Penilaian PROPER 2025, Sebagian Besar Perusahaan Belum Taat Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan sebagian besar dari 5.476 perusahaan peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025, termasuk 150 kawasan industri, belum memenuhi ketaatan terhadap pengelolaan lingkungan.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan hasil sementara PROPER sudah disampaikan kepada seluruh peserta dan mereka diberi kesempatan menyampaikan sanggahan hingga 27 September 2025.

“Bagi usaha atau kegiatan yang tidak menunjukkan keseriusan dan ketaatan terhadap regulasi, yaitu perusahaan yang berperingkat merah dan hitam, KLH/BPLH akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rasio di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Read also:  Menhut Targetkan Rehabilitasi Mangrove 15.387 Hektare di Empat Provinsi pada 2025

Ia menjelaskan PROPER bertujuan mendorong ketaatan dunia usaha, sekaligus menjadi sarana transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan.

“Publik diharapkan dapat memberikan dorongan kepada perusahaan yang belum taat dan apresiasi kepada yang sudah taat,” ujarnya.

Direktur Perlindungan Udara KLH/BPLH, Nixon Pakpahan, menambahkan penilaian dilakukan secara kolaboratif dengan 37 dinas lingkungan hidup provinsi, 137 kabupaten/kota, enam Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal), serta 20 perguruan tinggi untuk menjamin objektivitas dan quality control.

Read also:  Kemenhut–IPB Kembangkan Teknologi Reproduksi dan Biobank ala ‘Jurassic Park’ untuk Satwa Liar

“Hasil evaluasi Dinas Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota akan disupervisi oleh provinsi, dan evaluasi provinsi serta Pusdal disupervisi oleh KLH/BPLH. Keputusan akhir ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH,” kata Nixon.

Tahun ini penilaian PROPER juga memasukkan indikator pengelolaan sampah, mengingat baru 39,1 persen sampah di Indonesia yang terkelola. Peserta terbanyak berasal dari sektor sawit sebanyak 960 perusahaan (18 persen), diikuti perhotelan 311 perusahaan (6 persen) dan tekstil 259 perusahaan (5 persen).

Read also:  Permenhut No 14/2025 Tentang Tata Cara Pengenaan PNBP PPKH, Link Download

Sebaran terbanyak peserta PROPER berada di Jawa Barat dengan 1.171 perusahaan, disusul DKI Jakarta 702 perusahaan dan Jawa Timur 352 perusahaan.

Selain PROPER, KLH/BPLH juga melakukan pengawasan terhadap enam kawasan industri di Jabodetabek. Hasil verifikasi lapangan terhadap 270 perusahaan menunjukkan 55,64 persen belum taat sehingga memerlukan perbaikan pengelolaan lingkungan.

“Jika tidak dilakukan perbaikan kinerja ketaatan, akan diambil tindakan tegas sebagaimana perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH,” tegas Rasio. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Menteri Bahlil Lantik Empat Pejabat Eselon I Kementerian ESDM: Ingatkan Soal Hilirisasi

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik dan mengambil sumpah empat Pejabat Tinggi Madya (Eselon I) di lingkungan Kementerian...

Kemenhut Ajukan Modifikasi Batas Hutan Warisan Dunia UNESCO demi Pemanfaatan Panas Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengajukan permohonan modifikasi batas kawasan konservasi yang berstatus Warisan Dunia UNESCO agar potensi panas bumi di dalamnya dapat dimanfaatkan. Potensi...

Indonesia Tegaskan Kepemimpinan Global Panas Bumi lewat IIGCE 2025

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara resmi membuka The 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2025...

Kasus Udang Tercemar Zat Radioaktif Cesium-137, Pemerintah Umumkan Hasil Investigasi

Ecobiz.asia — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengumumkan hasil investigasi terkait dugaan kontaminasi radioaktif Cesium-137 pada produk udang beku...

Tambang Weda Bay Nickel dan TMS Disegel Satgas, Dirjen Gakkum ESDM Buka Suara

Ecobiz.asia - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae buka suara soal langkah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang menyegel...

TOP STORIES

Indonesian Smallholders Voice Impact of Global Trade Rules in Dialogue with UK Industry

Ecobiz.asia — Indonesian smallholder farmers voiced their concerns over the impact of global trade regulations, including the European Union Deforestation Regulation (EUDR), in a...

Dialog dengan Pelaku Industri Inggris, Petani Indonesia Suarakan Dampak Regulasi Perdagangan Global

Ecobiz.asia — Petani kecil Indonesia menyuarakan langsung dampak regulasi perdagangan global, termasuk regulasi deforestasi Uni Eropa (EUDR), saat berdialog dengan pelaku industri Inggris di...

ENSIA 2025: Pemerintah Tekankan Dunia Usaha Harus Jadi Motor Inovasi Hijau

Ecobiz.asia — Pemerintah menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mungkin tercapai tanpa keberlanjutan, dan dunia usaha harus menjadi motor inovasi hijau untuk menghadapi risiko perubahan...

Menteri Bahlil Lantik Empat Pejabat Eselon I Kementerian ESDM: Ingatkan Soal Hilirisasi

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik dan mengambil sumpah empat Pejabat Tinggi Madya (Eselon I) di lingkungan Kementerian...

Kemenhut Ajukan Modifikasi Batas Hutan Warisan Dunia UNESCO demi Pemanfaatan Panas Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengajukan permohonan modifikasi batas kawasan konservasi yang berstatus Warisan Dunia UNESCO agar potensi panas bumi di dalamnya dapat dimanfaatkan. Potensi...