Tekan Pencemaran Udara, KLH Lakukan Uji Emisi Kendaraan Berat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar Kolaborasi Pengawasan dan Pengujian Emisi Kendaraan Kategori N dan O Tahun 2025. 

Kolaborasi ini bertujuan untuk menekan tingkat pencemaran udara akibat emisi kendaraan berat di wilayah Jabodetabek. 

Berdasarkan kajian tahun 2019 dan 2023, kendaraan berat berbahan bakar diesel atau Heavy Duty Vehicles (HDV) menjadi penyumbang lebih dari 50% partikel polutan PM2,5, sementara kendaraan ringan (Light Duty Vehicles/LDV) berkontribusi lebih dari 20%. 

Baca juga: Mau Dukung Target NZE, Kilang Pertamina Plaju Ungkap Hasil Uji Emisi Kendaraan Perusahan

Read also:  Anak Elang Jawa Menetas di TNGHS, Wamenhut Beri Nama ‘Garda Nusantara’

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar emisi EURO 4 guna mengurangi emisi kendaraan besar.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan uji emisi di berbagai lokasi seperti kawasan industri, pelabuhan, dan terminal. 

“Kami akan menggunakan segala sumber daya yang tersedia untuk mengurangi emisi sebesar 33% hingga 35%,” ujar Hanif saat  melakukan uji emisi di Kawasan Industri PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara, Senin (11/3/2025).

Pemerintah menerapkan tiga langkah strategis dalam kolaborasi ini, yaitu Pelaksanaan uji emisi di lapangan, khususnya di kawasan industri, terminal, dan pelabuhan. Penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan rutin dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.

Read also:  Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Baca juga: Kemenperin Luncurkan Alat Uji RATA, Monitor Nonstop Emisi Industri

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang lulus uji emisi dinyatakan laik jalan. 

Kendaraan yang tidak memenuhi standar akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin operasional. Selain itu, pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga tiga miliar rupiah bagi pelanggar yang menyebabkan pencemaran udara.

Read also:  Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Kegiatan ini menjadi langkah awal dari serangkaian pengujian emisi lainnya yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025 serta di beberapa terminal dan gerbang tol utama Jabodetabek. 

Menteri Hanif mengajak pemilik kendaraan kategori N dan O untuk aktif berpartisipasi dalam pengendalian pencemaran udara. 

“Dengan menjaga kendaraan agar selalu laik jalan dan memenuhi standar emisi, kita berkontribusi menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Induk dan Anak Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Bengkulu, Kemenhut Lakukan Investigasi

Ecobiz.asia — Dua individu Gajah Sumatra ditemukan mati di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kasus tersebut tengah dalam proses investigasi untuk...

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, dari Biodiesel hingga Pengolahan Pala

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi...

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

TOP STORIES

Asia Pacific Ports Advance Cross-Sector Hydrogen and E-Fuel Development

Ecobiz.asia — Ports across the Asia Pacific are accelerating efforts to develop hydrogen and e-fuel ecosystems through cross-sector collaboration, positioning the region as a...

Two Sumatran Elephants Found Dead in Bengkulu, Investigation Underway

Ecobiz.asia — Two Sumatran elephants have been found dead in Mukomuko Regency, Bengkulu Province, prompting an investigation by Indonesia’s Ministry of Forestry to determine...

Induk dan Anak Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Bengkulu, Kemenhut Lakukan Investigasi

Ecobiz.asia — Dua individu Gajah Sumatra ditemukan mati di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kasus tersebut tengah dalam proses investigasi untuk...

Vale Perkuat Kinerja ESG 2025, Investasi Lingkungan Naik 54,3%

Ecobiz.asia — PT Vale Indonesia Tbk memperkuat kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG) sepanjang 2025 dengan peningkatan signifikan investasi lingkungan...

PT Muliaglass dan PT Muliakeramik Indahraya Gandeng Xurya Resmikan PLTS Atap Terbesar di Indonesia Berkapasitas 22,5 MW

Ecobiz.asia -- Kebutuhan energi yang besar dan berkelanjutan di sektor industri mendorong semakin banyak pelaku manufaktur mengintegrasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ke dalam...