Ecobiz.asia — Pemerintah perlu mengedepankan kehati-hatian dan perhitungan yang presisi dalam menetapkan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah dinamika harga minyak global yang semakin volatil.
Menahan harga BBM demi menjaga daya beli masyarakat dinilai wajar, namun kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap ketahanan energi nasional jika tidak diimbangi dengan kesiapan pendanaan dan pasokan.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menyoroti adanya disparitas signifikan antara asumsi harga minyak dalam APBN 2026 dan realisasi harga pasar saat ini. Dengan asumsi Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$70 per barel, sementara harga minyak dunia—mengacu pada Brent—telah bergerak jauh di atas level tersebut, muncul selisih harga jual BBM terhadap nilai keekonomian.
“Dengan asumsi nilai tukar tetap, selisih harga BBM bisa mencapai Rp5.000 hingga Rp9.000 per liter. Ini bukan semata isu subsidi, tetapi menyangkut keberlanjutan pengadaan,” ujar Komaidi dalam diskusi energi yang digelar Energy and Mining Editor Society (E2S), Kamis (9/4).
Dengan volume penjualan BBM nasional sekitar 80 juta kiloliter per tahun—di mana sekitar 88–90% dikuasai Pertamina—beban tambahan yang harus ditanggung BUMN tersebut berpotensi membengkak signifikan. Estimasi menunjukkan kebutuhan dana tambahan bisa mencapai Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun per hari, atau sekitar Rp60 triliun per bulan.
Komaidi mengingatkan, tekanan terhadap arus kas Pertamina menjadi isu krusial, terutama di tengah kewajiban pembayaran utang dan jatuh tempo obligasi.
“Pertanyaannya, seberapa lama Pertamina mampu bertahan dengan cash flow yang ada. Jika kemampuan pengadaan terganggu, risiko terbesar adalah ketersediaan BBM di dalam negeri,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan pangsa pasar mendekati 90%, gangguan pasokan dari Pertamina akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
“Menahan harga mungkin tepat secara sosial, tetapi jika barangnya tidak tersedia, dampaknya bisa jauh lebih besar—baik secara ekonomi maupun sosial,” ujarnya.
Senada, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, menilai kondisi pasar energi global saat ini berada dalam fase “seller’s market”, di mana kendali harga dan pasokan berada di tangan produsen.
“Dalam situasi seperti ini, bahkan jika kita punya dana, belum tentu barangnya tersedia,” kata Kholid.
Ia juga menyoroti dilema regulasi yang dihadapi pemerintah, mengingat asumsi ICP dalam APBN 2026 masih berada di level US$70 per barel, sementara harga pasar telah melampaui US$100 per barel.
“Ini menimbulkan pertanyaan dari sisi dasar hukum pengadaan jika harga realisasi jauh di atas asumsi APBN,” ujarnya.
Sementara itu, Ekonom Universitas Indonesia, Dipo Satria Ramli, memperkirakan tekanan fiskal akan meningkat jika harga minyak bertahan tinggi. Dalam skenario harga minyak US$105 per barel dan nilai tukar Rp17.000 per dolar AS, defisit APBN berpotensi menembus 3,6% dari PDB, melampaui batas aman 3%.
“Kebijakan menahan harga BBM subsidi memang membantu masyarakat, tetapi secara ekonomi beban tersebut bergeser ke neraca Pertamina, yang juga menghadapi tekanan,” jelas Dipo.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya mengamankan pasokan energi melalui diversifikasi sumber impor dan optimalisasi produksi domestik.
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menyatakan pemerintah memperluas sumber pasokan energi di luar jalur tradisional seperti Selat Hormuz, guna mengantisipasi potensi gangguan distribusi global.
“Pasokan diperluas dari berbagai kawasan, termasuk Amerika Serikat, Afrika, serta Asia Timur dan Tengah,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong optimalisasi produksi dalam negeri, termasuk pengalihan sebagian lifting minyak mentah untuk kebutuhan domestik.
“KKKS didorong untuk mengalihkan ekspor guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, sekaligus memperkuat produksi BBM dan LPG domestik,” kata Hendra.***



