KLH Rekomendasikan Tujuh Wilayah Proyek Pengolah Sampah Jadi Listrik

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyampaikan hasil verifikasi lapangan calon lokasi pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Dari hasil tersebut, KLH merekomendasikan tujuh wilayah untuk pembangunan PSEL, sementara Jakarta dan Bandung belum direkomendasikan karena belum memenuhi kriteria teknis dan administratif.

Hasil verifikasi disampaikan Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq bersama sejumlah kepala daerah kepada CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Senin (9/10/2025).

Menteri Hanif mengatakan hasil verifikasi lapangan mengungkapkan terdapat tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi yang dinilai layak dibangun PSEL, yakni Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul); Denpasar Raya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung); Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok).

Read also:  Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

Kemudian ada Bekasi Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi); Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang); Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang); dan Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang)

Sementara itu, Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya belum dapat direkomendasikan. Di Jakarta, lahan yang diusulkan hanya seluas 3,05 hektare dan berada di sekitar Jakarta International Stadium (JIS) serta kawasan permukiman padat. Sedangkan di Bandung Raya, belum ada lahan yang memenuhi kriteria teknis maupun administrasi.

Read also:  Ekspedisi KKP–WWF di Maluku Barat Daya Ungkap Temuan Penting, Benteng Terakhir Keanekaragaman Hayati Laut

“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Menteri Hanif.

KLH/BPLH bersama kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan proses verifikasi ke wilayah lain sesuai hasil Rapat Koordinasi Terbatas, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, guna memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi PSEL secara nasional.

Read also:  Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pembunuhan Gajah di Riau, Identifikasi Pelaku Lapangan Hingga Pemodal

Hanif menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari percepatan agar pembangunan fasilitas PSEL dapat segera dimulai setelah Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan ditetapkan oleh Presiden.

Pembangunan PSEL diharapkan menjadi solusi menyeluruh atas persoalan volume sampah harian yang tinggi, keterbatasan lahan, dan kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) yang sudah kelebihan kapasitas.

Teknologi pengolahan berkapasitas besar yang telah terbukti efektif dinilai mampu mereduksi volume sampah secara signifikan, mempercepat proses pengolahan, sekaligus menghasilkan energi listrik ramah lingkungan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan AF (25), pemodal penambangan galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, sebagai tersangka dan...

Menhut Luncurkan Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo, Target Luas 66.704 Ha

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi memulai program reforestasi di Taman Nasional Tesso Nilo sebagai bagian dari langkah pemulihan ekosistem hutan di...

Survei Setahun Danantara: Publik Optimistis, Strategi Investasi Dinilai Tertinggal

Ecobiz.asia — Publik menilai kinerja Danantara pada tahun pertamanya menunjukkan potensi sebagai instrumen stabilitas ekonomi jangka panjang, namun strategi investasi dan tata kelola yang...

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi atas unggahan viral mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dan memastikan bahwa...

TOP STORIES

Geo Dipa dan Gubernur Jawa Tengah Bahas Percepatan Proyek Panas Bumi Dieng, Bentuk Tim Sosialisasi

Ecobiz.asia — PT Geo Dipa Energi membahas percepatan pengembangan Proyek Panas Bumi Dieng bersama Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah, dalam audiensi di Kantor Gubernur...

Survey Shows Danantara’s Stabilisation Potential, Governance and Strategy Under Scrutiny

Ecobiz.asia — Public perception of Danantara in its first year points to its potential as a long-term economic stabilisation instrument, but its investment strategy...

Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan AF (25), pemodal penambangan galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, sebagai tersangka dan...

PLN Nusantara Power Teken JDSA dengan Geo Dipa untuk Retrofit PLTP Dieng 1 dan Green Hydrogen

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power menandatangani Joint Development Study Agreement (JDSA) dengan PT Geo Dipa Energi untuk mengkaji retrofit Pembangkit Listrik Tenaga Panas...

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Meski Dua Kapal Masih Tertahan di Selat Hormuz

Ecobiz.asia - PT Pertamina (Persero) memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga meski dua kapal milik perseroan masih berada di kawasan Selat Hormuz di tengah...