Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberi penjelasan terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
Menteri Hanif menyatakan, Perpres tersebut merupakan kebijakan penting untuk memperkuat pendanaan iklim nasional.
Hanif menjelaskan, Indonesia membutuhkan dana sekitar Rp700 triliun untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dan mencegah dampak perubahan iklim.
Sebagai gambaran, untuk mencapai target Indonesia FOLU Net Sink 2030 yaitu menurunkan emisi hingga minus 140 juta ton CO₂ pada 2030, dibutuhkan pendanaan sekitar Rp500 triliun.
“Angka ini sangat besar dan tidak mungkin ditanggung sendiri oleh negara. Karena itu, nilai ekonomi karbon menjadi instrumen penting untuk menutup kebutuhan pembiayaan aksi iklim,” ujar Hanif usai peluncuran Buku “Instrumen Safeguards Nilai Ekonomi Karbon”, hasil kolaborasi antara KLH/BPLH, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan IOJI.
di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Hanif menjelaskan, Perpres 110/2025 memperlebar peluang bagi pendanaan iklim karena membuka Voluntary Carbon Market (VCM) di samping compliance market yang diatur dalam Paris Agreement. Kedua mekanisme perdagangan karbon ini akan dijalankan secara paralel untuk mempercepat capaian target iklim nasional.
“Dua skema ini tidak boleh saling dikotomikan, tidak boleh dibentur-benturkan,” kata dia.
Ia menambahkan, mekanisme pasar sukarela akan menjadi langkah strategis di tengah belum seragamnya adopsi pasar wajib di tingkat global. “Ketika pasar wajib belum sepenuhnya diterapkan oleh semua negara, maka voluntary carbon market menjadi salah satu opsi realistis yang perlu kita operasionalkan,” katanya.
Menteri Hanif menekankan, pembukaan pasar karbon sukarela ini harus diiringi dengan penerapan safeguard yang kuat agar seluruh transaksi karbon di Indonesia memenuhi prinsip high integrity dan transparency.
“Dengan berlakunya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 98 Tahun 2021, kami berharap setiap pelaku di sektor karbon memastikan integritas dan transparansi dalam setiap tahapan perdagangan,” ujarnya.
Hanif menambahkan, sosialisasi perdana Perpres 110/2025 akan dilaksanakan pada Jumat mendatang dengan mengundang kementerian/lembaga, media, LSM, serta pelaku usaha untuk menjelaskan mekanisme operasional perdagangan karbon di bawah regulasi baru ini. ***