Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
Peraturan yang ditandatangani di Jakarta pada 11 Desember 2025 itu menjadi payung hukum baru pengaturan seluruh skema perizinan usaha dan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Cakupan pemanfaatan meliputi panas bumi, air, energi air, wisata alam, pengusahaan taman buru, pemanfaatan jasa angin, pemanfaatan panas surya, hingga pemanfaatan jasa lingkungan karbon.
“Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru, yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi air, pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, pengusahaan taman buru, pemanfaatan jasa lingkungan angin, pemanfaatan jasa lingkungan panas matahari, pemanfaatan jasa lingkungan karbon,” demikian dinyatakan pada Pasal 1 ayat (1) Permenhut 27/2025 dikutip Ecobiz.asia Jumat (26/11/2025).
Adanya Permenhut 27/2025 menegaskan bahwa kawasan konservasi bukan zona yang tertutup total. Permenhut tersebut membuka ruang legal pemanfaatan energi terbaruk di Taman Nasional, Taman Hutan Raya (tahura), Taman Wisata Alam (TWA), dan Taman Buru (secara terbatas) asalkan tidak merusak fungsi utama kawasan dan mengikuti rencana pengelolaan kawasan
Permenhut 27/2025 merupakan regulasi teknis yang komprehensif dengan 15 Bab, 593 Pasal, dan Lampiran Teknis.
Lampiran I–VI berisi format perizinan, SIMAKSI, standar rencana usaha, dan instrumen pengawasan untuk panas bumi, wisata alam, air, energi air, angin, panas matahari, dan karbon.
Dengan panjang lebih dari 1.000 halaman, regulasi ini memuat seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang akan menjadi basis izin dan pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan.
Terbitnya Permenhut 27/2025 mencabut empat peraturan menteri sebelumnya yang mengatur pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Empat regulasi yang dicabut yaitu Permenhut P.17/Menhut-II/2010 (Izin Pengusahaan Taman Buru), PermenLHK P.4/2019 (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi), PermenLHK P.8/2019 (Pengusahaan Pariwisata Alam), dan PermenLHK P.18/2019 (Pemanfaatan Air dan Energi Air)
Permenhut 27/2025 menjadikan pengusahaan jasa lingkungan sebagai rezim perizinan terpadu yang berlaku untuk seluruh pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi, dan menjadi landasan penting untuk pengembangan proyek energi terbarukan dan karbon di kawasan konservasi. ***


