Sebut Soal VCM, Simak Penjelasan Menteri LH Soal Perpres 110/2025 Tentang Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi penjelasan terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Menteri Hanif menyatakan, Perpres tersebut merupakan kebijakan penting untuk memperkuat pendanaan iklim nasional.

Hanif menjelaskan, Indonesia membutuhkan dana sekitar Rp700 triliun untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dan mencegah dampak perubahan iklim.

Sebagai gambaran, untuk mencapai target Indonesia FOLU Net Sink 2030 yaitu menurunkan emisi hingga minus 140 juta ton CO₂ pada 2030, dibutuhkan pendanaan sekitar Rp500 triliun.

Read also:  Proyek REDD+ RBP GCF Output 1 Rampung, 103,8 Juta Dolar AS Tersalurkan Perkuat Aksi Iklim Indonesia

“Angka ini sangat besar dan tidak mungkin ditanggung sendiri oleh negara. Karena itu, nilai ekonomi karbon menjadi instrumen penting untuk menutup kebutuhan pembiayaan aksi iklim,” ujar Hanif usai peluncuran Buku “Instrumen Safeguards Nilai Ekonomi Karbon”, hasil kolaborasi antara KLH/BPLH, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan IOJI.
di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Hanif menjelaskan, Perpres 110/2025 memperlebar peluang bagi pendanaan iklim karena membuka Voluntary Carbon Market (VCM) di samping compliance market yang diatur dalam Paris Agreement. Kedua mekanisme perdagangan karbon ini akan dijalankan secara paralel untuk mempercepat capaian target iklim nasional.

Read also:  SRN PPI Tangguh Jadi Modal Indonesia Percepat Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi dan Inklusif

“Dua skema ini tidak boleh saling dikotomikan, tidak boleh dibentur-benturkan,” kata dia.

Ia menambahkan, mekanisme pasar sukarela akan menjadi langkah strategis di tengah belum seragamnya adopsi pasar wajib di tingkat global. “Ketika pasar wajib belum sepenuhnya diterapkan oleh semua negara, maka voluntary carbon market menjadi salah satu opsi realistis yang perlu kita operasionalkan,” katanya.

Menteri Hanif menekankan, pembukaan pasar karbon sukarela ini harus diiringi dengan penerapan safeguard yang kuat agar seluruh transaksi karbon di Indonesia memenuhi prinsip high integrity dan transparency.

Read also:  Kemenhut Matangkan Ekosistem Pasar Karbon Kehutanan, Fokus pada Integritas dan Kualitas Kredit

“Dengan berlakunya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 98 Tahun 2021, kami berharap setiap pelaku di sektor karbon memastikan integritas dan transparansi dalam setiap tahapan perdagangan,” ujarnya.

Hanif menambahkan, sosialisasi perdana Perpres 110/2025 akan dilaksanakan pada Jumat mendatang dengan mengundang kementerian/lembaga, media, LSM, serta pelaku usaha untuk menjelaskan mekanisme operasional perdagangan karbon di bawah regulasi baru ini. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Terbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, Perdagangan Karbon Terbuka Lebar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian...

KLH Susun Panduan Teknis Setiap MRA, Pastikan Integritas Tinggi Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyusun panduan teknis untuk implementasi setiap Mutual Recognition Agreement (MRA) sebagai upaya memastikan integritas...

SRN PPI Tangguh Jadi Modal Indonesia Percepat Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi dan Inklusif

Ecobiz.asia — Penguatan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) menjadi fondasi utama untuk memastikan setiap aktivitas pengurangan emisi di Indonesia tercatat, terverifikasi,...

Proyek REDD+ RBP GCF Output 1 Rampung, 103,8 Juta Dolar AS Tersalurkan Perkuat Aksi Iklim Indonesia

Ecobiz.asia — Proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Result-Based Payment (RBP) Green Climate Fund (GCF) Output 1 di Indonesia resmi dinyatakan...

Teken MRA dengan Verra, Indonesia Siap Tawarkan 50 Juta Ton Kredit Karbon di COP30

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan lembaga pengembang standar karbon independen Verra resmi menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk saling mengakui skema penerbitan...

TOP STORIES

Link Download Perpres Perdagangan Karbon, Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang NEK dan Pengendalian Emisi

Ecobiz.asia - Berikut ini adalah link download Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah...

Kementerian ESDM dan ABB Dorong Penerapan GPAS untuk Tingkatkan Keamanan Listrik Nasional

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama perusahaan teknologi global ABB mendorong penerapan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS)...

Transjakarta Targets 100% Electric Bus Fleet by 2030 Under USD 350 Million Investment Plan

Ecobiz.asia — Jakarta’s city bus operator Transjakarta plans to fully electrify its fleet by 2030 under a roadmap requiring a total investment of around...

Kemenhut dan Satgas PKH Bongkar Kasus Pembalakan Liar Hulu-Hilir di Hutan Sipora, 4.600 M3 Kayu Ilegal Disita

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membongkar jaringan pembalakan liar terorganisir di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Sebanyak 4.610,16 meter kubik...

Indonesia Opens Carbon Market Access with New Presidential Regulation

Ecobiz.asia — Indonesia has opened broader access to its carbon market following the issuance of Presidential Regulation (Perpres) No. 110 of 2025 on the...