Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru untuk mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Migas.
Beleid ini membuka ruang bagi kerja sama antara kontraktor migas dan mitra lokal, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), guna mengelola sumur migas aktif maupun sumur tua.
Baca juga: SKK Migas dan PetroChina Gelar Edukasi Kantin Sehat bagi Pelaku UMKM di Tanjung Jabung Barat
“Bapak Presiden menekankan pentingnya peningkatan produksi demi mencapai ketahanan dan swasembada energi. Kami mendorong KKKS yang sudah mendapat konsesi wilayah kerja untuk mengoptimalkan produksi mereka,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Yuliot menambahkan, kerja sama pengelolaan sumur migas oleh masyarakat memiliki potensi mendongkrak lifting nasional hingga 15 ribu barel per hari.
“Target optimistis kami antara 10 hingga 15 ribu barel per hari dari sumur-sumur masyarakat,” ujarnya.
Dalam skema ini, masyarakat dapat membentuk UMKM di wilayah kerja migas, atau membentuk koperasi dengan anggota pengelola sumur.
Kerja sama dapat dilakukan dengan KKKS melalui perjanjian bagi hasil, dengan imbalan 70 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) untuk kerja sama di tingkat sumur, dan 85 persen dari jatah bagi hasil KKKS untuk kerja sama di tingkat lapangan.
Selain itu, beleid juga mengatur kerja sama operasi atau teknologi antara KKKS dan mitra untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas wilayah kerja. Mitra dalam kerja sama ini menanggung seluruh biaya, investasi, dan risiko kegiatan.
Baca juga: Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas dalam Tiga Tahun Terakhir
Permen ESDM 14/2025 juga memperkuat regulasi pengusahaan sumur tua, yang sebelumnya diatur melalui Permen ESDM 1/2008.
Saat ini, terdapat sekitar 1.400 sumur tua yang masih aktif di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi, dengan kontribusi lifting sekitar 1.600 barel per hari. Pengelolaan sumur tua ini akan tetap melibatkan BUMD atau koperasi atas rekomendasi bupati dan persetujuan gubernur.
Dengan regulasi ini, Kementerian ESDM berharap produksi migas nasional bisa terdongkrak secara signifikan tanpa harus menunggu proyek-proyek skala besar. ***