Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memeriksa sejumlah kebun kelapa sawit yang diduga menjalankan kegiatan pertambangan di luar izin usaha. Dugaan tersebut antara lain mengarah pada sejumlah perusahaan asing yang kini tengah didalami oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan, ESDM telah menggelar rapat bersama tim Gakkum dan tim internal kementerian untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas di luar izin tersebut.
“Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring, pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” ujar Bahlil dalam konferensi pers tentang ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026).
Bahlil menegaskan, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah. Perusahaan yang hanya memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha lain di luar izin tersebut.
“Dan ingat, sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, nggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain,” katanya.
Menurut Bahlil, tim Gakkum telah melaporkan sejumlah perusahaan asing yang sedang didalami karena diduga berpotensi melakukan kegiatan di luar izin yang dimiliki.
“Dan saya sudah mendapat laporan dari Tim Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman, tapi berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain izin yang dikeluarkan,” ujar Bahlil.
Pemeriksaan tersebut akan difokuskan pada kesesuaian antara kegiatan usaha di lapangan dan izin yang diterbitkan pemerintah. Namun, Bahlil belum mengungkapkan identitas perusahaan yang tengah didalami maupun jenis kegiatan pertambangan yang diduga dilakukan. ***




