Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan Undang-Undang Keadilan Iklim untuk memastikan manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi juga masyarakat adat, masyarakat lokal, dan desa yang menjaga lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat aspek keadilan dalam tata kelola ekonomi karbon nasional.
“Kita akan memasukkan Undang-Undang Keadilan Iklim. Ini penting karena kesannya perdagangan karbon itu hanya untuk pebisnis atau rent seeker. Bagi KLH tidak,” kata Jumhur saat peresmian operasional kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) di Kantor KLH/BPLH Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Jumhur, pemerintah ingin memastikan perdagangan karbon memberikan manfaat terbesar bagi komunitas yang selama ini berperan menjaga lingkungan dan ekosistem.
“Kita memastikan bahwa perdagangan karbon harus memiliki rasa keadilan. Penerima manfaat terbesar harus komunitas yang berjasa untuk iklim, termasuk masyarakat adat, masyarakat lokal, dan masyarakat desa,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan dan penghormatan terhadap komunitas lokal justru menjadi faktor yang meningkatkan nilai karbon Indonesia di pasar internasional.
“Semakin kita memuliakan masyarakat lokal, harga karbon Indonesia juga akan dimuliakan oleh pasar internasional,” kata Jumhur.
Menteri Jumhur mengatakan Indonesia memiliki posisi strategis dalam perdagangan karbon global karena memiliki biodiversitas besar dan kawasan hutan yang luas. Karena itu, menurutnya, pemerintah harus memastikan regulasi perdagangan karbon memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Saya setuju perdagangan karbon difasilitasi. Tetapi mereka yang menghasilkan kebaikan dengan menjaga lingkungan harus dipastikan menjadi penerima manfaat,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati peran pelaku usaha dan pedagang karbon dalam pengembangan pasar karbon nasional. Namun, tata kelolanya harus diatur agar distribusi manfaat lebih adil.
“Jangan hanya pedagang-pedagang saja. Kita menghormati mereka karena kegiatan ini juga berjalan karena ada mereka. Tetapi harus diatur dengan baik,” ujar Jumhur. ***



