Perpres 110/2025: Menakar Nilai Ekonomi Karbon sebagai Mesin Pertumbuhan Hijau Indonesia

MORE ARTICLES

Oleh: Jerry Marmen (Founder Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan/Atkarbonist)

Ecobiz.asia – Indonesia baru saja melangkah ke fase penting dalam pembangunan berkelanjutan. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional menandai komitmen bahwa setiap ton emisi kini memiliki nilai ekonomi yang nyata. Regulasi ini bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan pernyataan strategis politik, ekonomi, sekaligus moral bahwa polusi tidak lagi gratis dan harus diperhitungkan dalam neraca pembangunan.

Namun keberhasilan kebijakan ini tidak berhenti pada penerbitan peraturan. Tantangan sesungguhnya ada pada pelaksanaan. Dibutuhkan pemahaman lintas sektor, komitmen yang konsisten, dan tata kelola yang transparan agar Perpres 110/2025 benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi hijau yang kredibel, berdaya saing, dan berdampak nyata bagi transformasi nasional.

Dari Komitmen Global Menuju Aksi Domestik

Lahirnya Perpres 110/2025 merupakan langkah konkret dari komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement dan target Nationally Determined Contribution (NDC) yakni penurunan emisi 31,89% secara mandiri, atau hingga 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.

Perpres ini memperkenalkan dua pilar utama: 1) Pengendalian Emisi Nasional, dan 2) Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Keduanya menegaskan bahwa setiap sektor,  energi, industri, transportasi, hingga kehutanan wajib mengukur, melaporkan, dan menurunkan emisi secara terverifikasi. Setiap ton karbon yang dihasilkan, dikompensasi, atau dikurangi kini memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan di pasar karbon.

Read also:  MEBI Operasikan ZORA, SPKLU Mobil Listrik Ultrafast Huawei Pertama di Indonesia

Jika dikelola dengan disiplin dan integritas, kebijakan ini dapat menjadi instrumen ekonomi hijau paling strategis dalam sejarah pembangunan nasional, menciptakan sumber pembiayaan transisi energi, mendukung reforestasi, dan mempercepat adopsi teknologi bersih.

Namun potensi besar ini bergantung pada kejelasan aturan turunan. Penetapan kriteria “instalasi yang diatur”, mekanisme perdagangan, dan sistem pelaporan masih membutuhkan panduan teknis. Ketidakpastian tersebut bisa memperlambat investasi dan membuat pelaku usaha menunggu. Karena itu, percepatan penyusunan aturan pelaksana menjadi kunci kredibilitas kebijakan, terutama terkait tata cara perdagangan karbon (Pasal 58–67) dan sistem MRV nasional (Pasal 76–85).

Dua instrumen fiskal utama yaitu pembayaran berbasis kinerja dan pungutan atas karbon, perlu dirancang dengan prinsip earmarking dan transparansi. Artinya, setiap rupiah dari hasil pungutan karbon harus kembali ke pembiayaan proyek hijau, bukan sekadar menambah penerimaan negara.

Kebijakan karbon hanya akan menjadi insentif perubahan bila publik percaya bahwa dananya digunakan untuk mempercepat transisi energi dan dekarbonisasi. Sistem MRV berperan penting sebagai tulang punggung transparansi, memastikan setiap ton karbon yang dilaporkan benar-benar terverifikasi dan tidak berpotensi greenwashing.

Pasar karbon yang kredibel bergantung pada kejujuran data. Setiap unit karbon yang diperdagangkan harus mewakili pengurangan emisi yang nyata, unik, dan bebas dari klaim ganda. Transparansi bukan hanya prinsip, tapi oksigen bagi kepercayaan publik dan investor.

Read also:  Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Prinsip ESGRC (Environmental, Social, Governance, Risk, and Compliance) yaitu transparency, accountability, responsibility, independence, fairness harus menjadi fondasi pelaksanaan NEK. Tanpa disiplin GRC, kebijakan karbon akan kehilangan legitimasi moral dan nilai ekonominya.

Desentralisasi, Peran Daerah, dan Transformasi Dunia Usaha

Implementasi NEK tidak bisa hanya dikelola dari pusat. Pemerintah daerah perlu menjadi aktor utama dalam membangun sistem MRV berbasis wilayah dan memperkuat basis data lokal yang kredibel. Dengan desentralisasi, kebijakan ini lebih adaptif terhadap konteks sosial dan ekonomi setempat.

Dunia usaha juga harus mengubah cara pandangnya. NEK bukan pajak baru, melainkan alat manajemen risiko dan inovasi bisnis. Perusahaan yang cepat beradaptasi dengan menghitung, melaporkan, dan menurunkan emisinya akan menikmati efisiensi, reputasi yang lebih baik, dan akses ke pembiayaan hijau global. Sebaliknya, yang lamban akan tertinggal, terutama menghadapi kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa.

Read also:  Indocement Manfaatkan RDF dari Sampah Perkotaan Kabupaten Paser sebagai Bahan Bakar Alternatif

Penegakan hukum menjadi elemen penting lainnya. Pelanggaran batas emisi harus dikenai sanksi tegas, mulai dari denda progresif, pembekuan, hingga pencabutan izin. Komite pengawasan independen lintas kementerian diperlukan untuk memastikan kredibilitas dan objektivitas dalam penerapan sanksi.

Dari Regulasi Menuju Revolusi Hijau

Kelemahan utama kebijakan lingkungan di Indonesia selama ini bukan pada regulasinya, melainkan pada lemahnya implementasi. Perpres 110/2025 membuka peluang besar untuk memperbaikinya. Harga karbon kini berfungsi sebagai sinyal ekonomi baru yang mendorong efisiensi energi, inovasi teknologi, dan perilaku bisnis yang lebih bertanggung jawab.

Ketika harga karbon bekerja dengan baik, perusahaan akan memperhitungkan risiko iklim dalam strategi bisnisnya; lembaga keuangan menilai portofolio berdasarkan emisi; dan masyarakat menyadari bahwa setiap aktivitas konsumsi memiliki jejak karbon.

Agar transformasi ini berkelanjutan, tiga pilar utama harus dijaga: kolaborasi, kredibilitas, dan konsistensi. Kolaborasi memastikan partisipasi lintas sektor; kredibilitas membangun kepercayaan pasar; dan konsistensi menjaga arah kebijakan agar tidak bergeser oleh dinamika politik.

Dengan disiplin menjalankan prinsip ESGRC, Indonesia dapat menjadikan Perpres 110/2025 bukan sekadar instrumen hukum, tetapi momentum moral dan ekonomi untuk menegakkan ekonomi hijau yang tangguh dan berdaya saing global. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Ecobiz.asia - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang Evaluasi Pemberian...

Ceria Corp Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih di Lingkar Tambang Kolaka

Ecobiz.asia — Ceria Corp menyatakan dukungan terhadap percepatan pengembangan Koperasi Merah Putih di wilayah lingkar tambang perusahaan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara....

Perdana untuk Karbon Biru, Gold Standard Terbitkan Design Certification untuk Proyek Yagasu

Ecobiz.asia — Gold Standard untuk pertama kalinya menerbitkan Design Certification bagi proyek karbon biru (blue carbon), menyusul lolosnya Global Mangrove Trust Blue Carbon Restoration...

Diminati Filipina, Teknologi Panas Bumi Flow2Max PGE Menuju Pasar Global

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mulai menjajaki pasar internasional dengan menargetkan pemasangan perdana teknologi Flow2Max di lapangan panas bumi milik Energy...

Indocement Manfaatkan RDF dari Sampah Perkotaan Kabupaten Paser sebagai Bahan Bakar Alternatif

Ecobiz.asia — PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (Indocement) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Paser untuk memanfaatkan refuse-derived fuel (RDF) yang dihasilkan dari pengolahan...

TOP STORIES

Tuntaskan 300 Proyek PLTS, Xurya Gencar Ekspansi ke Hybrid Off-Grid dan IPP pada 2026

Ecobiz.asia — Setelah menuntaskan lebih dari 300 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga akhir 2025, Xurya mempercepat transformasi bisnis dengan mengarahkan ekspansi ke...

Indonesia Begins Large-Scale Reforestation to Revive Tesso Nilo Elephant Habitat

Ecobiz.asia — The Indonesian government has officially launched a large-scale reforestation programme at Tesso Nilo National Park, Riau Province, as part of efforts to...

Menhut Luncurkan Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo, Target Luas 66.704 Ha

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi memulai program reforestasi di Taman Nasional Tesso Nilo sebagai bagian dari langkah pemulihan ekosistem hutan di...

Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi...

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...