Tak Pandang Bulu, Kemenhut Tetapkan Perusahaan Singapura sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT GAP di Kalimantan Tengah dan PT MAP di Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari penguatan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan, termasuk melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” kata Dwi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Read also:  BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

PT GAP merupakan perusahaan PMA asal Singapura yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit pada kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebakaran pada 2025 dan 2026 yang mencakup areal seluas 901,4 hektare. Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi.

Adapun PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026, sedangkan penghitungan nilai kerugian masih berlangsung.

Read also:  Singapura Periksa 10 Perusahaan Terkait Kabut Asap, Tegaskan Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti terkait kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.

“Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” kata Rudianto.

Read also:  COP17 CBD, Indonesia Dorong Pendanaan Biodiversitas Global yang Adil bagi Negara Berkembang

Secara keseluruhan, Ditjen Gakkum Kehutanan menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan pidana terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum. Sebanyak 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri melalui penerapan beberapa instrumen penegakan hukum.

Di sisi administratif, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan berupa pencabutan atau pembekuan izin serta paksaan pemulihan ekosistem hutan. Sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Tugas BPGMN Disorot, Pemulihan Gambut Disertai Evaluasi Izin dan Penegakan Hukum

Ecobiz.asia – Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) perlu diikuti penyelesaian konflik lahan, evaluasi perizinan, dan penegakan hukum untuk mengatasi penyebab kebakaran...

Organisasi Lingkungan Desak Transparansi soal Karhutla Sawit, RSPO Sebut Sanksi Anggota Tunggu Pembuktian

Ecobiz.asia – Sejumlah organisasi lingkungan mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) membuka data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah anggotanya serta mengumumkan...

Tujuh Aspek Pelaksanaan Proyek PLTS 100 GW Perlu Pembenahan, Regulasi dan Pendanaan Paling Menantang

Ecobiz.asia – Implementasi program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) masih menghadapi kendala pada tujuh aspek, terutama regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, dan...

Subsidi Energi Salah Sasaran, Reformasi Berpotensi Hemat Rp116 Triliun

Ecobiz.asia – Reformasi penyaluran subsidi energi berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berpotensi menghemat anggaran negara Rp76 triliun hingga Rp116 triliun. Perbaikan...

Karhutla Bikin Polusi Udara Makin Mematikan, Korban Melonjak Hingga 42%

Ecobiz.asia – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyebabkan estimasi 3.560 kematian akibat paparan polusi udara di Indonesia pada September 2026, meningkat dua kali lipat...

TOP STORIES

Tugas BPGMN Disorot, Pemulihan Gambut Disertai Evaluasi Izin dan Penegakan Hukum

Ecobiz.asia – Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) perlu diikuti penyelesaian konflik lahan, evaluasi perizinan, dan penegakan hukum untuk mengatasi penyebab kebakaran...

Kesalehan Ekologis: Dari Tobat Menuju Aksi Nyata

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH) Ecobiz.asia -...

Potensi Biomassa Indonesia Capai 83,4 Juta Ton, PLN EPI Perluas Bisnis Bioenergi

Ecobiz.asia – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memetakan potensi biomassa nasional mencapai 83,4 juta ton per tahun. Perusahaan kini memperkuat rantai pasok...

Organisasi Lingkungan Desak Transparansi soal Karhutla Sawit, RSPO Sebut Sanksi Anggota Tunggu Pembuktian

Ecobiz.asia – Sejumlah organisasi lingkungan mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) membuka data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah anggotanya serta mengumumkan...

Tujuh Aspek Pelaksanaan Proyek PLTS 100 GW Perlu Pembenahan, Regulasi dan Pendanaan Paling Menantang

Ecobiz.asia – Implementasi program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) masih menghadapi kendala pada tujuh aspek, terutama regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, dan...