Bencana dan Distorsi Informasi, Pentingnya Komunikasi Publik Pejabat Pemerintah

MORE ARTICLES

Oleh: Ihwan, S.Sos., M.Si. (Analis Kebijakan Ahli Madya, Kementerian Kehutanan)

Ecobiz.asia – Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat baru-baru ini meninggalkan duka mendalam. Selain menelan korban jiwa dan merusak ribuan rumah, bencana ekologis ini juga mengguncang ruang komunikasi publik nasional. Tumpukan batang pohon dan material kayu besar yang terbawa arus memicu kecurigaan publik bahwa kerusakan hutan di hulu merupakan penyebab langsung bencana tersebut.

Ihwan, S.Sos., M.Si.

Tidak lama setelah kejadian, gelombang kritik terhadap pemerintah (khususnya Kementerian Kehutanan) muncul dengan cepat. Akademisi, aktivis lingkungan, pegiat media sosial, hingga anggota DPR RI menyampaikan tuduhan bahwa negara gagal mengawasi hutan, lalai menjaga kawasan konservasi, dan membiarkan pembalakan liar terus berlangsung. Ruang publik dipenuhi kemarahan, opini emosional, dan tuntutan pertanggungjawaban.

Pada puncak meningkatnya tensi ini, sebuah potongan video berisi pernyataan pejabat kementerian beredar luas. Pernyataan teknis mengenai asal usul kayu yang terbawa banjir dipotong dari konteks lengkapnya, sehingga dipersepsikan seolah pejabat mengelak dari isu kerusakan hutan dan meminimalkan situasi lapangan. Potongan tersebut menjadi bahan amunisi untuk memperkuat kemarahan publik dan memicu polemik bahwa pemerintah bersikap defensif dan tidak empatik.

Padahal, jika disimak secara utuh, pejabat yang bersangkutan sedang menjelaskan bahwa material kayu dalam banjir tidak seluruhnya berasal dari aktivitas ilegal yang terjadi saat ini. Sebagian adalah sisa tebangan lama yang telah lapuk serta pohon tumbang alami akibat curah hujan ekstrem. Penjelasan teknis tersebut justru dimaksudkan untuk memberi pemahaman komprehensif mengenai penyebab bencana.

Read also:  Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Namun narasi yang terpotong dan tersebar tanpa konteks menimbulkan kesalahpahaman besar. Distorsi informasi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya menyangkut tata kelola hutan atau penegakan hukum, tetapi juga komunikasi publik pada situasi krisis.

Penyebab Bencana Tidak Tunggal

Memahami bencana ekologis memerlukan pendekatan multidimensional. Banjir bandang dan longsor di wilayah dengan geologi dan hidroklimat dinamis seperti Sumatera umumnya dipicu kombinasi faktor: intensitas hujan ekstrem akibat perubahan iklim, sedimentasi dan pendangkalan sungai, perubahan tutupan lahan di hulu dan hilir DAS, lemahnya tata ruang, serta praktik ekonomi berbasis lahan yang tidak dikelola secara lestari.

Menyederhanakan persoalan sebagai kegagalan tunggal pemerintah pusat atau semata-mata akibat pembalakan liar dapat menyesatkan arah diskusi dan mengaburkan perlunya evaluasi kebijakan yang lebih menyeluruh. Kritik publik memang penting, tetapi pemahaman yang tidak utuh hanya akan memunculkan polarisasi tanpa solusi.

Read also:  Surplus Air, Anugerah atau Musibah?

Perspektif Penegakan Hukum yang Sering Terabaikan

Sepanjang 2025, pemerintah telah melaksanakan operasi besar terhadap kejahatan kehutanan di Sumatera. Berbagai jaringan illegal logging berhasil ditangkap, ribuan meter kubik kayu ilegal disita, dan sejumlah perusahaan yang melanggar perizinan ditindak hukum. Operasi intelijen kehutanan juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan terorganisir, termasuk aktor intelektual dan pelaku usaha besar, bukan hanya operator lapangan.

Direktorat Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil mengungkap modus pencucian kayu ilegal melalui penyalahgunaan tata usaha kayu di PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) di berbagai wilayah seperti Aceh Tengah, Solok, Mentawai, Kepulauan Riau, hingga Tapanuli Selatan, termasuk di lokasi yang kini terdampak bencana.

Namun fakta-fakta ini tidak mengemuka seperti derasnya narasi kritis yang beredar. Penjelasan tersebut kurang tersampaikan melalui kanal komunikasi yang efektif, sehingga publik tidak memperoleh gambaran berimbang antara kritik dan capaian. Fenomena ini menunjukkan bahwa bukan hanya kebijakan yang diuji, tetapi juga kualitas komunikasi pemerintah dalam mengelola persepsi dan kepercayaan publik.

Komunikasi Publik pada Saat Krisis

Di era digital, opini publik tidak bergerak melalui laporan panjang, melainkan potongan video, satu kalimat, atau konten singkat yang viral. Misinformasi dan distorsi narasi menyebar sangat cepat. Namun banyak pejabat publik masih menggunakan pola komunikasi tradisional yang birokratis, reaktif, dan kurang peka terhadap konteks emosional masyarakat.

Read also:  Surplus Air, Anugerah atau Musibah?

Padahal, pada situasi krisis, komunikasi bukan sekadar penyampaian fakta, tetapi juga membangun ketenangan, empati, dan arah kebijakan yang jelas. Ketika ruang penjelasan resmi kosong, publik mengisinya dengan asumsi yang paling sensasional.

Karena itu, pemerintah perlu mentransformasikan strategi komunikasi publiknya. Pejabat harus memahami bahwa setiap pernyataan akan diproses dalam lanskap digital yang rentan distorsi. Kejelasan, empati, keterbukaan data, dan kecepatan respons harus menjadi standar komunikasi negara saat bencana.

Arah Kebijakan ke Depan

Beberapa langkah strategis perlu menjadi agenda tindak lanjut pemerintah. Pertama, audit ekologis dan tata ruang di kawasan terdampak harus diprioritaskan, termasuk mengevaluasi kondisi hulu DAS, izin pemanfaatan lahan, dan identifikasi kawasan kritis. Kedua, rehabilitasi hutan dan pemulihan DAS perlu dilakukan melalui pendekatan berbasis masyarakat, seperti agroforestry.

Selain itu, operasi penegakan hukum harus terus diperkuat dan dipublikasikan secara transparan agar publik melihat bukti nyata. Terakhir, komunikasi publik pemerintah harus diperbaiki dengan penyampaian data yang komprehensif dan menggunakan bahasa yang sederhana serta mudah dipahami. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Ecobiz.asia - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang Evaluasi Pemberian...

Surplus Air, Anugerah atau Musibah?

Oleh: Dr. Ir. Eka W. Soegiri, MM (Anggota Forum Daerah Aliran Sungai Nasional) Ecobiz.asia - Air adalah anugerah besar bagi kehidupan di Bumi. Namun ketika...

Perminas and the Martabe Signal: Policy Risk in Indonesia’s Mining Governance

Ecobiz.asia - What initially appeared as a policy direction has now materialised into an administrative reality. The government’s plan to establish a new state...

Mengulik HTR dalam Peta Perhutanan Sosial: Konsep, Capaian, dan Tantangan

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Terminologi...

Ekonomi Restoratif di Pertambangan, Mungkinkah?

Oleh: Candra Nugraha (Pengajar di Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Bakrie, Jakarta) Ecobiz.asia - Bagi  yang sudah membaca publikasi dari CELIOS mengenai Ekonomi Restoratif, menyandingkan...

TOP STORIES

Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi...

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Ecobiz.asia — PT Nagata Bio Energi (NBE), anak usaha PT ABM Investama Tbk, resmi bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon yang dihasilkan dari...

Pertamina Targets Europe, Asia-Pacific with Globally Certified Sustainable Aviation Fuel

Ecobiz.asia — PT Pertamina is accelerating its entry into the international market by developing a globally certified sustainable aviation fuel (SAF) ecosystem, positioning Indonesia...

Bangun Ekosistem SAF Tersertifikasi Global, Pertamina Siap Tembus Pasar Internasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mempercepat langkah masuk ke pasar internasional melalui pembangunan ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) yang terverifikasi secara global. Inisiatif ini diarahkan...