Ecobiz.asia — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendorong agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026. Pasalnya, pengelolaan terintegrasi dari hulu hingga hilir diperlukan untuk memperkuat kedaulatan energi dan mencegah inefisiensi dalam industri migas nasional.
Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) bertajuk “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, pembahasan RUU Migas harus menjadi momentum untuk mengembalikan tata kelola migas pada amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Penetapan Pertamina sebagai BUK Migas dapat mengintegrasikan pengelolaan sektor hulu dan hilir, sekaligus mengurangi fragmentasi kelembagaan dan duplikasi biaya,” kata dia.
FSPPB juga mendorong pemisahan fungsi pengelolaan kontrak kerja sama atas nama negara dari fungsi operasional bisnis Pertamina. Skema tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme pengelolaan, memperkuat pengawasan, dan mencegah konflik kepentingan.
Arie menegaskan, integrasi pengelolaan migas harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui peningkatan produksi dan cadangan, efisiensi rantai pasok, serta harga energi yang terjangkau. FSPPB juga menolak pelepasan aset strategis energi yang dinilai dapat melemahkan kedaulatan nasional.
Dari sisi konstitusi dan proses legislasi, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU Migas.
Ia mengingatkan agar pembentukan undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian ilmiah dan pelibatan masyarakat yang memadai.
Muhammadiyah, kata Busyro, akan menginventarisasi pasal-pasal dalam RUU Migas 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi atau tidak berpihak pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia juga menekankan perlunya tata kelola migas yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak.
Sementara itu, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember sekaligus mantan anggota Dewan Energi Nasional Mukhtasor menilai migas tetap memiliki peran penting dalam ketahanan energi Indonesia dalam jangka panjang. Karena itu, kebijakan transisi energi, menurut dia, tidak boleh mengabaikan kebutuhan pengelolaan migas domestik.
Mukhtasor juga menekankan bahwa kedaulatan energi perlu disertai kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor. Energi, katanya, harus ditempatkan sebagai penggerak pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing industri nasional, bukan semata-mata sebagai komoditas fiskal.
FGD tersebut juga menghadirkan Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho. Forum ini menjadi bagian dari upaya menghimpun pandangan masyarakat sipil, pekerja, dan akademisi dalam mengawal penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pembahasan RUU Migas di DPR dan pemerintah. ***




