Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan sebagian besar dari 5.476 perusahaan peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025, termasuk 150 kawasan industri, belum memenuhi ketaatan terhadap pengelolaan lingkungan.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan hasil sementara PROPER sudah disampaikan kepada seluruh peserta dan mereka diberi kesempatan menyampaikan sanggahan hingga 27 September 2025.
“Bagi usaha atau kegiatan yang tidak menunjukkan keseriusan dan ketaatan terhadap regulasi, yaitu perusahaan yang berperingkat merah dan hitam, KLH/BPLH akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rasio di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan PROPER bertujuan mendorong ketaatan dunia usaha, sekaligus menjadi sarana transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan.
“Publik diharapkan dapat memberikan dorongan kepada perusahaan yang belum taat dan apresiasi kepada yang sudah taat,” ujarnya.
Direktur Perlindungan Udara KLH/BPLH, Nixon Pakpahan, menambahkan penilaian dilakukan secara kolaboratif dengan 37 dinas lingkungan hidup provinsi, 137 kabupaten/kota, enam Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal), serta 20 perguruan tinggi untuk menjamin objektivitas dan quality control.
“Hasil evaluasi Dinas Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota akan disupervisi oleh provinsi, dan evaluasi provinsi serta Pusdal disupervisi oleh KLH/BPLH. Keputusan akhir ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH,” kata Nixon.
Tahun ini penilaian PROPER juga memasukkan indikator pengelolaan sampah, mengingat baru 39,1 persen sampah di Indonesia yang terkelola. Peserta terbanyak berasal dari sektor sawit sebanyak 960 perusahaan (18 persen), diikuti perhotelan 311 perusahaan (6 persen) dan tekstil 259 perusahaan (5 persen).
Sebaran terbanyak peserta PROPER berada di Jawa Barat dengan 1.171 perusahaan, disusul DKI Jakarta 702 perusahaan dan Jawa Timur 352 perusahaan.
Selain PROPER, KLH/BPLH juga melakukan pengawasan terhadap enam kawasan industri di Jabodetabek. Hasil verifikasi lapangan terhadap 270 perusahaan menunjukkan 55,64 persen belum taat sehingga memerlukan perbaikan pengelolaan lingkungan.
“Jika tidak dilakukan perbaikan kinerja ketaatan, akan diambil tindakan tegas sebagaimana perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH,” tegas Rasio. ***