Ecobiz.asia – Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat (Satgas Hutan Adat) Kementerian Kehutanan akan mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat.
Penetapan hutan adat perlu diakselerasi setelah selama satu dekade sebelumnya, baru 332 ribu hektare hutan adat ditetapkan untuk 156 komunitas masyarakat hukum adat (MHA).
“Sebelumnya, proses ini berjalan lambat. Dalam 10 tahun hanya 332 ribu hektare. Tapi sekarang kita dorong percepatan dengan membentuk Satgas lewat SK Menteri Nomor 144 Tahun 2025,” kata Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat sekaligus Sekretaris Nasional Satgas Hutan Adat di jakarta, Kamis (7/8/2025).
Satgas ini melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk NGO dan akademisi yang selama ini mendampingi komunitas adat.
Tujuannya adalah memperkuat data, mempercepat proses pengakuan, dan memastikan keaslian hubungan masyarakat dengan hutan yang mereka kelola.
“Dengan adanya Seknas Satgas, sekarang ada wadah berbagi data dan mempercepat proses bersama,” ujar Julmansyah.
Hingga Agustus 2025, luasan hutan adat bertambah menjadi 333.687 hektare mencakup 160 komunitas. Tambahan sekitar 70.000 hektare tengah diproses di lima kabupaten/kota: Kutai Barat, Sanggau, Sorong Selatan, Buleleng, dan Bulungan.
Khusus di Bulungan, proses difokuskan pada pengakuan komunitas Punan Batu—kelompok pemburu-peramu terakhir di Kalimantan.
Satgas juga memfasilitasi sinkronisasi lintas direktorat internal Kementerian, termasuk dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari yang memiliki skema pemanfaatan kawasan. “Kami aktif menjalin komunikasi lintas unit karena tumpang tindih masih jadi kendala klasik,” tambahnya.
Dengan pendekatan proaktif ini, Kemenhut menargetkan percepatan 70 ribu hektare dalam enam bulan, capaian yang lebih progresif dibanding akumulasi sebelumnya selama satu dekade.
“Kita tidak sekadar bicara angka. Yang penting, ini soal menyelamatkan komunitas yang hidupnya bergantung pada hutan,” tegasnya. ***