Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan mengarahkan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan untuk pemanfaatan yang lebih beragam, mulai dari pangan dan energi hingga hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan.
Arahan tersebut dituangkan dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 2026, yang menurut Kementerian Kehutanan menjadi bagian dari perubahan pola pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan pemanfaatan hutan ke depan tidak semata berorientasi pada hasil kayu, tetapi juga harus mampu menghasilkan nilai ekonomi tanpa menghilangkan tutupan hutan.
“Kami ingin membuktikan bahwa hutan yang tetap berdiri bisa lebih menguntungkan daripada hutan yang dikonversi. PAPH menjadi momentum koreksi pemanfaatan ruang di sektor kehutanan,” kata Laksmi dalam Sosialisasi PAPH 2026 di Makassar, Kamis (24/9/2026).
Dari total arahan tersebut, sekitar 387.641 hektare dialokasikan untuk budidaya aren sebagai sumber bioenergi. Selain itu, sekitar 68.454 hektare diarahkan untuk agroforestri yang mencakup padi, jagung, kedelai, kopi, dan kakao.
Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan C. Hendro Widjanarko mengatakan pengembangan aren diarahkan menggunakan pola campuran, bukan monokultur, karena tanaman tersebut dapat tumbuh di bawah naungan.
“Aren justru tumbuh baik di bawah naungan, dengan tutupan hutan sekitar 50 persen. Jadi skemanya campuran. Hutannya tetap terjaga, hasilnya bisa dipanen,” ujarnya.
Selain pangan dan energi, PAPH 2026 mengalokasikan sekitar 902.298 hektare areal rehabilitasi hutan dan lahan yang kompak dan belum dibebani izin.
Pada areal tersebut, pemegang perizinan dapat menjalankan usaha jasa lingkungan, HHBK, dan cadangan karbon sembari memulihkan hutan.
Sementara itu, sekitar 1,33 juta hektare hutan lindung dan 1,37 juta hektare hutan produksi yang masuk kawasan moratorium (PIPPIB) hanya dapat dimanfaatkan tanpa mengubah bentang alam. Pemanfaatannya dibatasi pada jasa lingkungan dan HHBK.
Kementerian Kehutanan juga memperketat proses perizinan. Setiap permohonan PBPH kini wajib dilengkapi rekomendasi gubernur, sementara pemohon yang sebelumnya baru memiliki tanda terima diberi waktu paling lama 90 hari untuk melengkapinya.
Menurut Laksmi, pelibatan pemerintah daerah sejak awal diperlukan untuk mencegah tumpang tindih areal.
PAPH 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7253 Tahun 2026 dan dapat diakses publik melalui portal SIGAP Kementerian Kehutanan. Peta tersebut bersifat dinamis dan akan diperbarui sedikitnya sekali setahun.
Kementerian Kehutanan menjadwalkan penyusunan PAPH 2027 mulai Desember 2026 dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan pelaku usaha. ***





