Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat dua sistem digital utama, Sistem Informasi Geospasial Kehutanan (SIGAP) dan Decision Support System (DSS) Kehutanan “Jaga Rimba”, untuk memastikan seluruh kebijakan kehutanan berbasis pada data tunggal, valid, dan transparan.
“SIGAP dan DSS bukan sekadar sistem digital, tetapi simbol perubahan paradigma menuju tata kelola kehutanan berbasis satu data nasional,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Jakarta, Jumat (17/10/2025)
SIGAP, yang dikembangkan oleh Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) di bawah Ditjen Planologi Kehutanan, menjadi tulang punggung Informasi Geospasial Tematik (IGT) sektor kehutanan.
Sistem ini mengintegrasikan data dari berbagai unit kerja melalui Geoportal Kehutanan, terhubung dengan Jaringan Infrastruktur Geospasial Nasional (JIGN) dan portal Kebijakan Satu Peta (KSP).
Sistem tersebut menyediakan peta interaktif, analisis spasial otomatis, serta integrasi API antar sistem untuk mendeteksi tumpang tindih kawasan, perubahan tutupan lahan, dan konflik tenurial secara real-time. Seluruh proses pengelolaan data dilakukan secara digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Seluruh kebijakan dan perizinan kehutanan kini berlandaskan satu data yang tervalidasi,” kata Direktur IPSDH Agus Budi Santosa.
SIGAP sebelumnya meraih Bhumandala Kanaka (Emas) dan Juara One Map Policy Competition 2024 dari Badan Informasi Geospasial (BIG) atas kontribusinya memperkuat kebijakan satu peta nasional.
Sementara itu, DSS Kehutanan “Jaga Rimba” berfungsi sebagai meja kerja digital terpadu yang menggabungkan informasi spasial dan non-spasial untuk mendukung proses perencanaan, pengawasan, dan penerbitan izin secara cepat dan transparan.
Sistem ini dilengkapi Early Warning System (EWS) berbasis kecerdasan buatan (AI) dan data satelit seperti MODIS, VIIRS, Sentinel, Landsat, dan NICFI untuk mendeteksi potensi deforestasi dan memantau perubahan tutupan hutan secara berkala.
“Kita tidak lagi bekerja berdasarkan asumsi. DSS menghadirkan bukti visual dan data nyata bagi pengambil keputusan,” ujar Dirjen Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah.
Integrasi DSS dengan sistem lain seperti SIMONTANA dan SIPONGI memperkuat koordinasi lintas unit kerja dan mempercepat respons terhadap ancaman kebakaran serta perubahan ekosistem hutan.
Kedua sistem ini menjadi bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 58 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Percepatan Digitalisasi Layanan dan Konsolidasi Peta Kehutanan.
Penguatan SIGAP dan DSS menandai percepatan digitalisasi tata kelola hutan untuk memastikan transparansi publik, memperkecil tumpang tindih perizinan, dan memperkuat kepastian hukum kawasan hutan.
“Satu peta, satu data, satu arah kebijakan, inilah fondasi kehutanan modern Indonesia,” tegas Menteri Raja Juli Antoni. ***




