WALHI Papua Tolak Rencana Pemerintah Buka Hutan Besar-besaran untuk Proyek Sawit dan Tebu

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua menolak rencana pemerintah pusat dan daerah yang membuka tanah adat dan hutan Papua untuk proyek pertanian besar seperti perkebunan sawit dan tebu dalam program swasembada pangan dan energi.

Kebijakan tersebut dinilai mengancam hak masyarakat adat, kelestarian hutan adat, serta ketahanan pangan lokal di Tanah Papua.

WALHI Papua menilai kebijakan swasembada pangan dan energi yang dirancang pemerintah pusat dan daerah, termasuk kebijakan Presiden Prabowo, cenderung memperkuat dominasi korporasi atas lahan luas dan tidak berbasis pada kebutuhan serta kearifan lokal masyarakat adat.

Read also:  Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Model monokultur besar dinilai berpotensi merusak keanekaragaman hayati, ekosistem hutan, dan sistem pangan tradisional masyarakat Papua.

Direktur Eksekutif Daerah Papua, Maikel Peuki, mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua belum menghargai, menghormati, dan mengakui masyarakat adat Papua sebagai pemilik tanah dan hutan adat Papua.

Ia menegaskan WALHI Papua menolak segala bentuk deforestasi pembukaan hutan adat berskala besar di Papua. “Masyarakat adat Papua tidak mau mendapat bencana ekologis yang akan datang. Papua bukan tanah kosong, Papua tolak deforestasi, Papua tolak PSN,” sambung Maikel dikutip Rabu (17/12/2025).

Read also:  Minerba Convex 2026 Bahas Tambang Berkelanjutan, Soroti Tata Kelola hingga Dampak Bagi Masyarakat

WALHI Papua juga menilai pemerintah mengabaikan prinsip Otonomi Khusus dan kewenangan pemerintahan khusus di Tanah Papua. Menurut mereka, Papua bukan tanah kosong karena terdapat pemilik adat yang sah atas tanah dan hutan adat.

Selain itu, WALHI Papua menyoroti belum adanya pelibatan masyarakat adat secara bebas, didahului, dan informatif (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) sebelum pengambilan keputusan proyek.

Read also:  Pemerintah Matangkan Pembentukan BP-GMN, Rancang Mandat hingga Perpres

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik agraria, mempercepat kerusakan hutan, serta menghancurkan sistem pangan lokal yang selama ini bergantung pada sagu dan hasil hutan lainnya. *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Tugas BPGMN Disorot, Pemulihan Gambut Disertai Evaluasi Izin dan Penegakan Hukum

Ecobiz.asia – Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) perlu diikuti penyelesaian konflik lahan, evaluasi perizinan, dan penegakan hukum untuk mengatasi penyebab kebakaran...

Tak Pandang Bulu, Kemenhut Tetapkan Perusahaan Singapura sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana...

Organisasi Lingkungan Desak Transparansi soal Karhutla Sawit, RSPO Sebut Sanksi Anggota Tunggu Pembuktian

Ecobiz.asia – Sejumlah organisasi lingkungan mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) membuka data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah anggotanya serta mengumumkan...

Tujuh Aspek Pelaksanaan Proyek PLTS 100 GW Perlu Pembenahan, Regulasi dan Pendanaan Paling Menantang

Ecobiz.asia – Implementasi program pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) masih menghadapi kendala pada tujuh aspek, terutama regulasi, perencanaan sistem kelistrikan, dan...

Subsidi Energi Salah Sasaran, Reformasi Berpotensi Hemat Rp116 Triliun

Ecobiz.asia – Reformasi penyaluran subsidi energi berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berpotensi menghemat anggaran negara Rp76 triliun hingga Rp116 triliun. Perbaikan...

TOP STORIES

Tugas BPGMN Disorot, Pemulihan Gambut Disertai Evaluasi Izin dan Penegakan Hukum

Ecobiz.asia – Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) perlu diikuti penyelesaian konflik lahan, evaluasi perizinan, dan penegakan hukum untuk mengatasi penyebab kebakaran...

Kesalehan Ekologis: Dari Tobat Menuju Aksi Nyata

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH) Ecobiz.asia -...

Potensi Biomassa Indonesia Capai 83,4 Juta Ton, PLN EPI Perluas Bisnis Bioenergi

Ecobiz.asia – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memetakan potensi biomassa nasional mencapai 83,4 juta ton per tahun. Perusahaan kini memperkuat rantai pasok...

Tak Pandang Bulu, Kemenhut Tetapkan Perusahaan Singapura sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana...

Organisasi Lingkungan Desak Transparansi soal Karhutla Sawit, RSPO Sebut Sanksi Anggota Tunggu Pembuktian

Ecobiz.asia – Sejumlah organisasi lingkungan mendesak Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) membuka data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah anggotanya serta mengumumkan...