Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meneken nota kesepahaman strategis untuk memperkuat sinergi antara sektor keuangan dan kehutanan, dengan fokus pada pengembangan potensi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di kawasan perhutanan sosial.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Bandar Lampung, Jumat (29/8/2025).
Kesepakatan ini mencakup delapan bidang kerja sama, mulai dari pengembangan kebijakan dan produk keuangan berkelanjutan, pertukaran data, penyediaan tenaga ahli, hingga peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pengelola hutan.
Penandatanganan ini sekaligus memperbarui kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyesuaikan dengan Perpres No. 139/2024 yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Mahendra menekankan pentingnya memaksimalkan potensi ekonomi karbon dari sektor kehutanan untuk mendukung keberlanjutan.
“Butir paling penting adalah peningkatan literasi dan edukasi keuangan, khususnya dalam konteks akses pembiayaan bagi perhutanan sosial. Ini yang akan memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menambahkan, kerja sama dengan OJK diharapkan membuka jalan bagi petani hutan untuk lebih mudah mengakses permodalan, khususnya dari perbankan.
“Dengan adanya MoU ini, kami harap perbankan dan sektor swasta memberi perhatian lebih pada petani hutan yang telah mendapat akses kelola perhutanan sosial,” katanya. ***