Perjanjian Perdagangan Karbon Bilateral Indonesia-Jepang, Kementerian LH Bicara Soal Tata Kelola

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah mengklaim menerapkan tata kelola karbon yang kuat untuk mengimplementasikan perdagangan karbon sebagai penerapan dari Paris Agreement. Termasuk dalam kerja sama perdagangan karbon bilateral dengan Jepang.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi menjelaskan, Indonesia telah menjalin kesepakatan 
Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Jepang terkait perdagangan karbon bilateral dan berlaku efektif mulai 28 Oktober 2024.

“Kerja sama tersebut adalah merupakan bentuk nyata penerapan Paris Agreement untuk mencapai target pengendalian perubahan iklim,” katanya saat membuka diskusi di Paviliun Indonesia pada Iklim COP29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan, Kamis, 21 November 2024.

Baca juga: Pamerkan 500 Risalah Inovasi Migas, Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina Catat Rekor Muri

Read also:  Pulihkan Habitat Gajah di Lanskap Seblat, Kemenhut Gelar Operasi Gabungan Merah Putih

Laksmi menjelaskan Indonesia telah melakukan serangkaian upaya untuk dapat melaksanakan mekanisme perdagangan karbon. 

Diantaranya dengan menyiapkan sejumlah regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Aturan itu menjadi payung hukum yang diperlukan untuk melakukan kerja sama internasional terkait karbon, amanat dari Pasal 6.2 Paris Agreement untuk kerja sama antarnegara dan Pasal 6.4 perdagangan karbon yang didorong mekanisme pasar.

“Indonesia sudah memperlihatkan contoh yang baik dengan bersama Pemerintah Jepang kami telah meluncurkan kesepakatan saling pengakuan antara skema sertifikasi Indonesia dan sistem Jepang,” katanya.

Read also:  Indonesia Ajak Dunia Percepat Aksi Nyata Sektor Kehutanan Hentikan Deforestasi Global 2030

Berdasarkan MRA, kedua negara akan mengakui sistem kredit karbon masing-masing yaitu Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) Indonesia dan Joint Crediting Mechanism Jepang.

MRA Indonesia-Jepang menjadi model kerja sama bilateral antar negara pertama di dunia dalam kerangka Paris Agreement, seperti diatur pada pasal 6.2.

Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim KLHK Joko Prihatno menjelaskan empat langkah tata kelola karbon untuk menjaga integritas dalam perdagangan karbon. Pertama adalah teregister dalam Sistem Registri Nasional (SRN). Lalu dilakukan Pengukuran, Pelaporan dan verifikasi (MRV) menggunakan metodologi dan mekanisme sesuai UNFCCC. 

“Verifikasi lakukan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi nasional,” katanya.

Selanjutnya adalah penerbitan Sertifikat Penurunan Emisi atau Internationally transferred mitigation outcomes (ITMOs). Kemudian perdagangan karbon dilakukan setelah melalui otorisasi dan corresponding adjustment. Otorisasi merupakan proses pengakuan negara terhadap unit karbon yang ‘dijual’ keluar. Sedangkan Corresponding adjustment merupakan penyesuaian pencatatan jumlah kredit karbon yang ditransfer untuk dicatatkan sebagai penurunan emisi ke pihak pembeli. 

Read also:  Gakkum Kehutanan Proses Hukum Pengedar Kuskus Tembung, Satwa Endemik Sulawesi yang Dilindungi

Baca juga: Indonesia – Jepang Luncurkan Kerja Sama Perdagangan Kredit Karbon Melalui Mutual Recognition Arrangement

Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim Syaiful Anwar menambahkan SRN adalah kunci untuk memastikan perdagangan karbon melalui kerja sama internasional akan berhasil secara transparan dan akuntabel. “Melalui SRN Indonesia akan secara efektif mencapai target iklimnya sekaligus mendorong pertumbuhan berkelanjutan,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Ecobiz.asia -- Peningkatan aktivitas dan produksi hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional dalam beberapa tahun ke depan dinilai membuka peluang besar bagi industri...

Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menangkap seorang tersangka berinisial AH (40) yang diduga menjadi aktor kunci jaringan pembalakan liar di...

PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), menyiapkan belanja modal (capital expenditure/CAPEX) sebesar USD 353 juta pada...

PLN Indonesia Power Siagakan 114 Posko dan 12.597 Personel Jelang Idulfitri 1447 H

Ecobiz.asia — PT PLN Indonesia Power memastikan kesiapan operasional pembangkit listrik dalam rangka masa Siaga Idulfitri 1447 Hijriah dengan menyiagakan 114 posko siaga dan...

TOP STORIES

PGE Bidik Rekor Produksi Listrik 5.255 GWh pada 2026, Begini Caranya

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menargetkan produksi listrik mencapai sekitar 5.255 gigawatt hour (GWh) pada 2026 atau tumbuh sekitar 3,14% secara...

PGE Teams Up With South Pole to Accelerate Carbon Portfolio Shift to Paris Agreement Mechanism

Ecobiz.asia — Indonesian geothermal developer PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (IDX: PGEO) is accelerating the transition of its carbon project portfolio to the global...

PHM Gelar Safari Ramadan di Balikpapan, Salurkan Bantuan untuk Anak Disabilitas

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Badan Dakwah Islam (BDI) PHM menggelar kegiatan Safari Ramadan di Balikpapan pada akhir pekan lalu sebagai...

PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan PLTS Terapung Karangkates 100 MW

Ecobiz.asia -- PT PLN Nusantara Power melalui anak usahanya PLN Nusantara Renewables mempercepat pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung Karangkates yang berlokasi...

Elnusa Realisasikan 95% Capex 2025 untuk Perkuat Teknologi dan Kapasitas Layanan Energi

Ecobiz.asia — PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA) terus memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis melalui realisasi belanja modal (capital expenditure/Capex) yang solid sepanjang 2025. Perusahaan jasa...