Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Riau meminta pemerintah pusat mempercepat registrasi program karbon hutan GREEN for Riau melalui standar Architecture for REDD+ Transactions–The REDD+ Environmental Excellence Standard (ART-TREES), menyusul adanya informasi bahwa calon pembeli internasional telah menunggu perkembangan program tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan dokumen dan dukungan kebijakan untuk melanjutkan proses registrasi. Riau berharap dapat segera memasuki tahapan berikutnya agar potensi karbon dari sektor kehutanan dapat memperoleh akses ke pasar internasional.
“Kalaupun harus menunggu, ya kami berharap tidak terlalu lama,” kata Syahrial dalam webinar GREEN Connect #4 yang diselenggarakan GREEN for Riau, Selasa (27/10/2026).
Menurut Syahrial, Riau telah memperoleh persetujuan Kementerian Kehutanan untuk menggunakan standar ART-TREES. Namun, proses registrasi program tersebut masih harus diselesaikan sebelum dapat melangkah lebih jauh menuju pasar karbon.
Ia berharap Riau dapat menjadi provinsi pertama yang menyelesaikan proses tersebut sehingga pengalaman dan pembelajaran dari Riau dapat menjadi acuan bagi daerah lain yang mengembangkan program REDD+ berbasis yurisdiksi.
GREEN for Riau merupakan inisiatif yang diluncurkan pada Mei 2025 dengan dukungan Program UN-REDD dan pendanaan Pemerintah Inggris. Program ini mendorong pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan melalui pendekatan yurisdiksi, yakni pengelolaan program dalam satu wilayah pemerintahan.
Syahrial mengatakan, pemerintah provinsi telah mengintegrasikan agenda pembangunan hijau ke dalam dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah serta menyelaraskannya dengan perencanaan kabupaten dan kota. Pemerintah daerah juga menyiapkan strategi dan rencana aksi REDD+ yang dikaitkan dengan target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Dukungan anggaran diperkuat melalui penandaan alokasi belanja pada perangkat daerah terkait. Pelaksanaan program melibatkan unsur perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, kehutanan, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat adat.
Menurut Syahrial, kesiapan menuju pasar karbon juga harus mencakup perlindungan masyarakat dan pembagian manfaat yang adil. Karena itu, Riau menekankan penerapan prinsip free, prior and informed consent (FPIC), atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan, serta keterlibatan kelompok masyarakat yang beragam.
Pemerintah daerah juga berupaya menyelaraskan kegiatan sektor swasta dengan pendekatan yurisdiksi agar pelaksanaan program dan data yang digunakan memiliki dasar yang konsisten.
Integritas
Dalam forum yang sama, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan Novia Widyaningtyas menekankan bahwa pengembangan pendanaan karbon harus ditopang integritas lingkungan, tata kelola yang akuntabel, serta perlindungan sosial.
“Environmental integrity ini menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dijaga, dan akhirnya nanti akan menjadi pertaruhan kita,” kata Novia.
Ia mengatakan, pendanaan untuk agenda FOLU Net Sink 2030 dapat berasal dari berbagai mekanisme, termasuk pembayaran berbasis hasil (results-based payment/RBP) dan perdagangan karbon. Namun, kedua mekanisme tersebut memiliki jalur dan ketentuan pelaksanaan yang berbeda.
Dalam skema RBP, pendanaan diberikan atas capaian pengurangan emisi yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi. Sementara itu, perdagangan karbon memungkinkan hasil mitigasi yang memenuhi persyaratan untuk disertifikasi menjadi unit karbon yang dapat diperdagangkan.
Novia menambahkan, penerapan REDD+ berbasis yurisdiksi di Riau perlu terintegrasi dengan kebijakan industri hijau daerah. Kesiapan teknis, kepatuhan terhadap ketentuan, perlindungan lingkungan dan sosial, serta pembagian manfaat yang adil menjadi faktor penting untuk memastikan pendanaan karbon mendukung pembangunan berkelanjutan.
Bagi Riau, percepatan registrasi ART-TREES menjadi tahapan penting untuk membuka jalan menuju pasar karbon internasional. Namun, akses pasar tetap bergantung pada penyelesaian proses registrasi dan pemenuhan persyaratan standar yang digunakan. ***




