Ecobiz.asia – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan inovasi pendanaan biru berkelanjutan ‘Indonesia Coral Bond’ untuk konservasi terumbu karang pada 38th General Meeting International Coral Reefs Initiative yang berlangsung di Jeddah, Arab Saudi pada 9-13 September 2024.
Obligasi terumbu karang itu diharapkan mengisi kesenjangan kebutuhan pendanaan pelestarian terumbu karang yang diperkirakan dapat mencapai 100-200 juta dolar AS per tahun.
Indonesia mengundang swasta, filantropi, dan masyarakat internasional untuk menjadi investor yang turut melindungi dan menjaga keberadaan serta keberlanjutan terumbu karang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan bahwa Indonesia Coral Bond merupakan instrumen pendanaan yang bukan berasal dari pihak pemerintah (non-sovereign) dan bukan hutang (non-debt) yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi secara terukur menggunakan standar IUCN Green List.
“Coral bond ini adalah model pembiayaan yang pertama di dunia untuk pengelolaan kawasan konservasi melalui pelindungan terumbu karang,” terang Victor, dikutip Minggu, 15 September 2024.
Lebih jauh dijelaskannya investor/pihak swasta akan berinvestasi pada obligasi yang diterbitkan Bank Dunia untuk membiayai kegiatan konservasi pada lokasi yang telah ditetapkan selama lima tahun.
Selanjutnya investor akan mendapatkan kompensasi keuntungan dari outcome payer (GEF) apabila kawasan konservasi telah memenuhi outcome sesuai standar IUCN Green List. Sedangkan biaya pokok investasi akan dilindungi atau dijamin oleh Bank Dunia.
Tak hanya itu, Victor juga menyebutkan Indonesia sebagai penerima manfaat dari obligasi yang diterbitkan Bank Dunia sebesar USD 10 Juta dan akan disalurkan Bank Dunia kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan (Project Management Unit).
“BPDLH akan membuka blue window dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait pendanaan berkelanjutan secara paralel sedang diproses penetapannya. Dalam hal ini KKP adalah salah satu anggota Komite Pengarah BPDLH,” ujar Victor.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry mengungkapkan Indonesia Coral Bond akan dilaksanakan selama lima tahun dimulai tahun 2025 di tiga lokasi kawasan konservasi, yaitu Kawasan Konservasi Nasional Raja Ampat, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Raja Ampat, dan KKD Taman Perairan Kepulauan Alor.
Baca juga: Aturan Ekspor Pasir Laut: Harus Kantongi Rekomendasi KKP, Punya IUP dari Kementerian ESDM
Tujuannya tak lain adalah melindungi terumbu karang melalui peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi agar kondisi terumbu karang dan biomassa ikan tetap terjaga atau meningkat dari baseline.
“Melalui Indonesia Coral Bond, tiga kawasan konservasi laut terpilih akan memiliki hasil konservasi yang diverifikasi secara independen sesuai dengan Daftar Hijau Kawasan Konservasi dan Lindung (IUCN Green List) sehingga kawasan konservasi tersebut meningkat efektivitas pengelolaannya serta memberikan dampak secara ekologi dan ekonomi,” pungkas Hendra. ***