KLH Siapkan UU Keadilan Iklim, Pastikan Manfaat Perdagangan Karbon untuk Masyarakat Adat dan Desa

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan Undang-Undang Keadilan Iklim untuk memastikan manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi juga masyarakat adat, masyarakat lokal, dan desa yang menjaga lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat aspek keadilan dalam tata kelola ekonomi karbon nasional.

“Kita akan memasukkan Undang-Undang Keadilan Iklim. Ini penting karena kesannya perdagangan karbon itu hanya untuk pebisnis atau rent seeker. Bagi KLH tidak,” kata Jumhur saat peresmian operasional kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) di Kantor KLH/BPLH Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Read also:  PLN Indonesia Power Gandeng DevvStream Kelola Kredit Karbon Portofolio PLTS

Menurut Jumhur, pemerintah ingin memastikan perdagangan karbon memberikan manfaat terbesar bagi komunitas yang selama ini berperan menjaga lingkungan dan ekosistem.

“Kita memastikan bahwa perdagangan karbon harus memiliki rasa keadilan. Penerima manfaat terbesar harus komunitas yang berjasa untuk iklim, termasuk masyarakat adat, masyarakat lokal, dan masyarakat desa,” ujarnya.

Ia menilai keterlibatan dan penghormatan terhadap komunitas lokal justru menjadi faktor yang meningkatkan nilai karbon Indonesia di pasar internasional.

Read also:  Indonesia Mulai Implementasikan Proyek Mitigasi Metana ASEAN-Korea, Dorong Pemanfaatan Jadi Energi

“Semakin kita memuliakan masyarakat lokal, harga karbon Indonesia juga akan dimuliakan oleh pasar internasional,” kata Jumhur.

Menteri Jumhur mengatakan Indonesia memiliki posisi strategis dalam perdagangan karbon global karena memiliki biodiversitas besar dan kawasan hutan yang luas. Karena itu, menurutnya, pemerintah harus memastikan regulasi perdagangan karbon memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Read also:  Riau Tawari Proyek Karbon Hutan Masuk Skema Nesting, Ada Tiga Skenario

“Saya setuju perdagangan karbon difasilitasi. Tetapi mereka yang menghasilkan kebaikan dengan menjaga lingkungan harus dipastikan menjadi penerima manfaat,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati peran pelaku usaha dan pedagang karbon dalam pengembangan pasar karbon nasional. Namun, tata kelolanya harus diatur agar distribusi manfaat lebih adil.

“Jangan hanya pedagang-pedagang saja. Kita menghormati mereka karena kegiatan ini juga berjalan karena ada mereka. Tetapi harus diatur dengan baik,” ujar Jumhur. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Hidupkan Kembali Rumah Kolaborasi Iklim dan Karbon, Perkuat Sinergi Aksi Iklim Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghidupkan kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) sebagai pusat sinergi multipihak untuk...

Diminati Investor Korea, KLH Buka Peluang Pemanfaatan Metana di TPA Sampah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka peluang pengembangan proyek penurunan emisi metana dari tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah sebagai bagian...

Kemenhut Rancang JREDD+ Jadi Jembatan Pasar Karbon Sukarela dan Wajib

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mendorong percepatan implementasi Jurisdictional REDD+ (JREDD+) sebagai instrumen perdagangan karbon kehutanan untuk mendukung target restorasi lahan kritis dan perlindungan hutan...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon sektor energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang...

TOP STORIES

Indonesia Prepares Climate Justice Law to Ensure Carbon Market Benefits Reach Local Communities

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Environment and Environmental Control Agency (KLH/BPLH) is preparing a Climate Justice Law aimed at ensuring that the benefits of...

Indonesia Opens Opportunities for Landfill Methane Projects Amid Korean Investor Interest

Ecobiz.asia — Indonesia is opening opportunities for methane reduction projects at landfill sites as part of efforts to strengthen the country’s carbon economy and...

Indonesia Uncovers Illegal Elephant Ivory Trade in Bali Through Cyber Patrol

Ecobiz.asia — Indonesian forestry law enforcement authorities have completed the investigation into an alleged illegal elephant ivory trade case in Bali after prosecutors declared...

Maluku Utara Dorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan di Tengah Sorotan Pasar Global

Ecobiz.asia — Maluku Utara mulai memosisikan diri sebagai referensi baru hilirisasi nikel berkelanjutan di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap rantai pasok mineral kritis...

KLH Hidupkan Kembali Rumah Kolaborasi Iklim dan Karbon, Perkuat Sinergi Aksi Iklim Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghidupkan kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) sebagai pusat sinergi multipihak untuk...