Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Diperlukan untuk Cegah Karhutla

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha, mulai dari kesiapan sarana pemadaman, pemantauan hotspot, hingga pembenahan tata kelola lahan.

Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan dan mengingatkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada sanksi pidana.

Demikian mengemuka pada diskusi “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan” yang diselengarakan Forum Wartawan pertanian (Forwatan) di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pembicara pada diskusi diskusi “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan” yang diselengarakan Forum Wartawan pertanian (Forwatan).

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar berlaku bagi perusahaan maupun perkebunan rakyat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Pelaku usaha ini sudah diwanti-wanti atau diberikan peringatan bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan pembukaan dengan cara membakar. Ini bahkan ditekankan di undang-undang, ditegaskan sanksinya, di mana ini akan bisa dikenakan secara administrasi baik melalui pencabutan izin maupun nanti juga ada hukuman pidana, 4 sampai 10 tahun dan denda juga sampai mencapai 10 miliar,” kata Bagus.

Selain larangan pembakaran, pelaku usaha, khususnya korporasi, diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendeteksi serta menangani potensi kebakaran sejak dini. Kementan memantau sekitar 2.210 pemegang izin usaha perkebunan untuk melihat pemenuhan kewajiban tersebut.

Read also:  Industri Tambang Kejar Ekspansi dan Hilirisasi, Kebutuhan Listrik Andal Ikut Melonjak

Pengawasan juga dilakukan melalui audit kepatuhan di lapangan. Bagus mengatakan pengecekan telah dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Riau.

“Kami telah melakukan uji lokasi kemarin di Sumatra Selatan dan Riau. Dan alhamdulillah, secara umum kelengkapan sudah dipenuhi, sarana prasarana dipenuhi, hanya beberapa perbaikan yang harus dilengkapi dan kita sampaikan dan ditindaklanjuti oleh pelaku usaha tersebut,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono mengatakan perusahaan perkebunan perlu meningkatkan kesiapsiagaan melalui penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran. Salah satunya dengan membentuk Masyarakat Peduli Api yang melibatkan masyarakat sekitar konsesi.

“Jadi kami terus mengimbau pada seluruh anggota untuk memiliki sarana prasarana penanggulangan kebakaran,” kata Mukti.

GAPKI juga mendorong pembangunan sekat parit untuk mencegah penjalaran api serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, dan asosiasi usaha lainnya dalam pemantauan dan penanganan karhutla.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso mengatakan data hotspot harus segera ditindaklanjuti dengan verifikasi dan respons di lapangan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam diskusi, terdapat 28.692 titik panas sepanjang 1–30 September 2026.

Read also:  Bentuk Tim Khusus dan Libatkan Dua Profesor, Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo

Kalimantan Tengah mencatat jumlah tertinggi dengan 10.896 titik, disusul Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 2.440 titik, Kalimantan Timur 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.

“Hotspot adalah sinyal untuk bertindak, bukan akhir dari proses. Data harus segera diterjemahkan menjadi verifikasi lapangan dan respons,” kata Soewarso.

Menurut dia, pencegahan perlu diprioritaskan pada wilayah perkebunan yang berdekatan dengan kawasan rawan kebakaran dan memiliki kondisi lapangan yang cepat berubah. Pelaku usaha perlu menyiapkan personel, sarana, jaringan operasional, serta pengetahuan mengenai karakteristik wilayah kerja.

Open Acces

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengatakan karhutla berulang juga berkaitan dengan persoalan pengelolaan lahan, termasuk keberadaan area terbuka atau open access di kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL).

Menurut Sadino, perusahaan perkebunan dan kehutanan memang memiliki kewajiban menyediakan sarana pemadaman. Namun, kelengkapan peralatan tidak selalu menjamin kebakaran dapat dikendalikan, terutama ketika api meluas atau berasal dari luar wilayah konsesi.

“Kalau dipaksa seorang pelaku usaha perkebunan, pelaku usaha kehutanan dipaksa untuk menjadi petugas pemadaman kebakaran, rasa-rasanya memang dia tidak ahli di bidang itu,” kata Sadino.

Read also:  Kontroversi PLTP Panas Bumi Gunung Ungaran, ESDM: Pengembangan Bertahap Berbasis Kajian

Pengamat Kehutanan dan Lingkungan Petrus Gunarso menilai penanganan karhutla perlu bergeser dari respons setelah kebakaran menjadi pencegahan dan pembenahan tata kelola lahan.

“Diskusi kita ini harus mulai memikirkan bagaimana menyelesaikan karhutla supaya tahun depan tidak terjadi lagi. Antisipasinya harus lebih jago. Pencegahannya harus dikedepankan. Bukan menangani kalau sudah seperti sekarang, sudah terbakar,” kata Petrus.

Ia mendorong pembenahan distribusi dan pemanfaatan lahan, percepatan penataan kawasan dan kepastian hak atas ruang, konsistensi pengelolaan agraria, serta integrasi pemanfaatan ruang dalam satu kerangka tata ruang.

Petrus mengatakan karakteristik setiap pulau dan bentang alam juga perlu menjadi pertimbangan dalam pengelolaan wilayah. Dengan demikian, kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha tidak hanya diarahkan pada pemadaman, tetapi juga penguatan pencegahan dan tata kelola lahan.

Ketua Forum Wartawan Pertanian Beledug Bantolo mengatakan kolaborasi tersebut juga penting untuk membangun pemahaman publik mengenai berbagai faktor yang melatarbelakangi karhutla.

“Makanya kita ini sekarang ingin mencoba membuat sebuah dialektika, bukan mencari sebuah solusi tapi minimal memberikan sebuah pemahaman ke publik bahwa semua bencana alam yang terjadi di Indonesia itu tidak serta merta terjadi karena aksi narasi negatifnya itu oleh pelaku usaha,” kata Bantolo. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Luncurkan SOIFO 2026 di Markas FAO Roma: 95,5 Juta Hektare Hutan Jadi Modal Ketahanan Pangan dan Iklim

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan meluncurkan The State of Indonesia’s Forests 2026 (SOIFO 2026) di Sheikh Zayed Centre, Markas Besar Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan...

Pemerintah Matangkan Pembentukan BP-GMN, Rancang Mandat hingga Perpres

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai mematangkan pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) melalui perumusan mandat, struktur organisasi, hingga rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Pembahasan dilakukan...

Hilirisasi dan Transisi Energi Kini Dikoordinasikan Satu Pintu, Bahlil Jadi Menko

Ecobiz.asia -- Pemerintah menyatukan koordinasi program hilirisasi sumber daya alam dan transisi energi dalam satu kementerian koordinator. Presiden RI Prabowo Subianto melantik Menteri Energi...

RSPO Perketat Pantauan Karhutla di Perkebunan Bersertifikat, Telusuri Penyebab Kebakaran

Ecobiz.asia — Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) memperketat pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam dan sekitar perkebunan bersertifikat di Indonesia dengan...

Badan Pengelola Gambut Ditargetkan Terbentuk Pekan Depan, Menhut Rancang Draft Perpres

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menargetkan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) terbentuk pekan depan. Kementerian Kehutanan kini menyiapkan rancangan Peraturan...

TOP STORIES

Indonesia Assesses US, Canadian, Russian and South Korean Nuclear Technologies

Ecobiz.asia – Indonesia is assessing nuclear power technologies from the United States, Canada, Russia and South Korea as it prepares to develop nuclear power...

PLN Nusantara Power Dorong Ekonomi Warga melalui Pengelolaan Sungai Maron Berkelanjutan

Ecobiz.asia -- PT PLN Nusantara Power (PLN NP) mendorong pengembangan Sungai Maron, Pacitan, Jawa Timur, tidak hanya sebagai kawasan wisata berbasis alam, tetapi juga...

Pertamina to Start Producing 100 Kg/Day of Green Hydrogen at Ulubelu Pilot in November

Ecobiz.asia – Indonesia’s state-owned energy company PT Pertamina (Persero) is preparing to start production at its green hydrogen pilot project at the Ulubelu geothermal...

Indonesia Launches SOIFO 2026, Highlights 95.5 Million Hectares of Forest

Ecobiz.asia – Indonesia’s Ministry of Forestry launched The State of Indonesia’s Forests 2026 (SOIFO 2026) at the Food and Agriculture Organization of the United...

BP-GMN Dibentuk, Kini Saatnya Menjawab: Siapa Berbuat Apa

Oleh: Gusti Hardiansyah (Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura) Ecobiz.asia - Siang itu, 1 Oktober 2026, Aula Soedjarwo di Manggala Wanabakti, Jakarta, terasa sedikit berbeda. Menteri...