Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mematangkan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) dengan tiga mandat utama, yakni perlindungan ekosistem, pemulihan atau restorasi, serta pengembangan nilai ekonomi gambut dan mangrove secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan mandat tersebut dirumuskan agar BP-GMN tidak hanya berfokus pada pemulihan ekosistem yang telah rusak, tetapi juga mengelola gambut dan mangrove secara lebih komprehensif.
“Jadi ada mandat menjaga atau proteksi, mandat pemulihan atau restorasi, kemudian mandat ekonomi, bagaimana masyarakat memaksimalkan fungsi gambut dan mangrove tapi tidak merusak. Makanya namanya badan pengelola, jadi lebih komprehensif, tidak hanya restorasi,” kata Raja Juli di sela-sela Workshop Pembentukan BP-GMN di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Workshop yang berlangsung pada 1–2 Oktober 2026 tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto setelah berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan pakar mengenai pengelolaan gambut dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Sebanyak 22 ahli yang sebelumnya mengikuti pertemuan dengan Presiden kembali dilibatkan bersama ahli gambut dan mangrove lainnya, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan terkait.
Raja Juli mengatakan workshop juga membahas desain organisasi dan kewenangan BP-GMN agar mampu mengoordinasikan pengelolaan gambut dan mangrove yang selama ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Mandat workshop ini salah satunya adalah meluruskan orientasi dan mandat kerja BP-GMN agar lembaga ini lebih kuat dan efektif. Termasuk bagaimana struktur organisasinya, kewenangannya, dan bagaimana badan ini dapat bekerja secara efektif sampai ke tingkat tapak,” ujarnya.
Berbasis KHG dan KLM
Pada hari kedua, tim perumus menyerahkan Naskah Urgensi Pembentukan BP-GMN kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto. Dokumen tersebut menjadi salah satu pijakan untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BP-GMN.
Raja Juli mengatakan Kementerian Kehutanan sebagai kementerian pemrakarsa selanjutnya akan mengajukan izin prakarsa penerbitan Perpres kepada Presiden. Rancangan tersebut kemudian akan dibahas dan diharmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait.
Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto mengatakan pembentukan BP-GMN diarahkan untuk memasukkan hasil penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi ke dalam kebijakan pengelolaan gambut dan mangrove.
“Intinya adalah hasil-hasil penelitian, hasil-hasil pengembangan pengetahuan yang terkait pengelolaan dan penanganan gambut dan mangrove bisa dimasukkan di dalam pembentukan badan yang baru ini,” kata Brian.
Pendekatan berbasis sains tersebut akan diterapkan melalui Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) untuk pengelolaan gambut dan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) untuk pengelolaan mangrove. Pendekatan tersebut menempatkan ekosistem sebagai satu kesatuan bentang alam yang melampaui batas administratif dan sektoral.
Masyarakat juga ditempatkan sebagai subjek utama pengelolaan, termasuk dalam memperoleh manfaat ekonomi dari gambut dan mangrove tanpa mengurangi fungsi ekologisnya.
Workshop merumuskan tiga kelompok program utama BP-GMN, yakni penguatan kelembagaan, pengelolaan ekosistem gambut, dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Program tersebut mencakup integrasi data dan kebijakan, perencanaan berbasis KHG dan KLM, pengelolaan hingga tingkat tapak, integrasi dengan pembangunan desa, pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, penguatan kepatuhan, mekanisme insentif dan disinsentif, pengembangan nilai ekonomi karbon yang memberikan manfaat kepada masyarakat, serta pembiayaan inovatif di luar APBN.
Kementerian Kehutanan juga akan menginventarisasi data, sumber daya, program, dan kegiatan terkait gambut dan mangrove yang saat ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga sebagai bagian dari persiapan transisi menuju operasional BP-GMN.
Hasil workshop dan Naskah Urgensi selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan rancangan Perpres sekaligus penyusunan program kerja awal BP-GMN. ***




