Penutupan TPA Cipeucang Picu Krisis Sampah, WALHI: Cermin Kegagalan Tata Kelola

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang memicu krisis sampah di Kota Tangerang Selatan. Sejak 10 Desember 2025, sampah terlihat menumpuk di sejumlah ruas jalan, termasuk di depan Pasar Cimanggis, Ciputat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam tata kelola sampah dan mendesak penerapan kebijakan berbasis Zero Waste.

WALHI mencatat TPA Cipeucang hanya mampu menampung 300–400 ton sampah per hari, sementara produksi sampah Kota Tangerang Selatan mencapai sekitar 1.000 ton per hari.

Read also:  RSPO Perketat Pantauan Karhutla di Perkebunan Bersertifikat, Telusuri Penyebab Kebakaran

Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Styawan, menilai penutupan TPA Cipeucang melanggar amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dalam hal ini pemerintah gagal menetapkan target pengurangan sampah, karena tidak menjalankan kebijakan pengurangan sampah dari hulu ke hilir,” ujar Wahyu dikutip Jumat (19/12/2025).

WALHI menegaskan solusi jangka panjang harus bertumpu pada pengurangan sampah dari sumbernya. Persoalan ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetapi juga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang dinilai gagal mendorong kebijakan strategis

Read also:  Hotspot Karhutla Turun 121 Titik, Chinook Jepang Siap Bantu Pemadaman

KLH disebut masih mengandalkan solusi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Waste to Energy (WtE), dan Refuse Derived Fuel (RDF) yang mahal dan tidak mengurangi timbulan sampah.

Tumpukan Sampah Ruas Jalan di Sekitar Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan. (19/12/2025)
(Foto: Putra Rama Febrian)

“Pemerintah harus memaksa penerapan kebijakan berbasis konsep Zero Waste City yang menekankan pengurangan di hulu, sistem guna ulang, dan tanggung jawab produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), termasuk desain ulang produk agar minim sampah,” tegas Wahyu.

Karena itu, WALHI mendesak KLH segera menetapkan kebijakan Zero Waste City yang dilengkapi dengan peta jalan (roadmap) yang terhubung secara nasional dan daerah, serta menyusun regulasi yang mengikat skema EPR agar tanggung jawab produsen bersifat mutlak.

Read also:  Bahlil Assures No Increase in Subsidized Fuel Prices through End-2026

Tanpa perubahan paradigma tersebut, WALHI menilai krisis seperti penutupan TPA Cipeucang akan terus berulang, sebagaimana terjadi di TPA Piyungan, Yogyakarta.

Mengabaikan tata kelola sampah dari hulu ke hilir dinilai bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga melanggar hak warga yang hidup dalam kepungan sampah dan dampak lingkungan. *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Ungkap Dua Badak Sumatera di SRS Way Kambas Bunting, Harapan Populasi Bertambah

Ecobiz.asia — Kabar baik datang dari Suaka Rhino Sumatera (SRS) Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Dua induk badak sumatera betina, Ratu dan Delilah, kini...

Tak Hanya Proteksi dan Restorasi, BP-GMN Akan Sentuh Aspek Ekonomi Gambut dan Mangrove

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mematangkan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) dengan tiga mandat utama,...

Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Diperlukan untuk Cegah Karhutla

Ecobiz.asia — Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha, mulai dari kesiapan sarana pemadaman, pemantauan hotspot, hingga pembenahan tata...

Indonesia Luncurkan SOIFO 2026 di Markas FAO Roma: 95,5 Juta Hektare Hutan Jadi Modal Ketahanan Pangan dan Iklim

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan meluncurkan The State of Indonesia’s Forests 2026 (SOIFO 2026) di Sheikh Zayed Centre, Markas Besar Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan...

Pemerintah Matangkan Pembentukan BP-GMN, Rancang Mandat hingga Perpres

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai mematangkan pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) melalui perumusan mandat, struktur organisasi, hingga rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Pembahasan dilakukan...

TOP STORIES

PLN EPI Uji Co-firing Amonia di PLTU Labuan Mulai 2027

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menargetkan uji coba co-firing amonia hingga 3% di PLTU Labuan pada 2027 sebagai tahap awal...

Potensi Kredit Karbon Riau Capai 11,7 Juta Ton CO₂e per Tahun, Nilainya Bisa US$235 Juta

Ecobiz.asia — Provinsi Riau memiliki potensi menghasilkan hingga 11,7 juta ton kredit karbon setara karbon dioksida (CO₂e) per tahun dari perlindungan hutan, pemulihan gambut,...

Kemenhut Ungkap Dua Badak Sumatera di SRS Way Kambas Bunting, Harapan Populasi Bertambah

Ecobiz.asia — Kabar baik datang dari Suaka Rhino Sumatera (SRS) Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Dua induk badak sumatera betina, Ratu dan Delilah, kini...

Agrinas Palma dan IPB Bidik 1 Juta Hektare untuk Bioetanol E20, Targetkan 5 Juta Kiloliter/Tahun

Ecobiz.asia — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bersama IPB University menargetkan pengembangan 1 juta hektare lahan singkong, sorgum, dan jagung pada 2029 untuk mendukung...

Grup PHI Raih Tiga Penghargaan CSR & PDB 2026, BUMDes Bukit Raya Cetak Kontribusi PADes

Ecobiz.asia – Grup PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) meraih tiga penghargaan dalam ajang CSR & PDB (Pengembangan Desa Berkelanjutan) Award 2026, dengan salah satu...