Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan AF (25), pemodal penambangan galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, sebagai tersangka dan menegaskan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.

AF diperiksa sebagai tersangka di Bontang pada 3 Maret 2026. Penyidik menyimpulkan AF berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan galian C di kawasan taman nasional dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera dan melindungi kawasan konservasi dari kerusakan ekologis akibat tambang ilegal.

Read also:  Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

“Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan terus kami lakukan secara konsisten. Penyidik juga kami minta mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” kata Leonardo, Rabu (4/3/2026).

Perkara ini berawal dari patroli gabungan pengamanan kawasan yang dilakukan pada 17 Desember 2025. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan bekas lubang galian C di dalam kawasan Taman Nasional Kutai.

Hasil penelusuran lanjutan menemukan enam unit alat berat berupa ekskavator di tiga lokasi berbeda di sekitar tempat kejadian perkara. Alat berat tersebut terdiri dari satu unit Komatsu PC195, dua unit Komatsu PC200, satu unit Hitachi Zaxis 200, serta dua unit Hitachi Zaxis 210F.

Read also:  Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. AF kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti alat berat dititiprawatkan kepada pemilik melalui AF selaku penanggung jawab.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Kebakaran TPA Jatiwaringin Mulai Padam, Operasi Pemadaman Darat hingga Water Bombing Digencarkan

Leonardo menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Kutai, Pomdam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Rekomendasikan Penataan Ulang Tata Ruang Sumatra, Cegah Bencana Banjir Berulang

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan jutaan hektare kawasan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan penataan ulang tata...

Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ecobiz.asia – Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan...

Indonesia Siapkan 93 Proyek Hidrogen Senilai Rp32 Triliun untuk Dekarbonisasi Industri dan Transportasi

Ecobiz.asia – Pemerintah mempercepat pengembangan ekosistem hidrogen nasional melalui 93 proyek dengan nilai investasi sekitar Rp32 triliun untuk mendukung dekarbonisasi sektor industri, transportasi, dan...

Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap hasil survei populasi terbaru yang menunjukkan populasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) diperkirakan mencapai 11.694 individu, sedangkan Orangutan Tapanuli...

Indonesia Undang China Investasi Proyek PLTS 100 GW

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mengundang perusahaan-perusahaan asal China untuk berinvestasi dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) sebagai bagian...

TOP STORIES

Dairi Prima Mineral Targetkan Konstruksi Tambang Bawah Tanah Dimulai Kuartal I-2027

Ecobiz.asia -- PT Dairi Prima Mineral (DPM) menargetkan memulai konstruksi proyek tambang bawah tanah timah hitam (Pb) dan seng (Zn) di Kabupaten Dairi, Sumatera...

Agincourt Resources Pertahankan Investasi Pendidikan Rp5,29 Miliar di Tengah Pemulihan Operasi

Ecobiz.asia -- PT Agincourt Resources (PTAR) tetap mempertahankan komitmennya dalam pengembangan sumber daya manusia melalui Program Beasiswa Martabe Prestasi 2026, meski perusahaan masih berada...

PLN pilots calliandra-sorghum biomass project with ITERA to support hydrogen production

Ecobiz.asia -- State electricity firm PT PLN (Persero) has launched a pilot project to develop an integrated biomass and green hydrogen ecosystem by cultivating...

Gerak Hijau 2026 Dorong Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat, ANTAM Pamerkan Capaian Dekarbonisasi

Ecobiz.asia -- Upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Pesan tersebut mengemuka dalam penyelenggaraan Gerak Hijau 2026 di kawasan Car Free Day...

Pertamina Perkuat Budaya HSSE untuk Jaga Keandalan Operasi dan Ketahanan Energi

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) memperkuat implementasi Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) sebagai fondasi menjaga keandalan operasional di tengah pertumbuhan bisnis dan meningkatnya...