Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan pemerintah segera meresmikan perdagangan karbon internasional dari sektor kehutanan.
Salah satu langkah strategis yang tengah didorong untuk mendukung kebijakan ini adalah adalah penyelesaian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra, Gold Standard, dan Plan Vivo.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (13/3/2025), Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli menjelaskan peresmian perdagangan karbon sektor kehutanan merupakan bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim dan percepatan ekonomi hijau.
Dia mengatakan, langkah ini membuka peluang besar bagi Indonesia dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Menhut.
Menteri Raja Juli Antoni menegaskan, perdagangan karbon tidak hanya berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga mendukung reforestasi melalui program konservasi dan strategi Afforestation, Reforestation, and Revegetation (ARR).
Baca juga: Perhutani Raih Sertifikat FSC Pengelolaan Hutan, Intip Peluang Bisnis Karbon
Dia menjelaskan pemerintah berupaya memastikan daya saing perdagangan karbon Indonesia di tingkat global melalui koordinasi dengan Utusan Khusus Presiden untuk Urusan Iklim, Hashim Djojohadikusumo.
Salah satu langkah strategis yang tengah didorong adalah penyelesaian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra, Gold Standard, dan Plan Vivo.
MRA ditargetkan rampung pada Mei 2025 untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi perdagangan karbon.
Selain itu, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) guna memperkuat regulasi di sektor ini.
Pemerintah memproyeksikan nilai transaksi perdagangan karbon sektor ini pada 2025 dapat mencapai Rp1,6 triliun hingga Rp3,2 triliun per tahun dengan potensi perdagangan karbon mencapai 26,5 juta ton CO2.
Jika dioptimalkan hingga 2034, potensi perdagangan karbon dari sektor kehutanan diperkirakan mencapai Rp97,9 triliun hingga Rp258,7 triliun per tahun.
Dari angka tersebut, kontribusi pajak yang dihasilkan berkisar Rp23 triliun hingga Rp60 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diprediksi mencapai Rp9,7 triliun hingga Rp25,8 triliun per tahun. ***