Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

MORE ARTICLES

On 12 August 2026, the Minister of Environment/Head of the Environmental Control Agency of the Republic of Indonesia enacted Regulation of the Minister of Environment/Environmental Control Agency Number 11 of 2026 on Procedures for Carbon Trading in the Waste Sector (“Minister of Environment/BPLH Regulation No. 11 of 2026”). This Regulation governs the Carbon Trading mechanism in the waste sector, covering solid waste, wastewater, and domestic waste, through both the Carbon Exchange and direct trading.

Read also:  BP-GMN Dibentuk, Kini Saatnya Menjawab: Siapa Berbuat Apa

The enactment of Minister of Environment/BPLH Regulation No. 11 of 2026 constitutes a follow-up to the provisions of Presidential Regulation Number 110 of 2025 concerning the Implementation of Carbon Economic Value Instruments and National Greenhouse Gas Emission Control, and aims to provide guidelines for the implementation of Carbon Trading in the waste sector to support the achievement of the Nationally Determined Contribution (“NDC”) target and national climate change control.

Read also:  Quo Vadis Kehutanan Indonesia di Tengah Kebijakan Instan Era Prabowo

Read full article KLIK

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

BP-GMN Dibentuk, Kini Saatnya Menjawab: Siapa Berbuat Apa

Oleh: Gusti Hardiansyah (Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura) Ecobiz.asia - Siang itu, 1 Oktober 2026, Aula Soedjarwo di Manggala Wanabakti, Jakarta, terasa sedikit berbeda. Menteri...

TERORISME EKOLOGI: Membakar Hutan dan Lahan, Membakar Kehidupan

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MPV, Deputi Bidang PPI NEK, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH) Ecobiz.asia - Menyikapi...

Membedah Biang Keladi Bencana Asap

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

Quo Vadis Kehutanan Indonesia di Tengah Kebijakan Instan Era Prabowo

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

Potensi Celah Korupsi Perizinan Kehutanan

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

TOP STORIES

PLTA Batang Toru Mulai Penggenangan, Siapkan Tambahan Kapasitas 510 MW

Ecobiz.asia -- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mulai memasuki tahap penggenangan waduk...

Pertamina Dorong B50 untuk Kurangi Impor Solar dan Perkuat Ketahanan Energi

Ecobiz.asia -- PT Pertamina (Persero) mendorong diversifikasi sumber energi melalui pemanfaatan bahan bakar nabati, termasuk biodiesel B50, untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan...

Gold Standard Luncurkan Metodologi G-RESET, Perluas Akses Pembiayaan Karbon untuk Proyek Energi Terbarukan

Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon Gold Standard meluncurkan metodologi Grid-Connected Renewables, Storage and Energy Transition (G-RESET) untuk memperluas akses sertifikasi kredit karbon bagi proyek...

Soroti Perdagangan Karbon, Wamenhut Bicara Soal Transformasi Ekonomi Kehutanan Saat Dies Natalis Fahutan UGM

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan mendorong transformasi ekonomi kehutanan dengan mengoptimalkan potensi biodiversitas dan jasa ekosistem, termasuk perdagangan karbon, untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan sekaligus...

Dari Hidrogen Hijau hingga PLTGU, PLN NP Bekali Calon Pemimpin dengan Perspektif Transisi Energi

Ecobiz.asia -- PT PLN Nusantara Power (PLN NP) memperkenalkan berbagai inovasi teknologi energi bersih dan praktik pengelolaan pembangkitan kepada 40 peserta Program Presiden untuk...