Kementerian ESDM Sebut Aturan Perjanjian Jual Beli Listrik untuk Percepat Pengembangan Pembangkit EBT

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan. 

Regulasi ini diundangkan pada 4 Maret 2025 sebagai langkah strategis untuk mendukung target energi bersih nasional secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari visi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

Baca juga: Indonesia-Turki Kerja Sama Percepat Pengembangan EBT, Perkuat Swasembada Energi

“Presiden telah berulang kali menekankan pentingnya Asta Cita, yang salah satunya mencakup ketahanan energi. Pak Menteri kemudian menerjemahkan konsep ini ke dalam kebijakan yang memastikan sumber energi berasal dari dalam negeri. Ketahanan energi pada dasarnya bertumpu pada prinsip keekonomian,” kata Dadan dalam acara sosialisasi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/3/2025).

Read also:  Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

Dadan menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pengembang pembangkit listrik independen (Independent Power Producer/IPP) dalam menyusun perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL). 

Selain itu, aturan ini memberikan kepastian hukum dalam mekanisme jual beli listrik, termasuk kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, skema pembayaran, alokasi risiko, serta ketentuan lainnya.

Baca juga: Pemerintah Resmikan 26 Pembangkit Listrik Baru, 89 Persen Berbasis EBT

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) guna mencapai ketahanan energi nasional.

Read also:  Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo, Badan Geologi Ingatkan Warga Patuhi Jalur Evakuasi

“Kami berupaya menghadirkan energi terbarukan untuk mendukung ketahanan energi nasional, sesuai arahan Pak Menteri dan sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi,” ujar Eniya.

Ia menjelaskan bahwa latar belakang terbitnya Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 adalah ketiadaan standar dalam penyusunan kontrak PJBL, yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan interpretasi, proses negosiasi yang panjang dan kompleks, serta peningkatan biaya transaksi. 

Hal ini juga menyebabkan keterlambatan dalam realisasi proyek serta ketidakpastian dalam skema pembayaran, mekanisme force majeure, dan pembagian risiko, yang berisiko terhadap stabilitas finansial para pengembang.

Read also:  Perkuat Penjagaan Kawasan Hutan, Prabowo Setujui Penambahan 21.000 Polhut

“Regulasi yang lebih jelas dan berkeadilan ini diharapkan dapat mendorong investasi di sektor energi terbarukan, sehingga mempercepat pencapaian target energi hijau. Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memastikan Indonesia dapat mencapai ketahanan energi yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi,” tutup Eniya.

Untuk diketahui, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur lebih rinci, diantaranya adalah tentang ketentuan PJBL dan perpanjangan PJBL, besaran jaminan pelaksanaan, perubahan harga Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Commercial Commercial Operation Date (COD) PLTP, pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dari EBT, transaksi khusus apabila pembangkit EBT memiliki penyimpanan energi, hingga pelaksanaan refinancing pembangkit EBT. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

TOP STORIES

Prabowo Launches 100 GW Solar Program, Sets Three-Year Deadline

Ecobiz.asia — Indonesia has launched a national program to develop 100 gigawatts peak (GWp) of solar power capacity, with an estimated investment of about...

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Indonesia Sanctions Six Companies Over Forest Fires, Freezes One Permit

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Forestry has imposed administrative sanctions on six forest concession holders after inspections found forest and land fires across a...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...