Ecobiz.asia — Direktur Utama PT Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), Fajar Wibhiyadi, menegaskan pentingnya perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan (Renewable Energy Certificate/REC) di bursa berjangka sebagai instrumen strategis dalam mempercepat transisi energi bersih di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar bertema “Kupas Tuntas Perdagangan Renewable Energy Certificate (REC) di Bursa Berjangka” pada ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 di ICE BSD, Kamis (16/10/2025).
“Perdagangan REC merupakan inovasi yang memperkuat komitmen Indonesia terhadap energi baru terbarukan. Melalui mekanisme ini, perusahaan dapat membeli sertifikat yang mewakili penggunaan energi bersih,” ujar Fajar.
Menurutnya, kehadiran REC memungkinkan pengakuan resmi terhadap penggunaan energi hijau yang sebelumnya sulit dilacak. Pasar ini juga memberi peluang bagi korporasi untuk menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan, sekaligus memberikan pendapatan tambahan bagi pengembang energi hijau dan mempercepat pengembalian investasi (payback period).
“REC bukan sekadar transaksi finansial, tapi gerakan bersama menuju ekonomi hijau,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam mekanisme transaksi REC di bursa berjangka. Dengan dukungan lembaga kliring Indonesia Clearing House (ICH), seluruh transaksi akan berjalan sesuai regulasi dan dapat dipantau secara terbuka.
“Perdagangan melalui bursa memastikan ketersediaan informasi harga yang jelas dan dapat diakses oleh semua pihak, baik penjual maupun pembeli,” tambahnya.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang mewajibkan industri berbasis energi fosil memiliki sertifikat energi terbarukan sebagai bukti pemenuhan standar energi bersih.
Industri yang belum memenuhi standar tersebut diwajibkan membeli REC, menjadikan instrumen ini sebagai mekanisme transisi energi nasional yang selaras dengan target pengurangan emisi dan peningkatan bauran energi terbarukan.
Satu unit REC mewakili produksi 1 megawatt-hour (MWh) listrik yang dihasilkan dari pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) yang memenuhi standar nasional maupun internasional.
Dengan sistem perdagangan terbuka dan terverifikasi, ICDX menilai pasar REC dapat menjadi pendorong utama ekonomi hijau Indonesia, sekaligus memperkuat peran pasar berjangka dalam mendukung pembiayaan transisi energi berkelanjutan. ***




