Ecobiz.asia — Pengelola Tambang Emas Martabe, PT Agincourt Resources, mendapat lampu hijau untuk kembali beroperasi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) setelah menjalani proses audit lingkungan.
“Agincourt ini kajian lingkungannya sudah cukup kokoh. Kemarin juga dalam rapat terbatas dengan Satgas PKH kita mengizinkan untuk operasional, tetapi dengan catatan menyelesaikan audit lingkungan yang sedang berjalan,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin (16/3/2026) malam.
Sebelumnya pemerintah sempat mencabut izin operasi anak usaha United Tractors Tbk itu bersama sejumlah perusahaan lain menyusul bencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Hanif menjelaskan, keputusan mengizinkan kembali operasional Agincourt melalui sejumlah tahapan evaluasi. Perusahaan terlebih dahulu diberi kesempatan menunjuk auditor independen untuk melakukan audit lingkungan.
Auditor tersebut kemudian menyusun kerangka perbaikan pengelolaan lingkungan yang disampaikan kepada pemerintah untuk dinilai bersama tim ahli.
“Kalau kerangkanya sudah disetujui, baru boleh jalan. Pada saat berjalan akan ada tim ahli yang kami tugaskan untuk mendampingi agar audit lingkungan ini objektif,” ujarnya.
Hasil audit lingkungan tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungan perusahaan. Mekanisme serupa, kata Hanif, juga diterapkan pada evaluasi kegiatan pertambangan lain seperti yang dilakukan terhadap operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat.
Audit lingkungan juga dapat memunculkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, termasuk pembayaran denda atau kewajiban pemulihan lingkungan.
“Kalau Agincourt dari kajian kita secara teknis boleh beroperasi. Namun sekali lagi nanti tim (Satgas PKH) lebih lanjut seperti apa. Karena kita tidak boleh bohong ya, kalau memang itu boleh operasi ya boleh operasi, kalau memang tidak, tidak,” tuturnya.
Ia menegaskan audit lingkungan tidak hanya dilakukan terhadap Agincourt. Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan ekstraksi mineral dan batubara di Indonesia.
Menurut Hanif, sekitar 300 unit kegiatan tambang telah menjalani evaluasi, dengan sekitar 100 perusahaan di antaranya dibekukan persetujuan lingkungannya.
“Jadi tidak hanya Agincourt, tetapi seluruh instalasi tambang mineral dan batubara di tanah air sedang kami evaluasi,” ujarnya. ***




