskan Biaya Pendaftaran, Incar Lebih Banyak Pengguna Jasa Karbon

Ecobiz.asia – Bursa karbon Indonesia (IDXCarbon) menggratiskan biaya pendaftaran dan keanggotaan bagi perusahaan yang ingin menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon (PJBK). Kebijakan tersebut ditujukan...

Incar Blue Carbon, Lampung Perluas Cakupan Tim Koordinasi Inisiatif Karbon

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Lampung memperluas cakupan kerja Tim Koordinasi Inisiatif Karbon dari semula berfokus pada karbon hutan menjadi pengembangan ekosistem karbon daratan dan...

TOP STORIES

PHI Raih Tujuh Penghargaan IABC Indonesia Awards 2026

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) meraih tujuh penghargaan dalam ajang International Association of Business Communicators (IABC) Indonesia Awards 2026, sebagai bentuk apresiasi...

Pertamina Drilling Kelola 58 Rig, Bidik National Champion Well Construction

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) tak ingin hanya dikenal sebagai perusahaan yang mengelola armada pengeboran besar. Dengan 58 rig yang...

MedcoEnergi Catat Kinerja Solid pada Semester I 2026

Ecobiz.asia -- PT Medco Energi Internasional Tbk (”MedcoEnergi” atau ”Perseroan”) mengumumkan laporan keuangan untuk semester pertama tahun 2026 yang telah diaudit pada hari ini....

Bappenas Luncurkan Peta Jalan Karbon Biru 2026–2045, Dorong Investasi dan Perlindungan Ekosistem Pesisir

Ecobiz.asia – Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru Indonesia 2026–2045 sebagai panduan integrasi pengelolaan ekosistem pesisir dan laut ke...

Menhut Raja Juli Kembali Cabut Izin Lima PBPH Terkait Karhutla, Sebut Perintah Prabowo

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah sebagai...