Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan AF (25), pemodal penambangan galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, sebagai tersangka dan menegaskan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut.

AF diperiksa sebagai tersangka di Bontang pada 3 Maret 2026. Penyidik menyimpulkan AF berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan galian C di kawasan taman nasional dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera dan melindungi kawasan konservasi dari kerusakan ekologis akibat tambang ilegal.

Read also:  Wamen ESDM Gandeng Industri Percepat Elektrifikasi Nasional, Program Lisdes Jadi Andalan

“Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan terus kami lakukan secara konsisten. Penyidik juga kami minta mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” kata Leonardo, Rabu (4/3/2026).

Perkara ini berawal dari patroli gabungan pengamanan kawasan yang dilakukan pada 17 Desember 2025. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan bekas lubang galian C di dalam kawasan Taman Nasional Kutai.

Hasil penelusuran lanjutan menemukan enam unit alat berat berupa ekskavator di tiga lokasi berbeda di sekitar tempat kejadian perkara. Alat berat tersebut terdiri dari satu unit Komatsu PC195, dua unit Komatsu PC200, satu unit Hitachi Zaxis 200, serta dua unit Hitachi Zaxis 210F.

Read also:  Apel Siaga Karhutla di Kalbar, Pemerintah Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan dan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. AF kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti alat berat dititiprawatkan kepada pemilik melalui AF selaku penanggung jawab.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Geopolitik Global Penuh Dinamika, RI-Jepang Percepat Transisi Energi dan Proyek Masela

Leonardo menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Kutai, Pomdam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

ASPEBINDO Dorong Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi

Ecobiz.asia — Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mendorong penyesuaian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi guna memperkuat transisi energi, khususnya...

Kunjungi TPST BLE Banyumas, Presiden Prabowo Soroti Inovasi Sampah Jadi Genteng

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (TPST BLE) di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2026), dan menyoroti...

Target Dedieselisasi Dinilai Perlu Diperluas ke PLTU, PLTG

Ecobiz.asia — Rencana pemerintah mengganti 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dinilai perlu diperluas dengan menghentikan pembangunan pembangkit...

Usai Dilantik Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Siap Benahi Isu Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, pada Senin...

Kurangi Ketergantungan Impor LPG, Pemerintah Kaji Pemanfaatan CNG Nasional

Ecobiz.asia — Pemerintah mengkaji pemanfaatan Compressed Natural Gas (CNG) sebagai alternatif energi domestik untuk mengurangi ketergantungan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan memperkuat kemandirian...

TOP STORIES

ASPEBINDO Dorong Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi

Ecobiz.asia — Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mendorong penyesuaian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi guna memperkuat transisi energi, khususnya...

Pertamina Strengthens Domestic Bioethanol Development to Support E20 Target

Ecobiz.asia — Pertamina is strengthening the development of domestically sourced bioethanol through cross-sector collaboration to support the country’s E20 blending mandate targeted for 2028. The...

Kunjungi TPST BLE Banyumas, Presiden Prabowo Soroti Inovasi Sampah Jadi Genteng

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berwawasan Lingkungan dan Edukasi (TPST BLE) di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2026), dan menyoroti...

Survei: Progres Energi Terbarukan Indonesia Stagnan Meski Permintaan Industri Tinggi

Ecobiz.asia — Survei terbaru yang dilakukan Petromindo Survey menunjukkan meningkatnya kekhawatiran pelaku industri terhadap lambatnya perkembangan energi terbarukan di Indonesia, meski permintaan dan ekspektasi...

Survey Finds Indonesia’s Renewable Energy Progress Stagnant Despite Strong Industry Demand

Ecobiz.asia — A recent survey conducted by Petromindo Survey highlights growing industry concern over the slow pace of renewable energy development in Indonesia, despite...