MORE ARTICLES

Capai Kesepakatan, KLH-Gold Standard Teken MRA Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan pengembang standar sukarela Gold Standard secara resmi menandatangani perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) untuk mendukung perdagangan karbon.

Berdasarkan informasi yang diterima Ecobiz.asia, penandatangan MRA antara KLH dan Gold Standard Foundation dijadwalkan Kamis (8/5/2025) di Jakarta, dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

MRA dengan Gold Standard menjadi yang pertama dilakukan pemerintah Indonesia dengan lembaga pengembang standar perdagangan karbon sukarela. 

Baca juga: Indonesia Jajaki MRA dengan Pengembang Sertifikat Karbon Sukarela, Wamen LH Sebut Sulit Sepakat dengan ART Trees

Penandatangan MRA dilakukan setelah proses pertemuan intensif pasca Konferensi Perubahan Iklim UNFCCC29, di Azerbaijan, Oktober 2024.

Selain dengan Gold Standard, Indonesia juga menjajaki MRA dengan sejumlah pengembang standar sukarela lain seperti Verra, Puro Earth, dan Plan Vivo.

Sebelumnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengungkapkan akan adanya skema joint labeling sehingga sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah KAca (SPE GRK) yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) Indonesia akan mendapat label tambahan dari Gold Standard, menciptakan jembatan antara regulasi nasional dan standar global.

Untuk diketahui, Gold Standard adalah lembaga sertifikasi untuk proyek pengurangan emisi karbon yang didirikan pada tahun 2003 oleh sejumlah organisasi lingkungan. 

Baca juga: Gold Standard Usulkan Joint Labeling Sertifikat Karbon Indonesia, Wamen LH: Sudah Tektokan 10 Kali

Tujuannya adalah memastikan bahwa proyek-proyek karbon tidak hanya mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga memberikan manfaat pembangunan berkelanjutan seperti kesehatan, keadilan gender, dan pengurangan kemiskinan.

Gold Standard memiliki ciri khas berupa fokus kuat pada Sustainable Development Goals (SDGs), memerlukan partisipasi masyarakat dan pemantauan sosial.

Gold Standard dapat berlaku untuk proyek karbon di sektor energi terbarukan, efisiensi energi, dan AFOLU (Agriculture, Forestry and Other Land Use). ***

Read also:  Menteri LHK Jelaskan Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia: Ada Dispute Pemahaman

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Investasi Energi Hijau, Menko Airlangga Ajak Temasek Perluas Portofolio di Indonesia

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi lebih lanjut dalam pengembangan energi hijau. Ia mendukung proyek Temasek melalui Sembcorp Urban yang pada awal 2025 memulai pembangunan kawasan industri hijau di Jawa Barat, Tanjung Sauh, dan Tembesi, Batam.

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...