Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan seorang pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Gowa.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 48 ekor burung Junai Emas (Caloenas nicobarica) tanpa dokumen sah.
Penindakan dilakukan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel setelah penyelidikan dari laporan masyarakat serta temuan penawaran satwa melalui akun daring milik pelaku.
Terduga pelaku berinisial L (44) diamankan di kediamannya beserta satwa dilindungi tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan L memperoleh anakan burung dari komunitas “Burung Langka” untuk dipelihara sebelum dijual kembali melalui Facebook.
Dalam setahun terakhir, ia mengaku telah menjual delapan ekor satwa dilindungi. Ahli dari BBKSDA Sulsel mengonfirmasi status burung tersebut termasuk dalam Appendix I CITES.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi pelaku perdagangan satwa liar.
“Perdagangan satwa dilindungi mengancam kelestarian hayati dan merugikan bangsa. Kami akan terus menindak tegas pelaku, termasuk membongkar jaringan yang melibatkan perdagangan antar pulau,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan, penindakan ini membuktikan pentingnya kolaborasi aparat dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi laporan publik yang membantu terungkapnya kasus ini. Perlindungan satwa dilindungi hanya bisa berhasil jika semua pihak bekerja sama,” katanya.
Berdasarkan gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sulsel, L ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5/1990 yang telah diubah dengan UU No. 32/2024, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, tersangka ditahan di Polda Sulsel, sementara satwa diamankan di BBKSDA Sulsel untuk perawatan dan rehabilitasi. ***