Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan United Nations Environment Programme (UNEP) menandatangani Implementing Arrangement (IA) terkait proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+).
Penandatanganan dilakukan di sela penyelenggaraan Ecosperity Week di Singapura, Rabu (20/5/2026).
Penandatanganan dilakukan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, bersama Director of the Climate Change Division UNEP, Martin Krause, serta disaksikan Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, Ilham.
Dokumen IA tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang diteken kedua pihak pada 2024 terkait kerja sama di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam sambutannya, Ristianto menyampaikan apresiasi atas kerja sama konstruktif antara kedua pihak selama proses penyusunan implementasi kerja sama tersebut.
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat implementasi REDD+,” kata Ristianto.
Kemitraan dengan UNEP dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam mendukung pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dan Nationally Determined Contribution (NDC).
Sementara itu, Martin Krause menyebut hutan menjadi salah satu solusi penting untuk menjawab berbagai tantangan global, mulai dari penyimpanan karbon, perlindungan masyarakat dan keanekaragaman hayati, hingga penguatan ketahanan lingkungan.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak akan memperkuat kolaborasi dalam sejumlah bidang strategis, termasuk dukungan teknis mobilisasi pendanaan berbasis hasil (results-based financing) REDD+, penguatan kesiapan pasar karbon dan implementasi Pasal 6 Perjanjian Paris, pengembangan perhutanan sosial dan usaha berbasis masyarakat, serta peningkatan kontribusi sektor kehutanan terhadap mitigasi emisi gas rumah kaca.
Kerja sama tersebut juga mencakup penguatan safeguards dan implementasi berbasis pengetahuan di tingkat nasional maupun subnasional. ***



