Tak Lagi Fokus Kayu, Kemenhut Buka 5,67 Juta Hektare Hutan untuk Pangan, Energi dan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan mengarahkan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan untuk pemanfaatan yang lebih beragam, mulai dari pangan dan energi hingga hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan.

Arahan tersebut dituangkan dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 2026, yang menurut Kementerian Kehutanan menjadi bagian dari perubahan pola pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan pemanfaatan hutan ke depan tidak semata berorientasi pada hasil kayu, tetapi juga harus mampu menghasilkan nilai ekonomi tanpa menghilangkan tutupan hutan.
“Kami ingin membuktikan bahwa hutan yang tetap berdiri bisa lebih menguntungkan daripada hutan yang dikonversi. PAPH menjadi momentum koreksi pemanfaatan ruang di sektor kehutanan,” kata Laksmi dalam Sosialisasi PAPH 2026 di Makassar, Kamis (24/9/2026).

Read also:  Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Dari total arahan tersebut, sekitar 387.641 hektare dialokasikan untuk budidaya aren sebagai sumber bioenergi. Selain itu, sekitar 68.454 hektare diarahkan untuk agroforestri yang mencakup padi, jagung, kedelai, kopi, dan kakao.

Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan C. Hendro Widjanarko mengatakan pengembangan aren diarahkan menggunakan pola campuran, bukan monokultur, karena tanaman tersebut dapat tumbuh di bawah naungan.

“Aren justru tumbuh baik di bawah naungan, dengan tutupan hutan sekitar 50 persen. Jadi skemanya campuran. Hutannya tetap terjaga, hasilnya bisa dipanen,” ujarnya.

Read also:  Beralih dari Energi Fosil, Hashim Ungkap Strategi Indonesia Kembangkan PLTS, Nuklir hingga Biofuel

Selain pangan dan energi, PAPH 2026 mengalokasikan sekitar 902.298 hektare areal rehabilitasi hutan dan lahan yang kompak dan belum dibebani izin.

Pada areal tersebut, pemegang perizinan dapat menjalankan usaha jasa lingkungan, HHBK, dan cadangan karbon sembari memulihkan hutan.

Sementara itu, sekitar 1,33 juta hektare hutan lindung dan 1,37 juta hektare hutan produksi yang masuk kawasan moratorium (PIPPIB) hanya dapat dimanfaatkan tanpa mengubah bentang alam. Pemanfaatannya dibatasi pada jasa lingkungan dan HHBK.

Read also:  Trenggalek Develops ‘Waste to Coin’ Scheme to Turn Waste into Economic Asset

Kementerian Kehutanan juga memperketat proses perizinan. Setiap permohonan PBPH kini wajib dilengkapi rekomendasi gubernur, sementara pemohon yang sebelumnya baru memiliki tanda terima diberi waktu paling lama 90 hari untuk melengkapinya.

Menurut Laksmi, pelibatan pemerintah daerah sejak awal diperlukan untuk mencegah tumpang tindih areal.

PAPH 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7253 Tahun 2026 dan dapat diakses publik melalui portal SIGAP Kementerian Kehutanan. Peta tersebut bersifat dinamis dan akan diperbarui sedikitnya sekali setahun.

Kementerian Kehutanan menjadwalkan penyusunan PAPH 2027 mulai Desember 2026 dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan pelaku usaha. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Kepatuhan Produsen Rendah, KLH Rancang Ulang Permen Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia — Rendahnya kepatuhan produsen dalam menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merancang ulang regulasi tentang pengurangan...

Satgas PKH Kuasai Kembali 6,21 Juta Hektare Kawasan Hutan Jadi Sawit, 14.633,79 Hektare Jadi Tambang

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare...

TOP STORIES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Parlemen Godok RUU Perubahan Iklim Berkeadilan, Jaga Kepastian Aturan Proyek Karbon

Ecobiz.asia – Parlemen mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim Berkeadilan untuk memberikan kepastian dan menjaga konsistensi regulasi bagi proyek-proyek karbon yang...

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Tiga Start Up Iklim Dapat Suntikan Rp15 Miliar, Siap Uji Coba dan Komersialisasi di Indonesia

Ecobiz.asia – Tiga perusahaan start up teknologi iklim mendapat suntikan dana Rp15 miliar untuk menguji solusi mereka di Indonesia, menandai meningkatnya aliran modal ke...