Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga mulai 10 Mei 2026.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan gerakan pilah sampah harus menjadi gerakan kolektif masyarakat, bukan sekadar program pemerintah.
“Kita dukung penuh dan harus sukses. Ini harus menjadi gerakan, bukan hanya gerakan pemerintah, tetapi gerakan warga Jakarta,” ujar Jumhur dalam peluncuran gerakan “Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah” di Jakarta, Sabtu (10/5/2026).
Menurut Jumhur, perubahan cara pandang terhadap sampah menjadi kunci pengelolaan lingkungan perkotaan. Sampah yang selama ini dianggap sebagai masalah harus diubah menjadi sumber daya bernilai ekonomi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan tersebut mewajibkan seluruh warga Jakarta memilah sampah rumah tangga sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah di ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan gerakan tersebut akan dilaksanakan secara masif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Gerakan ‘Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah’ akan menjadi gerakan yang masif di Jakarta,” kata Pramono.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menilai tantangan terbesar pengelolaan sampah berada di tingkat rumah tangga sehingga perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan.
“Yang paling berat itu memang sampah dari rumah. Sehingga gerakan pilah sampah sangat penting,” ujar Zulkifli Hasan.
KLH/BPLH sebelumnya telah mendampingi transformasi pengelolaan sampah di Jakarta sejak akhir 2024, termasuk melalui percontohan pemilahan sampah di tingkat kelurahan, RT/RW, hingga rumah tangga. Gerakan tersebut kini diperluas ke seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai bagian dari target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2029. ***



