Sempat Buron Tiga Tahun, Cukong Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Segera Disidangkan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menuntaskan penyidikan terhadap MH (37), aktor utama penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

Berkas perkara MH dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 29 Desember 2025 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

MH diketahui merupakan buronan (DPO) selama tiga tahun terakhir dan berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung pada 2022. Ia mengendalikan sejumlah operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan penambangan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Read also:  Kemenhut Tetapkan 10 Hutan Adat dan Luncurkan Roadmap Percepatan Hutan Adat

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022, yang menangkap empat operator alat berat saat melakukan penambangan batubara ilegal di kawasan green belt Waduk Samboja.

Lokasi tersebut secara administratif berada dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto dan termasuk wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain menetapkan MH sebagai tersangka, penyidik juga menyita empat unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Seluruh barang bukti tersebut akan diserahkan bersama tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses persidangan.

Read also:  Menteri Jumhur Targetkan Persoalan Sampah Beres 2028, Waste To energy Berkontribusi 12%

MH dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan penuntasan perkara ini menunjukkan komitmen aparat dalam membongkar jaringan tambang ilegal di kawasan hutan.

Read also:  Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ia menegaskan sinergi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi faktor kunci keberhasilan penanganan kasus tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten, terutama karena kawasan tersebut memiliki fungsi strategis dan berada dalam wilayah IKN.

“Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kawasan hutan dari kerusakan ekologis,” ujar Dwi dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026). ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Budidayakan Gaharu di Hutan Adat, KTH Sadar Sendiri Papua Raih Penghargaan Kalpataru 2026

Ecobiz.asia - Dari hutan adat di Papua, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sadar Sendiri membuktikan bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng pertahanan lingkungan sekaligus sumber...

Buka INVIROTECH 2026, Menteri Jumhur Tegaskan Aksi Iklim Tak Bisa Ditunda Lagi

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa krisis lingkungan dan perubahan iklim tidak lagi bisa dipandang...

KLH Kebut Target 2 Miliar Pohon, Menteri Jumhur Jadikan Bali Barometer Restorasi Ekosistem

Ecobiz.asia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mempercepat pencapaian target nasional penanaman 2 miliar pohon melalui aksi penanaman...

TOP STORIES

Perluas Pemanfaatan Energi Bersih, Pertamina Pasang PLTS di Kapal Oil Barge

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) mulai memperluas pemanfaatan energi bersih ke sektor maritim melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kapal Oil Barge...

Indonesia Advances Energy Carbon Market With 120 Projects in Pipeline

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources is preparing to accelerate the country’s carbon market development after identifying around 120 energy-sector carbon...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Cara Petani Manfaatkan Peluang Ekonomi melalui Perdagangan Karbon, Wamen LH: Jadi Tambahan Penghasilan

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mendorong petani memanfaatkan peluang ekonomi dari perdagangan karbon melalui pembentukan...