Mengenal Indonesia Coral Bond, Inovasi Pendanaan Konservasi Terumbu Karang Ala KKP

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan inovasi pendanaan biru berkelanjutan ‘Indonesia Coral Bond’ untuk konservasi terumbu karang pada 38th General Meeting International Coral Reefs Initiative yang berlangsung di Jeddah, Arab Saudi pada 9-13 September 2024. 

Obligasi terumbu karang itu diharapkan mengisi kesenjangan kebutuhan pendanaan pelestarian terumbu karang yang diperkirakan dapat mencapai 100-200 juta dolar AS per tahun.

Indonesia mengundang swasta, filantropi, dan masyarakat internasional untuk menjadi investor yang turut melindungi dan menjaga keberadaan serta keberlanjutan terumbu karang. 

Baca juga: Luncurkan Indonesia Coral Bond, RI Incar Swasta hingga Filantropi Internasional Danai Konservasi Terumbu Karang 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan bahwa Indonesia Coral Bond merupakan instrumen pendanaan yang bukan berasal dari pihak pemerintah (non-sovereign) dan bukan hutang (non-debt) yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi secara terukur menggunakan standar IUCN Green List.

Read also:  Indonesia Gandeng Jepang dan AS Perkuat Fondasi Pengembangan PLTN

“Coral bond ini adalah model pembiayaan yang pertama di dunia untuk pengelolaan kawasan konservasi melalui pelindungan terumbu karang,” terang Victor, dikutip Minggu, 15 September 2024.

Lebih jauh dijelaskannya investor/pihak swasta akan berinvestasi pada obligasi yang diterbitkan Bank Dunia untuk membiayai kegiatan konservasi pada lokasi yang telah ditetapkan selama lima tahun. 

Selanjutnya investor akan mendapatkan kompensasi keuntungan dari outcome payer (GEF) apabila kawasan konservasi telah memenuhi outcome sesuai standar IUCN Green List. Sedangkan biaya pokok investasi akan dilindungi atau dijamin oleh Bank Dunia.

Read also:  Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Tak hanya itu, Victor juga menyebutkan Indonesia sebagai penerima manfaat dari obligasi yang diterbitkan Bank Dunia sebesar USD 10 Juta dan akan disalurkan Bank Dunia kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan (Project Management Unit). 

“BPDLH akan membuka blue window dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait pendanaan berkelanjutan secara paralel sedang diproses penetapannya. Dalam hal ini KKP adalah salah satu anggota Komite Pengarah BPDLH,” ujar Victor.

Sementara itu Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry mengungkapkan Indonesia Coral Bond akan dilaksanakan selama lima tahun dimulai tahun 2025 di tiga lokasi kawasan konservasi, yaitu Kawasan Konservasi Nasional Raja Ampat, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Raja Ampat, dan KKD Taman Perairan Kepulauan Alor.

Read also:  KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Baca juga: Aturan Ekspor Pasir Laut: Harus Kantongi Rekomendasi KKP, Punya IUP dari Kementerian ESDM

Tujuannya tak lain adalah melindungi terumbu karang melalui peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi agar kondisi terumbu karang dan biomassa ikan tetap terjaga atau meningkat dari baseline.

 “Melalui Indonesia Coral Bond, tiga kawasan konservasi laut terpilih akan memiliki hasil konservasi yang diverifikasi secara independen sesuai dengan Daftar Hijau Kawasan Konservasi dan Lindung (IUCN Green List) sehingga kawasan konservasi tersebut meningkat efektivitas pengelolaannya serta memberikan dampak secara ekologi dan ekonomi,” pungkas Hendra. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...