Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan atas upayanya mengelola aset Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.
PHR mendapatkan predikat Terbaik Pertama sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan Tingkat Optimalisasi Aset terbesar 2024 serta Terbaik Kedua KKKS dengan Tingkat Pengelolaan Aset Teraktif 2024.
“Industri hulu migas dan batubara memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia, baik melalui penerimaan negara, alokasi gas domestik, maupun investasi di sektor eksplorasi dan eksploitasi,” jelas Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T. Sianturi di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Resmikan Upgraded Pematang Substation, PHR Siap Pacu Produksi
Ia menambahkan, sektor ini berkontribusi pada pendapatan negara baik melalui pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023, BMN Hulu Migas dan BMN eks PKP2B tercatat sebagai Aset Lainnya dengan nilai mencapai Rp630,4 triliun dan Rp2,94 triliun. Kontribusi besar ini mencerminkan potensi penerimaan negara yang terus dioptimalkan.
Meski demikian, ia mengaku ada sejumlah tantangan dalam hal pengelolaan aset hulu migas, diantaranya masalah pencatatan aset dan pemanfaatannya oleh pihak ketiga tanpa izin.
Ia menegaskan pihaknya akan terus berupaya memastikan semua aset tercatat dengan baik dan sesuai ketentuan. Salah satunya, dengan mempercepat sertifikasi aset hulu migas untuk memastikan aspek legalitas dan optimalisasi penggunannya.
Sementara itu, Pj Corporate Secretary PHR Regional 1 – Sumatera Eviyanti Rofraida mengatakan apresiasi ini akan semakin menambah semangat untuk terus berkontribuasi positif melalui upaya terbaik dalam pengelolaan aset.
“Aset BMN Hulu Migas sangat penting bagi aktivitas operasional. Kami selalu upayakan yang terbaik dengan terus menjaga sinergi demi optimalisasi aset milik negara. Kami juga mohon sinergi dari berbagai pihak untuk pengamanan BMN,” ungkapnya.
Baca juga: Inovasi PHR Zona 1, Kombinasi Velocity String dan SSD Maksimalkan Produksi
Salah satu yang aktif dilakukan PHR adalah dengan upaya pensertifikatan lahan BMN Tanah Hulu Migas. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan alas hak tertinggi yang sah dan memberikan perlindungan hukum untuk memastikan kelangsungan kegiatan operasi usaha hulu migas di lapangan berjalan dengan lancar.
Penerbitan sertifikat merupakan wujud kolaborasi yang sinergis dari seluruh stakeholders pertanahan, baik BPN, Kementerian Keuangan, SKK Migas, serta PHR selaku KKKS. ***