Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dua perusahaan batu bara di Kalimantan Timur yang diduga mencemari Sungai Mahakam dan berkontribusi terhadap kematian serta penurunan populasi Pesut Mahakam ( Orcaella brevirostris ), mamalia endemik yang kini berstatus terancam punah.
“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan secara tegas untuk memastikan seluruh kegiatan di sungai yang menjadi habitat pesut dilaksanakan sesuai aturan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataannya, Rabu (11/2/2026).
Tindakan penegakan hukum dilakukan melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) setelah pengawasan menemukan pelanggaran serius perizinan dan aktivitas operasional di kawasan sungai yang menjadi habitat pesut.
KLH/BPLH menghentikan seluruh kegiatan operasional PT GBE setelah ditemukan pelanggaran berupa pembangunan konstruksi jetty tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batu bara dan melakukan aktivitas di badan sungai tanpa dokumen lingkungan yang sah.
Selain itu, KLH/BPLH juga menyegel PT ML yang bergerak di sektor ship to ship batu bara.
Hasil pengawasan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta tidak mengantongi dokumen dan persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB) I dan CTB II yang telah beroperasi di Sungai Mahakam.
Menteri Hanif menegaskan penindakan dilakukan demi melindungi kelestarian lingkungan hidup dan mamalia air tawar khas Kalimantan Timur tersebut.
Dia menyatakan aktivitas tanpa izin di sungai berpotensi meningkatkan pencemaran, kebisingan, dan gangguan lalu lintas air yang berdampak langsung terhadap habitat dan daya hidup pesut Mahakam, yang populasinya terus menurun dalam beberapa dekade terakhir.
Selain penindakan terhadap pelaku usaha, Menteri LH mendorong keterlibatan pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, dan organisasi konservasi untuk memperkuat perlindungan pesut Mahakam melalui edukasi publik, pemantauan populasi, pengurangan pencemaran, serta penerapan praktik industri dan perikanan yang lebih ramah satwa.
Dia menegaskan penegakan hukum lingkungan di kawasan sungai strategis akan terus diperketat dan dilakukan tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam ekosistem dan spesies dilindungi. ***




