Ecobiz.asia – Pemerintah secara resmi melakukan pengalihan penyuluh dari pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat. Sebanyak 30.318 orang penyuluh menjadi bagian dari tahap pertama implementasi kebijakan ini.
Informasi resmi pengalihan penyuluh ke pusat tahap pertama disampaikan melalui Pengumuman Nomor B-35929/KP.110/A2/11/2025 tentang Rilis Data Pengalihan Penyuluh Pertanian Tahap Pertama yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pertanian Ir. Nurwahida, M.Si, pada 4 November 2025.
Pada pengumuman itu dijelaskan pengalihan penyuluh pertanian merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan.
Kemudian, telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai Pengalihan Penyuluh Pertanian pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Kementerian Pertanian pada tahap pertama sebanyak 30.318 orang penyuluh.
Rinciannya adalah dengan rincian sebagai berikut:
- Penyuluh Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sebanyak 19.827 orang; dan
- Penyuluh Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 10.491 orang.
Direncanakan pengumuman hasil pengalihan Penyuluh Pertanian Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk tahap kedua pada akhir bulan Nopember 2025 dan tahap ketiga pada pertengahan bulan Desember 2025.
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 administrasi kepegawaian seluruh Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dialihkan ke Kementerian Pertanian. ***
Berikut ini Pegumuman dan Daftar Lengkap Penyuluh Pertanian yang masuk dalam Pengalihan Tahap Pertama.




